Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Makan Bergizi Gratis

SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN

avatar by Ronggolawe News
15 Oktober 2026
in Makan Bergizi Gratis
10 min read
0
SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

ANS Dilarikan ke Rumah Sakit Sakinah, Pengelola Dapur Belum Memberikan Klarifikasi; Keamanan Pangan dan Transparansi Pelayanan MBG Dipertanyakan

RelatedPosts

BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur

Insentif Dapur MBG Diubah: Dari Rp 6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Kasus Korupsi MBG Masuk Jalur Koneksitas

MOJOKERTO, RONGGOLAWE NEWS — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan terkait keamanan makanan yang disajikan kepada peserta didik. Seorang siswi SDN Wringinrejo 2 berinisial ANS dilaporkan harus dibawa ke Rumah Sakit Sakinah pada Selasa (6/10/2026), setelah duri ikan disebut tertancap dan tersangkut di tenggorokannya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengolahan makanan, pemeriksaan sebelum distribusi, serta pengawasan terhadap menu yang disajikan kepada anak-anak di lingkungan sekolah.

Pihak sekolah, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menu ikan yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu disebut baru pertama kali disajikan.

Namun, persoalan yang berkembang tidak berhenti pada insiden yang dialami siswi tersebut. Upaya awak media untuk meminta penjelasan dari pengelola dapur MBG justru dilaporkan berakhir tanpa klarifikasi.

Awak media mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan P.P. Darussyifa Asshomadiyah di Jalan Raya Madurejo Nomor 145, Kelurahan Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kedatangan itu bertujuan meminta penjelasan Kepala SPPG berinisial Anas mengenai kejadian yang menimpa ANS.

Menurut keterangan awak media yang melakukan peliputan, Kepala SPPG tersebut diduga mengusir wartawan dan membanting pintu.

Hingga bahan berita ini disusun, belum ada penjelasan dari pihak pengelola dapur mengenai bagaimana menu ikan disiapkan, apakah pemeriksaan duri telah dilakukan sebelum makanan didistribusikan, maupun bagaimana tindak lanjut terhadap kondisi siswi yang bersangkutan.

Ronggolawe News menegaskan bahwa penyebab kejadian dan ada atau tidaknya kelalaian dalam pengolahan makanan masih perlu diklarifikasi serta diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, insiden yang dilaporkan ini cukup menjadi alasan untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur keamanan pangan di dapur penyedia MBG tersebut.

KRONOLOGI: SISWI DILAPORKAN MENGALAMI INSIDEN SAAT MENU IKAN DISAJIKAN

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026.

ANS, siswi SDN Wringinrejo 2, dilaporkan mengalami masalah setelah duri ikan tertancap dan tersangkut di tenggorokannya. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dibawa ke Rumah Sakit Sakinah untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa ini perlu mendapatkan perhatian karena makanan yang disediakan melalui program MBG ditujukan kepada kelompok penerima manfaat, termasuk anak-anak usia sekolah dasar yang membutuhkan perlindungan khusus dari risiko keamanan pangan.

Ikan merupakan salah satu sumber protein yang dapat menjadi bagian dari menu bergizi. Namun, pengolahan dan penyajiannya memerlukan kehati-hatian, terutama ketika makanan diberikan kepada anak-anak.

Duri ikan yang tertinggal dapat menimbulkan risiko tersedak atau cedera pada saluran tenggorokan.

Karena itu, proses pemilihan bahan, pengolahan, pemeriksaan sebelum pengemasan, hingga penyajian perlu dilakukan secara cermat.

Dalam kasus ANS, belum tersedia keterangan lengkap mengenai jenis ikan yang disajikan, bentuk duri yang ditemukan, tahapan pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan, maupun hasil pemeriksaan medis yang dapat menjelaskan kondisi korban secara lebih terperinci.

Oleh sebab itu, informasi yang tersedia saat ini belum cukup untuk menyimpulkan apakah kejadian tersebut disebabkan oleh kelalaian petugas dapur, proses pemeriksaan yang tidak memadai, atau faktor lainnya.

Yang perlu dilakukan adalah memastikan kondisi siswi tertangani dengan baik sekaligus menelusuri bagaimana makanan tersebut diproses dan diperiksa sebelum sampai kepada penerima manfaat.

