Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Ony Pilih Bahas Kemiskinan, Bukan Dapil

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD Mojokerto 2026 Pendapatan Mojokerto Turun Rp124,3 Miliar

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Kedungmaling, Bunda Puji Serap Aspirasi Warga dan Soroti Pelayanan Publik

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II di Beloh, Imam Sutarso Soroti Kesehatan, Pendidikan, Bedah Rumah hingga Potensi Wisata Trowulan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II, Mbak Anik Serap Aspirasi Warga Dapil 3 Mojokerto: Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Reses Tahap II di Brangkal, Agus Fauzan Fokus Perjuangkan Layanan Kesehatan dan Aspirasi Warga Dapil 3

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Dinonaktifkan Usai Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Siswa, Status dan Haknya Dipertanyakan

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Sekolah Rakyat Terintegrasi I Tuban Resmi Dimulai, Bupati Lindra Sebut Jadi Investasi Besar Menuju Generasi Emas 2045

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

avatar by Ronggolawe News
15 Oktober 2026
in Iklan/Advetorial
4 min read
0
DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MOJOKERTO | RONGGOLAWE NEWS — Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

RelatedPosts

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda, Selasa (13/10/2026) pagi, di Ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa penataan regulasi melalui pencabutan Perda yang sudah tidak relevan merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem hukum daerah yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, banyaknya regulasi tidak selalu menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebaliknya, aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dapat menimbulkan persoalan baru apabila masih dipertahankan tanpa evaluasi.

“Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ujar Gus Barra.

Empat Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang

Empat Raperda yang disepakati untuk dicabut mencakup sejumlah regulasi yang selama ini mengatur kelembagaan masyarakat, penyusunan peraturan desa, dan perizinan usaha pariwisata.

Keempatnya meliputi:

Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Perda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Persetujuan seluruh fraksi DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan kebijakan pencabutan regulasi tersebut.

Kesembilan fraksi, yakni PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN, secara resmi menyatakan persetujuan terhadap pencabutan empat Perda tersebut.

Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.

Meski demikian, pencabutan regulasi harus dipahami sebagai bagian dari penyesuaian sistem hukum daerah, bukan semata-mata penghapusan aturan.

Pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa urusan yang sebelumnya diatur dalam Perda tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Gus Barra: Deregulasi Harus Berikan Kepastian Hukum

Gus Barra menjelaskan, deregulasi atau penyederhanaan aturan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Evaluasi terhadap produk hukum daerah diperlukan agar regulasi yang dipertahankan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan nasional, serta arah pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Ia menegaskan, pencabutan Perda yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan pengaturan.

“Oleh karena itu, langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” terangnya di hadapan peserta rapat paripurna.

Menurutnya, regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, maupun seluruh pemangku kepentingan.

Aturan yang saling bertabrakan dapat menyulitkan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Karena itu, penataan regulasi harus disertai kejelasan mengenai aturan pengganti atau ketentuan lain yang tetap menjadi dasar pelaksanaan kewenangan pemerintah.

Jangan Sampai Pencabutan Perda Menimbulkan Kekosongan Aturan

Pencabutan empat Perda tersebut membawa konsekuensi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengaturan kelembagaan masyarakat dan pelayanan perizinan.

Dalam urusan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, pemerintah perlu memastikan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dengan mekanisme penyusunan peraturan desa.

Pencabutan aturan lama harus tetap diikuti kepastian mengenai prosedur pembentukan produk hukum desa agar pemerintahan desa dapat menjalankan kewenangannya secara tertib.

Sementara pada sektor pariwisata, penyesuaian regulasi harus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai sistem perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem nasional.

Dengan demikian, keberhasilan deregulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah Perda. Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan yang tersisa saling selaras, mudah diterapkan, dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Gus Barra menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi.

Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.

Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan Lanjut ke Tahap Fasilitasi
Selain menyepakati pencabutan empat Perda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan fasilitasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum proses penetapan dilanjutkan.

Agenda tersebut memperlihatkan bahwa penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto tidak hanya dilakukan melalui pencabutan aturan lama, tetapi juga melalui pembahasan rancangan regulasi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Rapat paripurna turut dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto dan sekitar 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Ujian Berikutnya Ada pada Pelaksanaan

Persetujuan bersama terhadap pencabutan empat Perda menjadi salah satu tahapan dalam penataan hukum daerah. Namun, pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada penandatanganan berita acara.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap perlu memastikan tindak lanjut pencabutan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk kejelasan status regulasi, kesinambungan pelayanan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak.

Di sisi lain, DPRD memiliki peran pengawasan untuk memastikan perubahan regulasi tersebut benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan penataan regulasi yang terarah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap dapat mengurangi tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat.
(Heni/ADV)

Tags: DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat PerdaGus BarraGus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat PerdaSoroti Tumpang Tindih Regulasi
Previous Post

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

avatar

Ronggolawe News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
  • Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas
  • Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik
  • Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung
  • DIDUGA DIANCAM BUNUH DI AREA POLRESTA TUBAN, JURNALIS RONGGOLAWE NEWS MINTA KLARIFIKASI KADES TALUN

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Bupati Mojokerto Teken Kesepakatan KUPA-PPAS 2026, Defisit Rp262 Miliar Ditutup dari SiLPA

Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Capai 90 Persen, Pemkab Siapkan Tahapan Lanjutan

DPRD Mojokerto Bahas Perubahan APBD 2026, Usulan Masyarakat dan Program Prioritas Jadi Fokus

Info Penting

Recent Post

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi
Iklan/Advetorial

DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi DPRD Mojokerto Setujui Pencabutan Empat Perda, Gus Barra Soroti Tumpang Tindih Regulasi

15 Oktober 2026
Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas
Berita Utama

Kepala Desa Talun Belum Berikan Tanggapan, Upaya Konfirmasi Ronggolawe News Tak Berbalas

15 Oktober 2026
Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik
Seputar Jatim

Nanang Pamit, Dekananto Ditantang Bawa Polda Jatim Lebih Baik

15 Oktober 2026
Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung
Berita Utama

Pemred Ronggolawe News Anto Sutanto Benarkan Dugaan Ancaman, Mengaku Mendengar Langsung

14 Oktober 2026
DIDUGA DIANCAM BUNUH DI AREA POLRESTA TUBAN, JURNALIS RONGGOLAWE NEWS MINTA KLARIFIKASI KADES TALUN
Investigasi

DIDUGA DIANCAM BUNUH DI AREA POLRESTA TUBAN, JURNALIS RONGGOLAWE NEWS MINTA KLARIFIKASI KADES TALUN

13 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In