Tuban, RonggolaweNews
Dari temuan RepublikNews dilapangan SPBU 5462301 Wilayah Widang kabupaten Tuban dengan terang-terangan melayani pembelian Solar secara besar-besaran. Fakta di temukan hilir mudik para pembeli BMM membawa jirigen , yang lebih gila lagi Drum ukuran 200 lt digunakan para pemain Solar.
Dua orang pembeli solar yang memakai gerobak berisi drum dan jirigen kepada RepublikNews mengatakan dia hanya disuruh saja dan bekerja atas perintah Sukri. Saat tim menghubungi pihak Polsek Plumpang di terima langsung oleh Kanit Heru , ternyata menurut Kanit itu bukan wilayahnya tapi ikut wilayah Polsek Widang. Tim mencoba menghubungi pihak polres Tuban tapi belum sempat kontak polres ada seseorang yang datang inisial “P” yang mengaku sebagai pemilik atau pembeli solar di SPBU 5462301.
Pembeli atas inisial P kepada wartawan mengaku di jatah 5 ton/hari oleh pihak SPBU ini, dia bahkan mengaku jatah 5 ton juga dia dapat dari SPBU lain. Dalam pertemuan P meminta kepada awak media agar permasalahan tidak di besarkan atau di proses ke jalur hukum. Dan dia akan menyampaikan ke pihak menagemennya untuk menyelesaikan permasalahan.
Belum sempat beranjak dari lokasi datanglah 2 orang laki-laki membawa mobil sedan warna orange berplat nomor N yang mengaku di mintai bantuan oleh saudara P. Salah satu dari insial S tiba datang dengan nada marah dan menuduh wartawan melakukan paksaan dengan meminta sejumlah uang. Padahal tidak ada paksaan apapun antara pihak wartawan dengan inisial P.
Atas kejadian ini kepada Media RonggolaweNews , redaksi RepublikNews berencana akan mendatangi kantor Pertamina dan Pihak Kepolisian untuk melaporkan SPBU yang sudah melakukan kecurangan dan melanggar peraturan serta UU migas.
Sudah jelas diatur dalam Undang-undang Migas. Bahkan ada sanksi dari Pertamina apabila ada SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi tapi SPBU fakta di lapangan ternyata masih ada SPBU nakal yang menjual BBM subsidi. Sanksi sudah jelas berupa peringatan, pemberhentian penyaluran bahkan sampai pencabutan izin operasi SPBU.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen apalagi BBM Subsidi. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.
Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.
Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Sanksi pidana bagi Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (Tim/red)