TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Persoalan transaksi jual beli kayu jati berujung pada pengaduan kepada kepolisian. Seorang warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rudi Hariyanto, mengadukan Mohadi, warga yang diketahui berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro, terkait dugaan penipuan dalam transaksi pembelian kayu jati.
Pengaduan tersebut dituangkan dalam Surat Pengaduan/Laporan Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi Pembelian Kayu Jati, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tuban (Polresta Tuban).
Dalam dokumen pengaduannya, Rudi menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi pada 30 Agustus 2026. Saat itu, dirinya melakukan negosiasi dengan Mohadi terkait pembelian kayu jati miliknya yang masih berada di lahan di wilayah Kelurahan Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Nilai kesepakatan awal transaksi disebut mencapai Rp135 juta.
Namun, sebelum seluruh kayu diambil, menurut pengaduan tersebut, pihak pembeli baru memberikan uang muka atau DP sebesar Rp 4 Padahal kesepakatan awal adalah DP rp.25 juta
Setelah kesepakatan berlangsung, proses penebangan dan pengangkutan kayu kemudian dilakukan.
Lima Rit Kayu Diangkut
Dalam surat pengaduannya, Rudi menyebut kayu jati tersebut ditebang dan diangkut oleh Mohadi dan/atau orang-orang yang bekerja atau bertindak atas perintahnya.
Jumlah kayu yang telah dikeluarkan dari lokasi disebut mencapai kurang lebih lima rit truk.
Persoalan kemudian muncul ketika pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan.
Rudi menyebut, berdasarkan kesepakatan, setelah kayu selesai diambil dan diangkut, pihak pembeli berjanji melakukan pelunasan.
Bahkan, menurut keterangan dalam pengaduan, pelunasan dijanjikan dilakukan pada hari yang sama, yakni 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun hingga waktu yang telah disepakati, pembayaran tidak dilakukan.
Rudi kemudian berusaha menghubungi Mohadi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran.
Menurut pengaduan Rudi, upaya komunikasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ia bahkan menyebut komunikasi kemudian terputus karena dirinya diblokir oleh pihak yang diadukan.
Didatangi, Namun Tidak Ditemui
Tidak berhenti pada komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, Rudi mengaku berusaha menyelesaikan persoalan secara langsung.
Ia menyebut telah beberapa kali mendatangi alamat Mohadi yang diketahuinya. Namun, menurut keterangan dalam surat pengaduan, Mohadi tidak berada di tempat.
Rudi kemudian memperoleh informasi mengenai alamat lain yang disebut sebagai tempat kos Mohadi di Jalan PD Pinang Jambean, Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Meski telah berusaha mencari penyelesaian secara baik-baik, menurut Rudi, kewajiban pembayaran atas kayu yang telah diambil tetap belum diselesaikan hingga pengaduan dibuat.
Nilai Kayu dan Kerusakan Disebut Rp60 Juta
Rudi kemudian melakukan perhitungan terhadap kayu yang telah diambil serta kerusakan yang menurutnya timbul akibat proses penebangan.
Dalam surat pengaduan, nilai kayu yang telah diambil kurang lebih lima rit beserta kerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Dari nilai tersebut, pihak pembeli disebut baru membayar DP sebesar Rp4 juta.
Dengan demikian, menurut perhitungan pelapor, masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar:
Rp60 juta – Rp4 juta = Rp56 juta.
Angka Rp56 juta inilah yang disebut sebagai kerugian materiil yang dialami Rudi dalam pengaduannya kepada kepolisian.
Pelapor Dugaan Tindak Pidana, Penentuan Diserahkan kepada Polisi
Atas rangkaian kejadian tersebut, Rudi menyatakan merasa dirugikan dan menduga terdapat tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

Keterangan foto : terduga terlapor
Namun, dalam surat pengaduannya, Rudi tidak secara sepihak menyatakan bahwa tindak pidana tersebut telah terbukti.
Ia justru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi penting karena sebuah pengaduan masyarakat masih merupakan bagian dari proses awal penanganan suatu persoalan.
Ada atau tidaknya unsur pidana nantinya harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, bukti, saksi, serta fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
Bukti WhatsApp hingga Dokumentasi Truk Disiapkan
Dalam pengaduannya, Rudi juga mencantumkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung yang disebut berkaitan dengan transaksi tersebut.
Di antaranya adalah bukti percakapan WhatsApp mengenai negosiasi, harga, pembayaran DP, pengambilan kayu dan janji pelunasan.
Selain itu, terdapat bukti pembayaran DP, foto lokasi sebelum dan/atau setelah penebangan, foto kayu jati yang telah dipotong, foto kendaraan atau truk yang digunakan untuk mengangkut kayu, serta foto atau identitas pihak yang diadukan maupun orang-orang yang melakukan penebangan dan pengangkutan.
Pelapor juga menyebut adanya bukti komunikasi mengenai janji pembayaran pada pukul 15.00 WIB serta bukti komunikasi atau nomor yang disebut telah diblokir, apabila tersedia.
Dokumen lain yang disebut akan menjadi pendukung antara lain bukti penguasaan atau kepemilikan kayu dan/atau lahan, bukti alamat pihak yang diadukan, serta saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Minta Polisi Telusuri Terlapor dan Kayu yang Diangkut
Dalam surat tersebut, Rudi meminta agar pengaduannya diterima dan dicatat serta dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, pihak yang diadukan dan para saksi.
Ia juga meminta kepolisian meneliti seluruh bukti yang disampaikan, menelusuri keberadaan pihak yang diadukan serta keberadaan kayu jati yang telah diangkut.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, Rudi meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Titik Persoalan Ada pada Transaksi dan Pelunasan
Kasus ini pada dasarnya bertumpu pada sejumlah fakta yang masih harus diuji melalui proses pemeriksaan, antara lain mengenai kesepakatan harga awal Rp135 juta, pembayaran DP Rp4 juta, jumlah kayu yang telah diangkut, nilai kayu yang sebenarnya, janji pelunasan pada 30 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, serta alasan tidak terlaksananya pembayaran.
Termasuk pula perlu diperjelas bagaimana posisi masing-masing pihak dalam transaksi, siapa saja yang terlibat dalam proses penebangan dan pengangkutan, serta keberadaan kayu yang telah dibawa dari lokasi.
Semua aspek tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai duduk perkara.
Sebab, persoalan pembayaran dalam sebuah transaksi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Unsur pidana, apabila memang ada, harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ronggolawe News: Menunggu Proses Hukum
Ronggolawe News menempatkan perkara ini sebagai dugaan dan pengaduan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang diadukan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Surat pengaduan tersebut sendiri bertanggal 30 September 2026 dan ditandatangani Rudi Hariyanto sebagai pelapor/pihak pertama.
Selanjutnya, proses pemeriksaan menjadi kewenangan kepolisian untuk memastikan fakta sebenarnya berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan bukti-bukti yang tersedia.
Ronggolawe News membuka ruang konfirmasi dan hak jawab yang seluas-luasnya kepada Mohadi selaku pihak yang diadukan maupun pihak lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Perkembangan penanganan pengaduan ini akan menjadi bagian penting untuk melihat apakah persoalan tersebut berakhir sebagai sengketa transaksi atau ditemukan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















