Kota Mojokerto, Ronggolawe News – Polres Mojokerto Kota berhasil amankan penjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong pada Sabtu (07/06/2025).
Menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. melalui Kasihumas IPDA Slamet Haryono, kejadian ini berawal informasi dari masyarakat mengenai penjualan Miras Ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.
“Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut,” Ucap IPDA Slamet
Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera S.H. bersama regu Patroli ini berhasil mengamankan M (38) seorang warga sawahan, Kota Surabaya. Juga ditemukan berupa 50 Botol miras jenis arak bali kemasan.
Tersangka berikut barangbukti kemudian diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Karena perbuatannya M terancam dengan pasal 29 ayat (1) perda kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain itu, IPDA Slamet juga menyampaikan ini merupakan wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. IPDA Slamet juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ucap IPDA Slamet
“kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi pemasaran miras dapat melaporkan ke call center polri 110,” Imbuhnya.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan