MOJOKERTO | RONGGOLAWE NEWS — Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto menyepakati pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan produk hukum daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pencabutan Perda, Selasa (13/10/2026) pagi, di Ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Wakil Bupati Moch. Rizal Octavian, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa penataan regulasi melalui pencabutan Perda yang sudah tidak relevan merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem hukum daerah yang lebih efektif, tertib, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, banyaknya regulasi tidak selalu menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebaliknya, aturan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dapat menimbulkan persoalan baru apabila masih dipertahankan tanpa evaluasi.
“Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya peraturan daerah yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ujar Gus Barra.
Empat Perda Dicabut, Regulasi Daerah Ditata Ulang
Empat Raperda yang disepakati untuk dicabut mencakup sejumlah regulasi yang selama ini mengatur kelembagaan masyarakat, penyusunan peraturan desa, dan perizinan usaha pariwisata.
Keempatnya meliputi:
Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Perda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Persetujuan seluruh fraksi DPRD menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan kebijakan pencabutan regulasi tersebut.
Kesembilan fraksi, yakni PKB, NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN, secara resmi menyatakan persetujuan terhadap pencabutan empat Perda tersebut.
Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Meski demikian, pencabutan regulasi harus dipahami sebagai bagian dari penyesuaian sistem hukum daerah, bukan semata-mata penghapusan aturan.
Pemerintah daerah tetap perlu memastikan bahwa urusan yang sebelumnya diatur dalam Perda tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gus Barra: Deregulasi Harus Berikan Kepastian Hukum
Gus Barra menjelaskan, deregulasi atau penyederhanaan aturan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Evaluasi terhadap produk hukum daerah diperlukan agar regulasi yang dipertahankan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan nasional, serta arah pembangunan Kabupaten Mojokerto.
Ia menegaskan, pencabutan Perda yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan pengaturan.
“Oleh karena itu, langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” terangnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Menurutnya, regulasi daerah harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, pemerintah kelurahan, maupun seluruh pemangku kepentingan.
Aturan yang saling bertabrakan dapat menyulitkan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Karena itu, penataan regulasi harus disertai kejelasan mengenai aturan pengganti atau ketentuan lain yang tetap menjadi dasar pelaksanaan kewenangan pemerintah.
Jangan Sampai Pencabutan Perda Menimbulkan Kekosongan Aturan
Pencabutan empat Perda tersebut membawa konsekuensi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengaturan kelembagaan masyarakat dan pelayanan perizinan.
Dalam urusan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, pemerintah perlu memastikan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula dengan mekanisme penyusunan peraturan desa.
Pencabutan aturan lama harus tetap diikuti kepastian mengenai prosedur pembentukan produk hukum desa agar pemerintahan desa dapat menjalankan kewenangannya secara tertib.
Sementara pada sektor pariwisata, penyesuaian regulasi harus memberikan kejelasan bagi pelaku usaha mengenai sistem perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem nasional.
Dengan demikian, keberhasilan deregulasi tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah Perda. Hal yang lebih penting adalah memastikan aturan yang tersisa saling selaras, mudah diterapkan, dan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Gus Barra menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi.
Demikian, kepastian hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan secara maksimal bagi masyarakat maupun seluruh pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.
Raperda Pemanfaatan Bagian Jalan Lanjut ke Tahap Fasilitasi
Selain menyepakati pencabutan empat Perda, rapat paripurna juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.
Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan fasilitasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan daerah selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum proses penetapan dilanjutkan.
Agenda tersebut memperlihatkan bahwa penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto tidak hanya dilakukan melalui pencabutan aturan lama, tetapi juga melalui pembahasan rancangan regulasi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna turut dihadiri jajaran DPRD Kabupaten Mojokerto dan sekitar 50 tamu undangan dari unsur Forkopimda serta instansi terkait.
Ujian Berikutnya Ada pada Pelaksanaan
Persetujuan bersama terhadap pencabutan empat Perda menjadi salah satu tahapan dalam penataan hukum daerah. Namun, pekerjaan pemerintah tidak berhenti pada penandatanganan berita acara.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap perlu memastikan tindak lanjut pencabutan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk kejelasan status regulasi, kesinambungan pelayanan, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak.
Di sisi lain, DPRD memiliki peran pengawasan untuk memastikan perubahan regulasi tersebut benar-benar mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dengan penataan regulasi yang terarah, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap dapat mengurangi tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat.
(Heni/ADV)






