PIHAK SEKOLAH MEMBENARKAN KEJADIAN

Pihak sekolah disebut membenarkan bahwa ANS mengalami kejadian tersebut dan harus mendapatkan penanganan medis.

Informasi lain yang disampaikan adalah menu ikan itu baru pertama kali disajikan di sekolah tersebut.
Keterangan ini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran lebih lanjut.

Apabila suatu menu baru diperkenalkan, pengelola perlu memastikan bahwa metode pengolahan dan penyajiannya sesuai dengan karakteristik penerima manfaat. Untuk makanan ikan, misalnya, perlu ada prosedur pemeriksaan yang memastikan duri berbahaya tidak tertinggal dalam porsi yang diberikan kepada anak.

Namun, keterangan bahwa menu tersebut baru pertama kali disajikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat prosedur khusus dalam pengolahan ikan, siapa yang bertanggung jawab atas pemeriksaan makanan, serta bagaimana pengawasan dilakukan sebelum makanan dikirim ke sekolah.
Sekolah dan pengelola SPPG juga perlu menjelaskan apakah ada laporan atau keluhan lain terkait menu yang sama pada hari tersebut.

Informasi itu penting agar penanganan kejadian tidak hanya berfokus pada satu insiden, tetapi juga memastikan tidak ada risiko serupa yang terlewatkan.

WARTAWAN DATANG MEMINTA KLARIFIKASI, PENGELOLA DISEBUT MENGUSIR

Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, awak media mendatangi SPPG Yayasan P.P. Darussyifa Asshomadiyah di Jalan Raya Madurejo Nomor 145, Kelurahan Modongan, Kecamatan Sooko.
Kedatangan wartawan dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Kepala SPPG berinisial Anas.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain mengenai penyusunan menu, proses pemeriksaan bahan makanan, pengawasan sebelum distribusi, dan tindak lanjut setelah seorang siswi dilaporkan mengalami insiden.

Akan tetapi, menurut keterangan awak media yang berada di lokasi, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Kepala SPPG disebut mengusir wartawan dan membanting pintu.

Jika keterangan tersebut sesuai dengan kejadian sebenarnya, sikap itu patut disayangkan karena persoalan yang hendak dikonfirmasi menyangkut keselamatan anak dan pelaksanaan program pelayanan publik.

Meski demikian, redaksi tetap membuka kesempatan bagi Anas dan pihak yayasan untuk memberikan penjelasan mengenai peristiwa tersebut, termasuk menyampaikan versi mereka tentang interaksi dengan awak media.

Perlu ditegaskan, penolakan memberikan wawancara tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Persoalan hukumnya harus dinilai berdasarkan fakta, tindakan konkret, unsur yang disyaratkan undang-undang, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Namun, dari sisi pelayanan publik, insiden ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka, terutama ketika muncul persoalan yang menyangkut keamanan makanan bagi anak-anak.

KONFIRMASI KEPADA BABINSA BELUM MENDAPAT BALASAN

Selain mendatangi dapur SPPG, awak media juga dilaporkan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Babinsa melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut disebut belum mendapatkan balasan.

Belum adanya balasan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pembenaran ataupun penolakan terhadap informasi yang beredar.

Redaksi juga belum memperoleh keterangan yang memastikan sejauh mana Babinsa mengetahui peristiwa tersebut atau apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan dalam pengawasan operasional dapur.
Karena itu, konfirmasi lanjutan masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Pihak-pihak terkait, termasuk pengelola yayasan, Kepala SPPG, pihak sekolah, dinas kesehatan, dan BGN, perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Khusus mengenai kondisi ANS, informasi mengenai penanganan medis dan perkembangan kesehatannya sebaiknya disampaikan dengan tetap menghormati privasi anak serta keluarganya.

DAPUR MBG BUKAN SEKADAR TEMPAT MEMASAK

Pada bagian depan SPPG tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat papan bertuliskan Badan Gizi Nasional.

Keberadaan identitas BGN menunjukkan keterkaitan dapur tersebut dengan penyelenggaraan program MBG. Karena itu, standar keamanan pangan yang ditetapkan dalam tata kelola program harus menjadi perhatian pengelola.

Program MBG tidak cukup hanya dinilai dari jumlah porsi yang diproduksi atau ketepatan waktu distribusi.

Makanan yang diberikan harus memenuhi standar keamanan, kebersihan, mutu, dan kelayakan konsumsi bagi penerima manfaat.
Dalam hal ini, keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama.

Pengelola dapur perlu memastikan bahan baku diperiksa, proses pengolahan dilakukan dengan benar, petugas memahami prosedur kerja, serta makanan diperiksa sebelum dikemas dan didistribusikan.
Untuk menu ikan, pemeriksaan duri perlu menjadi perhatian khusus.

Proses tersebut harus dilakukan secara konsisten dan tidak sekadar mengandalkan perkiraan bahwa ikan telah bersih setelah dimasak.
Pemeriksaan sebelum makanan disalurkan juga harus disertai mekanisme pelaporan jika ditemukan masalah.

Apabila terdapat laporan mengenai makanan yang berpotensi membahayakan penerima manfaat, pengelola perlu segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan instansi berwenang untuk melakukan penilaian serta tindakan pencegahan yang diperlukan.

Dengan demikian, insiden yang menimpa ANS perlu dilihat sebagai alasan untuk menelusuri prosedur keamanan pangan yang diterapkan, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2025 MEWAJIBKAN JAMINAN KEAMANAN PANGAN

Penyelenggaraan MBG memiliki landasan regulasi yang mengatur keamanan dan mutu pangan.
Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis menyatakan bahwa BGN dan setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program harus menjamin keamanan dan mutu pangan.

Jaminan tersebut harus diterapkan di setiap rantai pasok pangan, serta dibuktikan melalui penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan dan/atau pemenuhan penilaian kesesuaian sesuai ketentuan. �
Peraturan Pemerintah + 1

Ketentuan tersebut relevan untuk menilai bagaimana keamanan makanan dijaga sejak bahan baku diterima hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.

Dalam konteks kejadian di SDN Wringinrejo 2, pertanyaan mengenai pemeriksaan duri ikan bukan persoalan sepele. Pertanyaan itu berkaitan dengan bagaimana pengelola menerapkan prosedur keamanan pangan secara nyata.

Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan dalam prosedur, pihak berwenang dapat mengevaluasi langkah perbaikan yang diperlukan sesuai kewenangannya.

Pasal 24 Perpres yang sama juga mengatur pengawasan keamanan dan mutu pangan secara terpadu dan berkelanjutan, dengan prioritas pengawasan berbasis risiko. Cakupannya antara lain bahan baku pangan, sarana produksi dan distribusi, serta makanan bergizi gratis. �
Wikisumber + 1

Artinya, pengawasan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administrasi. Kondisi makanan dan penerapan prosedur di lapangan juga harus menjadi perhatian.

HAK PERS MENCARI INFORMASI DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Upaya wartawan meminta penjelasan mengenai kejadian yang menyangkut keselamatan anak merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum bagi kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ancaman yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. �
JDIH Mahkamah Agung + 1

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penolakan wawancara atau sikap tidak ramah terhadap wartawan.

Harus ada pemeriksaan terhadap tindakan konkret, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta apakah perbuatan tersebut benar-benar memenuhi unsur menghambat atau menghalangi hak pers sebagaimana diatur undang-undang.

Dalam perkara ini, keterangan awak media mengenai dugaan pengusiran dan pembantingan pintu perlu didokumentasikan serta diklarifikasi kepada pihak terkait jika hendak dinilai lebih lanjut.

Pada saat yang sama, pengelola SPPG tetap berhak memberikan tanggapan, meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat, dan menjelaskan fakta menurut versinya.

Kritik jurnalistik dan permintaan klarifikasi semestinya dijawab dengan penjelasan faktual, sementara dugaan pelanggaran hukum harus diuji berdasarkan bukti.

BAGAIMANA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah pengelola SPPG yang dijalankan yayasan dapat dikategorikan sebagai badan publik dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mendefinisikan badan publik sebagai lembaga atau badan yang memenuhi kriteria dalam undang-undang tersebut, termasuk organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri. �
Kementerian Keuangan Republik Indonesia + 1

Karena itu, status suatu yayasan atau pengelola SPPG perlu diperiksa berdasarkan sumber pendanaan, hubungan kelembagaan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap yayasan pelaksana MBG otomatis memiliki status badan publik tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal 52 UU Keterbukaan Informasi Publik memang mengatur sanksi bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan atas permintaan sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku hanya karena pengelola tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan di lokasi.

Harus ditentukan terlebih dahulu apakah pihak yang dimintai informasi termasuk badan publik, apakah informasi yang diminta merupakan informasi publik yang wajib diberikan, serta apakah prosedur permintaan informasi dan unsur pelanggaran terpenuhi.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai status hukum pengelola SPPG Yayasan P.P. Darussyifa Asshomadiyah layak diklarifikasi, tetapi kesimpulan hukumnya harus didasarkan pada dokumen dan ketentuan yang berlaku.

KESELAMATAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS

Di luar persoalan komunikasi dengan media, perhatian utama tetap tertuju pada kondisi ANS dan upaya mencegah kejadian serupa.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya.

Ketentuan ini memperkuat pentingnya memastikan anak mendapatkan penanganan yang sesuai ketika mengalami masalah kesehatan. �
Kementerian Keuangan Republik Indonesia + 1

Dalam kasus ANS, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai perkembangan kondisi kesehatannya setelah dibawa ke Rumah Sakit Sakinah.

Karena itu, informasi lanjutan sebaiknya mengutamakan keterangan keluarga atau pihak yang berwenang menyampaikan kondisi korban, dengan tetap menjaga privasi anak.

Di sisi lain, pihak terkait perlu memastikan apakah makanan yang sama telah dibagikan kepada siswa lain dan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mencegah risiko serupa.

Apabila ditemukan makanan yang berpotensi membahayakan, langkah pencegahan harus segera dilakukan sesuai prosedur dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Program pemenuhan gizi seharusnya memberikan manfaat bagi anak-anak. Karena itu, aspek keamanan pangan harus berjalan beriringan dengan tujuan pemenuhan gizi.

TUJUH PERTANYAAN YANG PERLU DIJAWAB

Untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa di SDN Wringinrejo 2, Ronggolawe News memandang sejumlah pertanyaan berikut perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.

1. Siapa yang menyusun dan menyetujui menu ikan pada hari kejadian?
Informasi ini diperlukan untuk mengetahui mekanisme perencanaan menu dan pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.

2. Bagaimana proses pemeriksaan ikan sebelum dimasak dan disajikan?
Perlu dijelaskan prosedur yang diterapkan untuk memastikan duri tidak tertinggal pada makanan yang diberikan kepada anak-anak.

3. Apakah makanan diperiksa sebelum dikemas dan dikirim ke sekolah?
Keterangan mengenai pemeriksaan akhir dapat membantu menjelaskan bagaimana keamanan pangan dijaga sebelum makanan didistribusikan.

4. Apakah SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang masih berlaku?
Status sertifikasi perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi kepada pengelola atau instansi yang berwenang. Redaksi belum memperoleh dokumen yang dapat memastikan status SLHS dapur tersebut.

5. Bagaimana kondisi ANS setelah mendapatkan penanganan medis?
Informasi perkembangan korban penting untuk mengetahui kebutuhan tindak lanjut, dengan tetap menghormati privasi anak dan keluarganya.

6. Siapa yang bertanggung jawab atas biaya perawatan dan tindak lanjut kejadian?
Hal ini perlu dijelaskan oleh pihak terkait agar keluarga memperoleh kepastian mengenai mekanisme penanganan yang berlaku.

7. Mengapa upaya konfirmasi wartawan dilaporkan berakhir dengan pengusiran?

Kepala SPPG dan pihak yayasan perlu diberikan kesempatan menjelaskan apa yang terjadi ketika awak media datang untuk meminta klarifikasi.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dibutuhkan agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi, melainkan berkembang menjadi laporan yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

BGN DAN DINAS KESEHATAN PERLU DIMINTAI PENJELASAN

Mengingat kejadian ini berkaitan dengan makanan yang disalurkan melalui program MBG, BGN perlu dimintai klarifikasi mengenai langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Hal yang perlu ditanyakan antara lain apakah BGN telah menerima laporan mengenai insiden tersebut, apakah evaluasi terhadap SPPG terkait akan dilakukan, serta bagaimana mekanisme pemeriksaan keamanan pangan diterapkan pada menu ikan.

