Ronggolawe News – Ternyata tak hanya dari Bojonegoro, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang juga berasal dari Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
Dari hasil pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya berasal dari Jawa Timur, yakni Bojonegoro dan Tuban.
Ketiga tersangka asal Jatim tersebut adalah Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin, dan Pujiono. Mereka diketahui telah merakit dan memasok senjata api rakitan ke wilayah Papua, yang kemudian digunakan oleh kelompok bersenjata.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/senjata-rakitan-yang-dibuat-di-bojonegoro-ternyata-disuplai-ke-kkb-papua/
“Tersangka Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata. Mukhamad Kamaludin merupakan operator mesin pembuat senjata, sementara Pujiono, warga Tuban, bertugas membuat popor atau rangka senjata,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam keterangan pers, Senin (11/03/2025).
Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah alat pembuat senjata api rakitan. Meliputi mesin las, alat bubut, dan sejumlah bahan senjata rakitan.
Menurut keterangan penyidik, ketiganya merakit senjata api secara autodidak. Mereka awalnya hanya tertarik membongkar pasang senapan angin, namun seiring waktu, keterampilan mereka berkembang hingga mampu membuat senjata api standar militer seperti rakitan SS1 dan senapan sniper.
Senjata-senjata tersebut kemudian dikirimkan ke Papua melalui jalur darat dan udara, menggunakan jaringan yang saat ini masih dalam pendalaman kepolisian.
Dalam operasi gabungan bersama, polisi berhasil mengungkap seluruh rantai distribusi hingga ke tangan kelompok bersenjata.
“Amunisi yang digunakan juga bukan rakitan. Dari hasil pemeriksaan, beberapa amunisi merupakan produk pabrikan yang diperoleh dari seorang rekan mereka. Rekan ini masih dalam pengejaran,” jelas Irjen Imam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal. Mereka terancam hukuman mati.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang mengancam keamanan negara,” tambah Kapolda.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan akan adanya jaringan penyelundupan senjata dari daerah-daerah yang selama ini tidak diduga, seperti Bojonegoro dan Tuban. Kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan