Minggu, Februari 1, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Said Abdullah Siapkan Regenerasi Politik PDIP Jatim

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Kembali Nahkodai PDI Perjuangan Jatim, Said Abdullah Siapkan Manuver Baru Lima Tahun ke Depan

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    Ziarah Leluhur Jadi Penanda Hari Jadi ke-732 Tuban: Pemerintah Refleksikan Semangat Ronggolawe

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    PKB Gelar “Sekolah Kader Perubahan” di Mojokerto: Mencetak Generasi Tangguh dan Berintegritas

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Inilah Daftar Reses Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto

    Pada Musda XI   Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Pada Musda XI Winajat Secara Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Mojokerto periode 2025–2030

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

    Siswa SMK di Tuban Diduga Tewas Tersengat Listrik saat Operasikan Mesin Bubut

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Wakomindo Adukan Ketua PWI Pusat ke Kejati Jatim

avatar by Ronggolawe News
29 April 2024
in Berita Utama
4 min read
0
Wakomindo Adukan Ketua PWI Pusat ke Kejati Jatim
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, Ronggolawe News – Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) Dedik Sugianto melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk, atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

RelatedPosts

Ahok Tantang Jaksa Usik Istana

Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

Polri Tegaskan Mekanisme Pers Pasca Putusan MK

Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin permasalahan dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.

“Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum,” ujar Dedik. Senin (29/4/2024).

Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

 “Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai “Marwah” yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dedik Sugianto.

Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun, dkk, sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun, dkk.

Sanksi tersebut tertuang di surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

“Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi,” salah satu poin dari surat keputusan.

“Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan,” kutipan dari Surat Keputusan.

Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp. 4,6 miliar.

Perinciannya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari total Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”

Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024 mengenai tindak lanjut klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

“Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat,” dikutip dari surat keputusan tersebut.

Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan menetapkan menjatuhkan sanksi/ tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.

Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut putusan rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI. 

Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer “Pengembalian UKW FH BUMN”.

Pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. @ red

Tags: Adukan Ketua PWI Pusatke Kejati JatimWakomindo
Previous Post

Sekjen PWI Kembalikan Cashback Dana UKW Rp.540 Juta

Next Post

Pelaku Pencurian Modul Tower Milik Telkomsel di Bekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Pelaku Pencurian Modul Tower Milik Telkomsel di Bekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

Pelaku Pencurian Modul Tower Milik Telkomsel di Bekuk Satreskrim Polres Kediri Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal
  • Ahok Tantang Jaksa Usik Istana
  • MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur
  • Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong
  • Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Ahok Tantang Jaksa Usik Istana

Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

Polri Tegaskan Mekanisme Pers Pasca Putusan MK

Info Penting

Recent Post

Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal
TNI & POLRI

Kapolres Tuban Rawat Soliditas Internal

28 Januari 2026
Ahok Tantang Jaksa Usik Istana
Berita Utama

Ahok Tantang Jaksa Usik Istana

28 Januari 2026
MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur
Makan Bergizi Gratis

MBG Setahun, Risiko Dipikul Dapur

28 Januari 2026
Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong
Seputar Tuban

Kanit Pidum Polres Tuban Masih Kosong

28 Januari 2026
Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian
Berita Utama

Kapolri Keras: Polri Bukan di Kementerian

27 Januari 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In