Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab Tuban,

avatar by Ronggolawe News
21 Januari 2026
in Investigasi
2 min read
0
Pasien Laka Lantas Bisa Pulang, RS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab  Tuban,
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Tuban, Ronggolawe News — Di ruang perawatan rumah sakit, keselamatan seharusnya menjadi hukum tertinggi. Namun yang dialami Ahmad Taufik Akbar (30), warga Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban, justru memperlihatkan wajah lain sistem layanan kesehatan: nyawa selamat, kebebasan tertahan.

RelatedPosts

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

Korban kecelakaan lalu lintas sepeda motor di Simpang Empat Beji, Kecamatan Jenu, yang mengalami retak tempurung kepala dan telah menjalani operasi penyelamatan nyawa, hingga kini belum sepenuhnya bebas meskipun telah kembali ke rumah. Bukan karena kondisi medis, melainkan karena sisa tagihan rumah sakit.

Total biaya perawatan di RS NU Tuban tercatat Rp28.691.000. Santunan Jasa Raharja Rp20 juta telah cair. Namun kekurangan sekitar Rp8,6 juta berubah menjadi persoalan serius bagi keluarga korban yang berasal dari kalangan ekonomi terbatas.

Kartu Sehat Aktif, Tapi Tak Berlaku
Keluarga korban mengaku telah menunjukkan Kartu PBI Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang masih aktif.

Harapan mereka sederhana: negara hadir untuk warganya. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Kartu PBI aktif, tapi ditolak. Alasannya harus bayar dulu. Kalau belum lunas, pasien belum bisa pulang, nah disaat adik saya sudah bisa pulang, tetap kami diwajibkan membayar,” ujar Devi Hakiki, kakak korban, kepada Ronggolawe News.

Di titik ini, publik bertanya: untuk siapa kartu sehat pemerintah itu diterbitkan, jika saat dibutuhkan justru tak berlaku?

Klarifikasi RS NU: Tidak Menahan, Tapi…Kondisi pasien saat masih berada di RS NU

Pihak RS NU Tuban melalui bagian marketing menyatakan tidak melakukan penahanan pasien.
“Hari ini boleh pulang, tapi dengan jaminan meninggalkan KTP,” ujar Yani, perwakilan RS NU.

Namun pernyataan ini justru menimbulkan tafsir baru. Jika pasien bebas pulang, mengapa masih ada syarat jaminan identitas? Apakah ini bukan bentuk lain dari penahanan administratif?

Hingga berita ini diturunkan, keluarga menyatakan pasien masih diminta menyelesaikan sisa biaya, sehingga kepulangan belum benar-benar tanpa beban.

Negara Hadir, Tapi Terlambat dan Terbelah

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mengeluarkan penjelasan resmi yang memperumit keadaan. Berdasarkan klarifikasi mereka, kecelakaan Ahmad Taufik Akbar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, karena terjadi saat yang bersangkutan menjalankan aktivitas pekerjaan.

Dengan demikian:

Jasa Raharja menjadi penjamin pertama (Rp20 juta)
Sisa biaya tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan

Tanggung jawab dialihkan ke pemberi kerja atau BPJS Ketenagakerjaan (JKK), jika terdaftar

Artinya, pasien miskin terjepit di antara aturan administrasi dan realitas ekonomi. Sementara rumah sakit menunggu pelunasan, BPJS Kesehatan menunjuk regulasi, dan keluarga diminta mencari perusahaan penanggung jawab di tengah situasi darurat.

Persoalan Etika dan Keadilan
Kasus ini bukan sekadar soal siapa membayar berapa. Ini soal keadilan sosial dan etos kemanusiaan dalam pelayanan publik.

Undang-undang secara tegas menyatakan:

Pasien gawat darurat tidak boleh ditahan
Pelayanan kesehatan tidak boleh diskriminatif
Hak pasien tidak boleh digantungkan pada kemampuan membayar

Namun di lapangan, aturan sering kali kalah oleh tafsir administratif.

Ronggolawe News Mencatat
Kasus Ahmad Taufik Akbar menjadi potret buram sistem:

Rumah sakit berdalih prosedur
BPJS berlindung regulasi
Keluarga pasien memikul beban paling berat

Di tengah itu semua, pertanyaan publik menggantung: Apa guna kartu sehat negara, jika rakyat miskin tetap harus menjaminkan identitas demi pulang?

Siapa yang bertanggung jawab ketika keselamatan nyawa selesai, tapi keadilan berhenti di loket kasir?

CATATAN REDAKSI

Rumah sakit adalah ruang kemanusiaan, bukan meja tawar-menawar biaya. Negara tidak boleh hadir setengah-setengah dalam melindungi warganya.

Ronggolawe News akan terus mengawal kasus ini hingga jelas:
bukan hanya siapa yang membayar, tetapi siapa yang bertanggung jawab.

Tags: Pasien Laka Lantas Bisa PulangRS NU dan Negara Saling Lempar Tanggung Jawab
Previous Post

Putusan MK dan Marwah Jurnalistik: Negara Akhirnya Menarik Rem Darurat Kriminalisasi Pers

Next Post

MBG Ramadhan Gunakan Makanan Tahan Lama

avatar

Ronggolawe News

Next Post
MBG Ramadhan Gunakan Makanan Tahan Lama

MBG Ramadhan Gunakan Makanan Tahan Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Semarakkan Hut ke-81 TNI Ponorogo,bersama BRI dukung Prima Run 2026.
  • DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT
  • JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD
  • SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
  • DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

Info Penting

Recent Post

Semarakkan Hut ke-81 TNI Ponorogo,bersama BRI dukung Prima Run 2026.
Peristiwa

Semarakkan Hut ke-81 TNI Ponorogo,bersama BRI dukung Prima Run 2026.

28 Oktober 2026
DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT
Investigasi

DUMAS MASUK POLRES, NILAI 97,33 SELEKSI PERANGKAT DESA SUGIHWARAS DISOROT

24 Oktober 2026
JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD
Iklan/Advetorial

JERITAN PERANGKAT DESA MOJOKERTO: TAGIH JANJI KESEJAHTERAAN, DESAK REKOMENDASI DPRD

24 Oktober 2026
SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
Makan Bergizi Gratis

SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN

15 Oktober 2026
DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

15 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In