Tuban, Ronggolawe News — Polemik di lingkungan MTs Banin, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, mulai menemukan titik terang . Seorang guru mengaku dinonaktifkan dari aktivitas mengajar setelah menyampaikan dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswa kepada orang tua korban.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut dugaan tindakan terhadap siswa, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan mengenai status kepegawaian guru, prosedur penonaktifan, hak-hak guru, serta perlindungan terhadap pihak yang mengungkap dugaan pelanggaran terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Guru yang menyampaikan pengaduan tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan secara terbuka. Sementara siswa yang disebut sebagai korban juga ditulis menggunakan inisial demi melindungi identitas anak.
Berdasarkan keterangan yang diterima Redaksi Ronggolawe News, rangkaian persoalan bermula dari sebuah peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Januari 2026 terhadap seorang siswa kelas 8B berinisial RP (15).
Dalam keterangannya, guru tersebut menyebut seorang guru berinisial M diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap RP.
Tindakan itu disebut berkaitan dengan pemberian hukuman atas dugaan pelanggaran tata tertib sekolah.
Namun, menurut guru yang kemudian menyampaikan pengaduan tersebut, persoalan yang terjadi bukan semata-mata mengenai kedisiplinan siswa.
Ia mengaku melihat atau mengetahui adanya tindakan fisik dan dugaan tindakan bernuansa seksual terhadap siswa tersebut yang disebut berlangsung di lingkungan kelas.
Merasa persoalan tersebut serius dan menyangkut keselamatan serta perlindungan seorang anak, guru itu kemudian memilih mengambil langkah dengan menghubungi orang tua RP.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Orang tua siswa disebut selanjutnya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk meminta penjelasan dan tindak lanjut atas dugaan peristiwa tersebut.
Dugaan Kasus Siswa Berubah Menjadi Persoalan Guru
Alih-alih berhenti pada proses penanganan dugaan tindakan terhadap siswa, persoalan kemudian berkembang ke arah status guru yang mengungkapnya.
Pada 15 Juli 2026, guru tersebut mengaku dipanggil oleh salah seorang pengurus yayasan berinisial F.
Dalam pertemuan itu, menurut pengakuannya, disampaikan bahwa kepala sekolah berinisial NK meminta pihak yayasan untuk menonaktifkan dirinya dari lingkungan MTs Banin.
Yang menjadi sorotan adalah alasan yang menurut pengakuan guru tersebut berkaitan dengan tindakannya dalam mengungkap dan menyampaikan dugaan pelecehan terhadap siswa kepada orang tua.
Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul persoalan yang jauh lebih serius.
Apakah tindakan seorang guru yang menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap siswa kepada orang tua dapat dijadikan alasan untuk menonaktifkan dirinya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah maupun yayasan.
Sebab, dalam setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut anak di lingkungan pendidikan, kepentingan utama semestinya adalah memastikan keselamatan anak, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta mencari fakta secara menyeluruh.
Tidak Ada Surat Penonaktifan?
Guru tersebut juga mengaku hingga kini belum menerima surat keputusan tertulis yang secara resmi menjelaskan status penonaktifan dirinya.
Ia menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan resmi sebelumnya. Ia juga mengaku belum pernah menjalani proses klarifikasi secara formal dengan kepala sekolah terkait alasan yang kemudian disebut menjadi dasar penonaktifan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur administratif yang digunakan.
Sebab, apabila seseorang dinonaktifkan dari tugas mengajar, semestinya terdapat kejelasan mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar keputusannya, alasan penonaktifan, sejak kapan berlaku, sampai kapan berlaku, serta mekanisme keberatan atau pembelaan bagi pihak yang dikenai keputusan.
Tanpa dokumen tertulis, guru tersebut mengaku kesulitan mengetahui secara pasti apakah dirinya berstatus dinonaktifkan sementara, diberhentikan, atau hanya tidak diberikan tugas mengajar.
Ketidakjelasan status tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan terhadap hak-hak administratif yang melekat pada dirinya.
SKAKPT dan Kekhawatiran Hak TPG Inpassing
Persoalan tersebut disebut tidak berhenti pada aktivitas mengajar.
Menurut pengakuannya, status tersebut berdampak pada tidak terbitnya SKAKPT, sehingga ia khawatir pencairan TPG Inpassing untuk bulan Juli 2026 ikut terdampak.
Bagi seorang guru, persoalan administrasi bukan sekadar urusan dokumen.
Ketidakjelasan status kepegawaian dapat berimplikasi terhadap administrasi penggajian, tunjangan, penugasan, serta berbagai hak yang berkaitan dengan status profesional seorang pendidik.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan, termasuk mengenai apakah benar penonaktifan tersebut berhubungan dengan persoalan SKAKPT dan TPG Inpassing, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Guru Mencari Mediasi ke Kementerian Agama
Tidak ingin persoalan berlarut-larut, guru tersebut mengaku telah berupaya meminta bantuan kepada pihak Kementerian Agama.
Sekitar satu minggu setelah dirinya dipanggil pihak yayasan, ia mendatangi Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) untuk meminta mediasi.
Ia berharap dapat dipertemukan dengan pihak MTs Banin, kepala sekolah, serta yayasan guna memperoleh penjelasan mengenai statusnya.
Namun, berdasarkan keterangannya, ia memperoleh penjelasan bahwa persoalan tersebut dianggap sebagai urusan internal yayasan.
Ia juga mengaku disarankan untuk menerima keputusan yang diberikan yayasan.
Di titik inilah persoalan kembali menjadi menarik untuk dikaji.
Jika persoalan tersebut benar-benar murni masalah internal kepegawaian, publik tentu perlu mengetahui aturan internal apa yang dilanggar, bagaimana mekanisme pemeriksaannya, dan apakah guru tersebut telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.
Sebaliknya, apabila penonaktifan memang berkaitan dengan tindakannya mengungkap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap siswa, maka perlu dipastikan apakah langkah tersebut telah sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan tata kelola pendidikan yang baik.
Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan jawaban dari pihak terkait.
Pertama, apa dasar hukum dan dasar administratif penonaktifan guru tersebut?
Kedua, apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap guru yang menyampaikan pengaduan, guru yang disebut dalam dugaan kasus, siswa, orang tua siswa, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa?
Ketiga, apakah guru yang dinonaktifkan telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan?
Keempat, apakah benar alasan penonaktifan memiliki hubungan langsung dengan tindakannya menyampaikan dugaan pelecehan kepada orang tua siswa?
Keempat pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan itu dibutuhkan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi dan tudingan sepihak.
Jangan Sampai Pengungkap Justru Menjadi Pihak yang Tertekan
Dalam perspektif perlindungan anak, dugaan tindakan seksual terhadap siswa merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius.
Namun demikian, dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, baik pihak yang dituduh maupun pihak yang melaporkan harus memperoleh perlakuan yang adil.
Guru yang menyampaikan informasi harus diberikan ruang untuk menjelaskan dasar tindakannya. Sementara guru yang disebut dalam dugaan tersebut juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Tidak boleh ada penghakiman sebelum fakta diperiksa.
Tetapi di sisi lain, tidak boleh pula muncul situasi di mana pihak yang berusaha mengungkap dugaan persoalan terhadap anak justru kehilangan pekerjaan atau haknya tanpa proses yang transparan.
Inilah yang menjadi inti persoalan dalam kasus tersebut.
Guru Mengaku Hanya Meminta Kejelasan dan Keadilan
Kepada redaksi, guru tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan pribadi.
Ia menyatakan langkah menghubungi orang tua siswa dilakukan karena merasa mempunyai tanggung jawab moral setelah mengetahui dugaan tindakan yang menurutnya serius.
Kini, yang ia harapkan bukan konflik berkepanjangan, melainkan kejelasan mengenai statusnya.
Ia juga berharap dapat kembali menjalankan tugas sebagai pendidik serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya hanya menuntut kejelasan dan keadilan. Saya ingin kembali mengajar di MTs Banin dan memperoleh hak saya sebagai guru,” demikian inti pernyataan yang disampaikannya kepada redaksi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai hubungan antara seorang guru dengan yayasan.
Ada persoalan lebih besar yang menyangkut transparansi pengelolaan lembaga pendidikan, mekanisme penanganan dugaan kekerasan terhadap anak, perlindungan terhadap pelapor, serta kepastian hak tenaga pendidik.
Yayasan dan Sekolah Perlu Membuka Dasar Keputusan
Jika pihak yayasan memang memiliki dasar untuk menonaktifkan guru tersebut, maka penjelasan secara terbuka menjadi penting.
Pihak yayasan dapat menjelaskan apakah keputusan tersebut merupakan sanksi disiplin, tindakan sementara untuk kepentingan pemeriksaan, atau keputusan administratif lainnya.
Begitu pula pihak sekolah perlu menjelaskan apakah benar kepala sekolah meminta yayasan melakukan penonaktifan dan apa dasar permintaan tersebut.
Sementara pihak guru yang disebut dalam dugaan tindakan terhadap siswa juga memiliki hak untuk memberikan bantahan apabila merasa tuduhan tersebut tidak benar.
Dengan demikian, penyelesaian tidak dilakukan melalui opini maupun tekanan, melainkan melalui pemeriksaan berdasarkan fakta dan bukti.
Jangan Abaikan Kepentingan Anak
Terlepas dari polemik status guru, satu hal yang tidak boleh hilang dari perhatian adalah kepentingan siswa yang disebut sebagai korban.
Identitas anak harus dilindungi. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan tekanan baru terhadap anak.
Apabila benar terdapat dugaan tindakan seksual atau kekerasan terhadap siswa, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme yang tepat dan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan.
Sekolah dan yayasan juga memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi seluruh siswa.
Jangan sampai persoalan administratif orang dewasa justru membuat dugaan yang menyangkut seorang anak menjadi kabur.
Publik Menunggu Klarifikasi
Kasus ini pada akhirnya tidak boleh berhenti pada pernyataan satu pihak.
Ronggolawe News memandang perlu adanya klarifikasi dari pihak yayasan, kepala sekolah, guru yang disebut dalam dugaan tersebut, orang tua siswa, serta instansi terkait.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, tetapi seluruh pihak juga berhak mendapatkan proses yang adil.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab bukan siapa yang harus disalahkan, melainkan:
Apa sebenarnya yang terjadi pada 24 Januari 2026?
Bagaimana sekolah menangani dugaan tersebut?
Mengapa guru yang mengungkap informasi kepada orang tua kemudian dinonaktifkan?
Apa dasar keputusan tersebut?
Dan bagaimana nasib hak administratif guru yang bersangkutan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif atau justru berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Catatan Redaksi
Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi dan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran tertentu.
Seluruh nama dalam pemberitaan, khususnya yang berkaitan dengan siswa dan pihak-pihak tertentu, ditulis menggunakan inisial untuk menjaga prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap anak.
Dugaan terhadap pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berwenang.
Redaksi Media Ronggolawe News memberikan ruang yang sama kepada pihak MTs Banin, yayasan, kepala sekolah, guru yang disebut dalam dugaan tersebut, orang tua siswa, maupun instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila terdapat informasi, bukti, atau penjelasan yang berbeda dari materi pemberitaan ini, redaksi terbuka untuk melakukan verifikasi lanjutan dan memuat klarifikasi sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan kode etik jurnalistik.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan sesuai fakta, Tajam dan Terpercaya






















