Tuban, Ronggolawe News – Jajaran Kepolisian Resor Tuban berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan berupa Ban mobil beserta Velg yang marak terjadi beberapa waktu terakhir di wilayah kabupaten Tuban.
Pengungkapan Kasus tersebut pada saat Konferensi pers, Rabu. 09/03/2022, dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pencurian dengan pemberatan tersebut melibatkan anak dibawah umur dan terjadi di 4 (empat) lokasi berbeda
“Tim Marong Hari Senin kemarin (07/03/2022) berhasil mengamankan SJ (16) anak Berkonflik dengan Hukum bersama barang bukti 8 ban mobil serta 4 velg” Ucap Kompol Priyanto
Sebelum melakukan aksinya anak berkonflik dengan Hukum tersebut melakukan pengamatan terlebih dahulu di lokasi dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapat ada target ia menyembunyikan motornya di suatu tempat kemudian ia mendatangi mobil incarannya dengan membawa dongkrak serta batu kumbung, setelah dirasa aman pelaku menjalankan aksinya.
“Batu kapur yang ia bawa tersebut digunakan sebagai sarana pengganti dongkrak setelah melepas dan mengambil seluruh ban mobil sasarannya, dari keterangan anak yang berkonflik dengan Hukum ini untuk melepas satu ban ia hanya membutuhkan waktu kurang lebih 2 menit,” ungkap Wakapolres
Ditambahkan olehnya, berdasarkan keterangan anak yang berkonflik dengan Hukum ini ban hasil curiannya ia jual di dua lokasi berbeda dan dari hasil penjualan pelaku mendapatkan uang sekitar 20 juta rupiah. Barang curian ini dijual ke daerah Bojonegoro dan Surabaya dengan harga mulai Rp 4,5 juta untuk 4 ban. Uang hasil penjualan dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Sebelum dibekuk, pelaku telah melakukan empat kali pencurian di lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di halaman Kantor Inspektorat Tuban dan kedua di halaman Ruko Royal Park Merak Kav C1. Kemudian pelaku menyasar sebuah mobil ambulans di halaman Kantor Balai Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, dan terakhir di area parkir Kelurahan Kebonsari.
“Keempat van dan velg mobil yang dicuri itu milik AW (40), AS (47), MNK (38), dan RO (38) yang semuanya warga Kabupaten Tuban. Adapun kendaraan yang ban dan velgnya dicuri oleh pelaku, yaitu mobil Mitsubishi, Honda Stream, vleg merk Dunlop, dan mobil Innova,” tutup Priyanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)