Tuban, RonggolaweNews.
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tuban di Hari pertama, Rabu , 27/01/2021 , diwarnai dengan keluarnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran covid-19. Sesuai Keputusan Gubernur tersebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini termasuk berlaku untuk wilayah Bumi Ronggolawe.
Perhelatan medis di Pendapa Kridho Manunggal Tuban diikuti 15 orang. Mereka adalah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, Ketua DPRD Tuban Miyadi, Kejaksaan Negeri Tuban, Sekda Tuban Budi Wiyana, Perwakilan dari Pemkab Tuban, Perwakilan organisasi kesehatan, tokoh agama serta tokoh masyarakat.
Ditemui usai penyuntikan vaksin Covid-19, Sekertaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si menjelaskan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan menindaklanjuti intruksi Mendagri untuk memperpanjang PPKM mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai 8 febuari 2021.
“Dalam pengembangannya termasuk Kabupaten Tuban, memang Tuban saat ini bukan termasuk zona merah namun dari berbagai pertimbangan Provinsi memasukkan Tuban termasuk perpanjangan PPKM.” terang Budi Wiyana.
Mantan Kepala Bapedda Tuban itu menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati yang akan segera diluncurkan.
“Kabupaten Tuban sebenarnya sudah melaksanakan pembatasan pembatasan, sehingga kita tinggal melanjutkan tetapi ada materi kemarin yang tidak masuk, maka kita akan tambahkan sesuai Keputusan Gubernur , hari ini tim gabungan Satpol PP beserta TNI Polri sedang rapat membahas sosialisasi PPKM, serta operasi yustisi.” ungkapnya.
“Kita sudah punya payung hukum Peraturan Bupati sehingga nanti akan jadi dasar kita untuk penertiban sampai dengan penindakan. Hal itu untuk memastikan masyarakat benar-benar melaksakan sesuai dengan aturan PPKM.” tambah Budi Wiyana.
Sekda berharap, agar masyarakat memahami PPKM yang diberlakukan saat ini adalah demi kebaikan bersama. Sekaligus dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Saya harap setelah disosialisasikan masyarakat bisa memahami agar terhindar dari virus Covid-19, serta terhindar dari penertiban dan penindakan.” tutupnya.(@nt).