Dugaan Penyimpangan Menyentuh PPK Pengadaan, Kejagung Sebut Ada Dugaan Pengaturan Harga dan Penyedia
JAKARTA, RONGGOLAWE NEWS — Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memasuki babak baru. Kali ini, penyidik menetapkan seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026. Budi Utomo kini ditahan di Pomdam Jaya, sementara proses hukumnya ditempuh melalui mekanisme peradilan koneksitas karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna membenarkan status hukum Budi Utomo tersebut. Menurutnya, perkara Budi ditangani dengan melibatkan unsur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Yang menarik, Kejagung menyebut Budi sebenarnya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Informasi tersebut baru disampaikan kepada publik pada akhir September setelah proses penanganan perkara melalui mekanisme koneksitas berjalan.
Bukan Sekadar Nama Baru, Budi Punya Posisi Strategis
Nama Kolonel Cpl Budi Utomo sebelumnya telah muncul dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik Kejagung.
Dalam struktur BGN, Budi disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, sekaligus menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.
Posisi PPK menjadi penting karena berkaitan dengan proses pengadaan, mulai dari penyusunan kebutuhan, pelaksanaan kontrak, hingga hubungan dengan penyedia barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik.
Menurut penyidik, Budi diduga ikut mengatur harga serta pemilihan perusahaan penyedia.
“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia,” kata Syarief dalam keterangan sebelumnya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi perkara penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dari Pengadaan Motor Listrik, Penyidikan Terus Melebar
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tidak hanya berkaitan dengan satu jenis pengadaan.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dalam berbagai aspek tata kelola program, antara lain pengadaan barang dan jasa, dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengadaan sejumlah perlengkapan.
Di antaranya adalah sepeda motor listrik, sepatu, tablet, televisi, serta persoalan terkait titik SPPG dan pengadaan food tray atau ompreng.
Dengan munculnya nama Budi Utomo, perhatian penyidikan kembali mengarah pada salah satu mata rantai penting dalam sistem pengadaan pemerintah, yakni pihak yang memiliki kewenangan sebagai PPK.
Posisi tersebut membuat proses pengadaan menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan penyidik: apakah seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan atau terdapat intervensi terhadap harga maupun penyedia.
Perkara Kini Menyentuh Unsur Militer
Penetapan Budi Utomo juga membawa konsekuensi hukum berbeda dibandingkan tersangka sipil lainnya.
Sebagai prajurit TNI aktif, proses hukum terhadap Budi tidak semata-mata berjalan melalui mekanisme perkara pidana umum terhadap pihak sipil. Kejagung menyatakan penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas, dengan melibatkan Jampidmil.
Koneksitas pada pokoknya digunakan ketika suatu perkara pidana melibatkan unsur yang berada dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa perkara Budi saat ini berjalan melalui mekanisme tersebut.
“Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil … termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang.
Budi kemudian ditempatkan dalam tahanan Pomdam Jaya.
Langkah tersebut membedakannya dengan para tersangka sipil dalam perkara yang sama, yang sebelumnya menjalani penahanan pada fasilitas tahanan kejaksaan.
Jumlah Tersangka: Kini Menjadi Delapan
Ada satu hal penting yang perlu diluruskan dari perkembangan kasus ini.
Sebelum Budi Utomo ditetapkan, Kejagung telah menyebut terdapat tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Ketujuh nama tersebut adalah:
Dadan Hindayana (DH) — mantan Kepala BGN;
Sony Sonjaya (SS) — mantan Wakil Kepala BGN;
Lodewyk Pusung (LP) — mantan Wakil Kepala BGN;
Asep Yusuf Somantri (AYS);
Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR);
Lalu Muhammad Iwan (LMI) — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN;
Andri Mulyono (AM) — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Setelah Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka baru, secara hitungan jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi delapan orang.
Sejumlah pemberitaan pada 29–30 September 2026 juga menyebut Kejagung telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses tahap berikutnya, sementara Andri Mulyono disebut belum dilimpahkan pada tahap dua.
Budi Utomo berada dalam jalur penanganan berbeda karena statusnya sebagai prajurit TNI aktif.
Enam Tersangka Sudah Masuk Tahap Persidangan
Perkembangan lain yang tidak kalah penting adalah proses perkara terhadap sebagian tersangka sebelumnya.
Kejagung telah melimpahkan enam tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan proses persidangan.
Mereka adalah:
Dadan Hindayana;
Sony Sonjaya;
Lodewyk Pusung;
Asep Yusuf Somantri;
Glory Harimas Sihombing;
Lalu Muhammad Iwan.
