MOJOKERTO | Ronggolawe News — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/9/2026) siang.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Wakil Bupati Mojokerto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dua Wakil Ketua DPRD, serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam forum tersebut, Bupati Mojokerto menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam struktur APBD 2026. Penyesuaian dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD menyepakati perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi fiskal daerah, kemampuan keuangan daerah, perubahan pendapatan transfer, serta kebutuhan belanja pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan proyeksi anggaran dilakukan secara terukur melalui proses penyesuaian dan harmonisasi agar kebijakan fiskal daerah tetap berada dalam koridor kemampuan keuangan daerah.
Pendapatan Daerah Turun Rp124,3 Miliar
Dalam penjelasan Bupati, pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp2.437.891.456.477. Setelah dilakukan perubahan, pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp2.313.564.133.258.
Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp124.327.323.219.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi adanya penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, khususnya berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Kondisi tersebut terjadi meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto justru mengalami peningkatan.
PAD setelah perubahan diproyeksikan mencapai Rp900.486.553.120, meningkat sebesar Rp18.697.805.643 dibandingkan sebelum perubahan yang berada di angka Rp881.788.747.477.
Kenaikan PAD tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah sendiri.
Namun, peningkatan PAD tersebut belum mampu menutup seluruh penyesuaian pendapatan transfer yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Pendapatan Transfer Mengalami Penyesuaian
Pendapatan transfer setelah perubahan direncanakan sebesar sekitar Rp1,413 triliun, mengalami penurunan dibandingkan sebelum perubahan yang mencapai sekitar Rp1,556 triliun.
Penyesuaian terbesar berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat.
Setelah perubahan, pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan sebesar Rp1.281.301.157.138, atau mengalami penyesuaian sekitar Rp146,6 miliar dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp1.427.904.964.000.
Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut berkaitan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, pendapatan transfer antar daerah justru mengalami peningkatan. Setelah perubahan, nilainya diproyeksikan sebesar Rp131.776.423.000, meningkat sekitar Rp3.578.678.000 dibandingkan sebelum perubahan sebesar Rp128.197.745.000.
Kenaikan tersebut antara lain berasal dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi sebesar Rp3.578.678.000.
Belanja Daerah Juga Dikoreksi
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga melakukan penyesuaian terhadap rencana belanja daerah.
Dalam penjelasan Bupati, belanja daerah setelah perubahan direncanakan sekitar Rp2,576 triliun, mengalami penyesuaian dibandingkan pagu sebelum perubahan sebesar sekitar Rp2,598 triliun.
Struktur belanja tersebut terdiri atas beberapa komponen utama.
Belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.956.708.972.629. Sementara belanja modal berada pada kisaran Rp296,1 miliar.
Selain itu, belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp6.722.630.715, sedangkan belanja transfer direncanakan sebesar Rp316.814.251.105.
Penyesuaian belanja tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program dan kegiatan pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
DPRD Akan Mencermati Struktur Perubahan APBD
Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi tahapan lanjutan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahapan lebih mendalam di DPRD. Struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas akan menjadi bagian yang harus dicermati agar perubahan APBD benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan pendapatan daerah yang mengalami penurunan lebih dari Rp124 miliar, sementara kebutuhan belanja tetap harus dipenuhi, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi dan menentukan skala prioritas menjadi semakin penting.
Peningkatan PAD menjadi salah satu peluang yang perlu terus didorong. Di sisi lain, penyesuaian transfer pemerintah pusat menuntut Pemkab Mojokerto lebih cermat dalam mengelola ruang fiskal yang tersedia.
Pada akhirnya, Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi mampu memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
(Heni/ADV)