Dinas kesehatan setempat juga relevan dimintai keterangan mengenai aspek sanitasi dan keamanan pangan sesuai kewenangannya, termasuk apakah diperlukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap fasilitas pengolahan makanan.

Pihak sekolah dapat menjelaskan kronologi berdasarkan informasi yang diketahui, sementara pengelola SPPG perlu memberikan keterangan tentang proses pengolahan dan distribusi makanan.
Seluruh klarifikasi tersebut penting untuk menghindari kesimpulan sepihak.

Apabila pemeriksaan menemukan kekurangan dalam prosedur keamanan pangan, tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penilaian dan penanganannya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang berdasarkan bukti.

HAK JAWAB: REDAKSI MEMBUKA RUANG KLARIFIKASI

Media Ronggolawe News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada:
Kepala SPPG berinisial Anas;
Pengelola Yayasan P.P. Darussyifa Asshomadiyah;
Pihak SDN Wringinrejo 2;
Babinsa yang telah dihubungi awak media;
Badan Gizi Nasional;
Dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk ditelaah dan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan.

Redaksi juga terbuka terhadap koreksi apabila terdapat informasi faktual dalam pemberitaan yang perlu diperbaiki berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Kesempatan tersebut diberikan untuk memastikan seluruh pihak terkait memiliki ruang menyampaikan penjelasan sebelum kesimpulan lebih lanjut ditarik.

PENUTUP: JANGAN BIARKAN PERTANYAAN KEAMANAN PANGAN BERHENTI DI DEPAN PINTU DAPUR

Peristiwa yang dilaporkan menimpa ANS menjadi pengingat bahwa pelaksanaan MBG memerlukan pengawasan yang nyata, bukan hanya pemenuhan target distribusi makanan.

Keamanan pangan harus dibuktikan melalui proses yang dapat diperiksa. Pengelola perlu memiliki prosedur kerja yang jelas, petugas harus memahami tanggung jawabnya, dan setiap keluhan mengenai makanan perlu ditindaklanjuti secara serius.

Pada saat yang sama, media memiliki peran untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Pengelola juga berhak memberikan jawaban, menyampaikan koreksi, dan menjelaskan fakta menurut versinya.

Karena itu, dugaan pengusiran wartawan perlu diklarifikasi, tetapi perhatian utama jangan sampai bergeser dari hal yang paling penting: keselamatan anak dan kepastian bahwa makanan yang diberikan melalui program MBG memenuhi standar keamanan pangan.

Ronggolawe News mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka, memastikan kondisi ANS mendapatkan perhatian yang diperlukan, serta melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, keberhasilan program makan bergizi bukan hanya diukur dari berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman makanan itu dikonsumsi, seberapa baik pengawasannya, dan seberapa bertanggung jawab seluruh pihak ketika persoalan muncul.

Media RONGGOLAWE NEWS
Mengawal Fakta, Menjaga Nurani Publik.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi. Keterangan mengenai kronologi, tindakan Kepala SPPG, kondisi korban, dan prosedur pengolahan makanan masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan praduga tak bersalah.

Tags: KEPALA SPPG DISEBUTSISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBGUSIR WARTAWAN
Previous Post

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
  • DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
  • Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas
  • Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik
  • Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

BGN Bekukan 6 Dapur MBG di Tuban, Ada Masalah Administrasi hingga Standar Dapur

Insentif Dapur MBG Diubah: Dari Rp 6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka, Kasus Korupsi MBG Masuk Jalur Koneksitas

Info Penting

Recent Post

SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN
Makan Bergizi Gratis

SISWI SD DI MOJOKERTO DIDUGA TERTANCAP DURI IKAN MENU MBG, KEPALA SPPG DISEBUT USIR WARTAWAN

15 Oktober 2026
DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

15 Oktober 2026
Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas
Berita Utama

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

15 Oktober 2026
Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik
Seputar Jatim

Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik

15 Oktober 2026
Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung
Berita Utama

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

14 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In