Mojokerto, Ronggolawe News – Tanah Kas Desa (TKD) adalah salah satu jenis tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, untuk menambah hasil pendapatan desa.
Salah satu contohnya tanah sawah biasanya diberikan kepada kepala desa, serta perangkat desa menurut jabatannya untuk dikelola sebagai upah menjalankan pemerintahan desadesa,juga dipakai untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat dan kasih banyak penggunaannya.
Kasus terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) tidak sesuai dengan peruntukannya kembali ramai diperbincangkan, seperti yang terjadi wilayah Desa Awang-Awang, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Warga Desa Awang-Awang melakukan unjuk rasa damai ke Pabrik Teh Botol Sosro jalan Ir, Sutami Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Unjuk rasa yang sedianya mengerahkan 2.000 orang, ternyata yang datang tidak lebih dari 200 orang.
Titik kumpul dan berangkat dari Balai Desa Awang-Awang dengan jalan kaki menuju Pabrik dengan jarak sekitar 2 Km.
Sebelum memasuki area Pabrik, Didepan pagar, unjuk rasa melakukan orasi yang intinya menuntut kejelasan Tanah Kas Desa (TKD) dan tenaga kerja Outsourcing,
Munawir, Kades Awang-Awang, setelah mediasi dengan menejemen pabrik menuturkan poin-poin yang dibahas tadi masalah tindak lanjut Tanah Kas Desa (TKD) dan usulan tenaga
Outsourcing untuk warga Awang-Awang 70 persen. Ucapnya. Jum’at (8/3/2024). Pagi.
Masih Munawir, minggu depan pihak Pabrik akan ke Balai Desa membahas terkait poin-poin tersebut.
Hadir pada aksi damai tersebut, terlihat Kapolsek Mojosari, Danramil Mojosari, KabagOp Polres Mojokerto, Kades Awang-Awang, perwakilan dari Bakesbangpol Kab. Mojokerto, serta beberapa pihak keamanan dari TNI-POLRI dan sekitar 150 orang anggota LSM. LIRA Sidoarjo.
Sementara itu, Bupati Lumbang Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, Winarno, ST, SH. M.Hum, mengatakan dalam pertemuan tersebut yang dibahas masalah
outsourcing, CSR, penyerapan tenaga kerja, dan Tanah Kas Desa (TKD), dimana TKD tersebut disinyalir milik Pemerintah Desa berdasarkan leter C dan peta bidang Tanah tersebut adalah milik pemerintah Desa Awang-Awang. Terangnya.
Masih Winarno
Tanah disewa mulai tahun 2007 sampai 2024 sebesar 12.5 juta tanpa tanggal dan waktu lamanya kontrak, dengan catatan selama SOSRO membutuhkan.
Pemerintah Desa, membuka kesempatan, apabila tanah ditukar guling selama pabrik membutuhkan, monggo kami siap.
Lanjut Bupati LIRA, Terkait tenaga kerja, diutamakan dari warga Awang-Awang, karena atas nama kearifan lokal. Dimana itu sudah lazim hukumnya, bahkan undang-undang menjaminnya .
Apabila SOSRO membutuhkan tenaga kerja, warga Awang-Awang sangat siap, dengan catatan kearifan lokal 70 atau 60 persen diakomodir, dengan catatan skill dan profesiomalime diutamakan. katanya.
Dia mengatakan, ada info kalau warga Awang-Awang melamar, dikesampingkan, dan itu akan kita gali. Jelasnya
Diakhir keterangannya, “minggu depan pihak SOSRO akan ketemu lagi di balai desa Awang-Awang untuk membahas tindak lanjut tadi, dan kami tetap mengawalnya dan melakukan pendampingan. Pungkasnya. (Heni)