Sementara Andri Mulyono, yang disebut sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan vendor penyedia motor listrik BGN, disebut belum dilimpahkan pada tahap dua.
Dengan munculnya tersangka Budi Utomo, konstruksi perkara kembali berkembang, khususnya pada sisi pengadaan barang dan jasa.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun
Perkara ini semakin menjadi perhatian karena Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Angka tersebut, menurut Kejagung, dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut nilai kerugian tersebut kurang lebih Rp10 triliun.
Namun, pada saat keterangan tersebut disampaikan, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perhitungan kerugian tersebut kepada publik.
Angka tersebut tentunya harus dibaca sebagai hasil perhitungan yang digunakan dalam proses penanganan perkara, bukan sebagai kesimpulan bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Penetapan tersangka sendiri juga masih berada dalam proses hukum dan setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh pembuktian di persidangan.
Mengapa Posisi PPK Menjadi Sorotan?
Dalam sebuah proyek pengadaan pemerintah, PPK mempunyai posisi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pengadaan.
Karena itu, ketika penyidik menduga terdapat penggelembungan harga atau pengarahan terhadap penyedia, maka titik pemeriksaan tidak hanya berhenti pada perusahaan yang mendapatkan pekerjaan.
Penyidik juga perlu menelusuri bagaimana kebutuhan disusun, bagaimana harga ditentukan, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana kontrak dibuat, hingga bagaimana pembayaran dilakukan.
Dalam perkara Budi Utomo, Kejagung sebelumnya menyebut dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan harga dan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor.
Tetapi sejauh mana dugaan itu terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Kasus MBG Tak Lagi Sekadar Persoalan Dapur
Program MBG pada dasarnya memiliki rantai pengelolaan yang panjang.
Di lapangan terdapat dapur SPPG, tenaga pengolah makanan, pengawas gizi, pemasok bahan makanan, yayasan atau mitra pengelola, hingga berbagai kebutuhan pendukung lainnya.
Di tingkat kelembagaan pemerintah terdapat proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengawasan, serta distribusi.
Karena itu, dugaan penyimpangan pada salah satu mata rantai dapat berdampak terhadap keseluruhan tata kelola.
Kasus yang kini ditangani Kejagung menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dugaan persoalan titik dapur atau hubungan dengan yayasan. Penyidik juga masuk ke sektor pengadaan barang dan jasa.
Dari pengadaan motor listrik, persoalan harga dan penyedia kini ikut menjadi bagian penting dalam perkara.
Dari Tersangka Sipil ke Prajurit TNI Aktif
Penetapan Kolonel Budi Utomo menjadi perkembangan tersendiri karena untuk pertama kalinya dalam perkembangan perkara ini, penanganan secara terbuka menyentuh prajurit TNI aktif melalui mekanisme koneksitas.
Kejagung menyatakan proses hukum tetap berjalan.
Pada sisi lain, proses tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku bagi pihak yang berada dalam lingkungan militer maupun sipil.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara Budi ditangani bersama unsur pidana militer.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Pembuktian
Perkembangan terbaru ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan menjadi bagian penting dalam proses hukum.
Di antaranya adalah bagaimana mekanisme pengadaan sepeda motor listrik tersebut berlangsung, bagaimana harga ditentukan, bagaimana penyedia dipilih, serta bagaimana kewenangan PPK digunakan dalam setiap tahapan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan.
Semua itu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan status tersangka.
Jawabannya harus muncul dari alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen pengadaan, keterangan para terdakwa, serta fakta yang nantinya diuji di persidangan.
Kejagung Masih Membuka Ruang Pengembangan Perkara
Dengan penetapan Budi Utomo, penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026 menunjukkan bahwa perkara belum berhenti pada nama-nama yang sebelumnya telah diumumkan.
Penyidik masih mempunyai ruang untuk menelusuri aliran keputusan, dokumen pengadaan, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
Yang juga menjadi perhatian adalah bagaimana proses hukum terhadap unsur militer dan sipil tersebut akan berjalan melalui mekanisme koneksitas.
Sementara itu, angka kerugian negara sekitar Rp10 triliun menjadi salah satu aspek penting yang akan diuji dalam proses hukum. Perhitungan tersebut disebut berasal dari BPKP, sedangkan rincian konstruksi kerugiannya masih menjadi bagian dari perkara.
Ronggolawe News akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk proses hukum Kolonel Cpl Budi Utomo, perkembangan terhadap tujuh tersangka sebelumnya, serta fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.
Catatan redaksi: seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan























