Ponorogo, Ronggolawe News – Praktik perbankan BRI Unit Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, kini disorot tajam setelah muncul pengaduan dari seorang nasabah bernama Supatmi, istri almarhum Boyadi. Dugaan penyimpangan terkait bunga kredit dan kejelasan asuransi mencuat ke permukaan, memantik pertanyaan serius tentang transparansi sistem pinjaman di lapangan.
Supatmi mengungkapkan kepada tim Ronggolawe News, pinjaman yang diajukan atas nama almarhum Boyadi sebesar Rp 20 juta disetujui dengan bunga 1,5% per bulan, tenor 3 tahun dan skema pembayaran triwulan (3 bulan sekali). Namun, setelah berjalan satu tahun, perhitungan riil menunjukkan bunga jauh di atas angka yang dijanjikan.

“Katanya bunganya satu setengah persen, tapi setelah saya hitung, bayarnya lebih besar dari itu,” ujar Supatmi dengan wajah letih.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigasi Ronggolawe News, pinjaman tersebut memiliki angsuran sebesar Rp 3.072.619 setiap 3 bulan, dengan perjanjian yang ditandatangani pada 23 Februari 2024. Namun hingga saat ini, setelah Boyadi meninggal dunia pada 27 April 2024, pihak BRI belum memberikan kejelasan terkait status asuransi pinjaman tersebut.
Kepala BRI Unit Sambit, Widodo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “untuk pinjaman reguler ada yang diasuransikan, ada yang tidak.” Namun ironisnya, pihak BRI tidak dapat menunjukkan bukti apakah pinjaman atas nama Boyadi termasuk yang diasuransikan atau tidak — padahal kematian debitur sudah terjadi lebih dari satu tahun lalu.
💸 Beban Berat Janda Nasabah
Lebih menyedihkan lagi, Supatmi yang kini berjualan es tebu seharga Rp 3.000 per gelas untuk bertahan hidup, harus “sabet sana sabet sini” demi membayar angsuran yang mencekik. Padahal, saat pengajuan kredit, pihak bank menggunakan dasar “usaha penggilingan padi” untuk pemberian plafon, bukan kondisi ekonomi sebenarnya.
🧾 Fakta-Fakta Kunci yang Ditemukan Tim Ronggolawe News
📌 Pinjaman: Rp 20.000.000 (Kredit Reguler)
📌 Tenor: 36 bulan (triwulan)
📌 Angsuran: Rp 3.072.619 per 3 bulan
📌 Bunga dijanjikan: 1,5% per bulan
📌 Bunga real: Jauh lebih tinggi dari perjanjian awal
📌 Asuransi: Status tidak jelas meski debitur meninggal setahun lalu
📌 Pekerjaan riil: Jual es tebu, bukan industri padi seperti yang tercantum dalam dokumen pinjaman
⚠️ Pertanyaan Serius untuk BRI dan Otoritas Keuangan
- Mengapa bunga yang diterapkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada nasabah?
- Mengapa status asuransi kredit tidak dapat dijelaskan dengan terang padahal debitur sudah meninggal dunia?
- Apakah ada kelalaian administratif atau unsur kesengajaan dalam praktik pemberian kredit reguler ini?
- Siapa yang bertanggung jawab atas potensi pelanggaran terhadap hak-hak nasabah?
🗣️ Redaksi Ronggolawe News menyerukan
Kasus ini harus menjadi perhatian serius OJK, BRI Cabang Ponorogo, dan aparat penegak hukum. Jika terbukti ada unsur pelanggaran atau ketidaktransparanan, pihak bank harus bertanggung jawab dan memberikan keadilan kepada keluarga nasabah yang telah kehilangan tulang punggung keluarga.
BRI sebagai bank milik negara seharusnya menjadi pelindung dan pemberdaya rakyat kecil, bukan malah menjerat mereka dengan beban bunga tinggi dan kejelasan asuransi yang kabur.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan