Tuban, Ronggolawe News — Persoalan yang melibatkan tiga anak di bawah umur di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian setelah keluarga mereka mengaku harus menyerahkan uang sebesar Rp.8 juta usai ketiga anak tersebut dituduh mencuri semangka di sebuah lahan pertanian.
Ketiga anak yang masih di bawah umur itu disebut masing-masing berinisial A, P, dan I.
Keluarga menegaskan, ketiganya membantah telah mengambil semangka dan menyatakan bahwa keberadaan mereka di lokasi pada malam hari bukan untuk mencuri, melainkan mencari burung atau yang dalam istilah masyarakat setempat dikenal dengan sebutan nyuluh.
Persoalan kemudian berkembang menjadi polemik setelah keluarga mengaku adanya permintaan pembayaran uang yang sebelumnya disebut mencapai Rp10 juta, dengan alasan sebagai bentuk penyelesaian atas dugaan pencurian.
Menurut keterangan keluarga kepada Media Ronggolawe News, ketiga anak tersebut awalnya diketahui berada di area kebun semangka pada malam hari.
Penjaga kebun, Bodong Hartoyo, disebut mengamankan ketiganya. Menurut informasi yang disampaikan keluarga, Bodong merupakan penjaga lahan yang sebelumnya telah beberapa kali mengalami kehilangan buah semangka.
Tidak lama setelah ketiga anak diamankan, pemilik lahan yang disebut bernama HR alias DP datang ke lokasi.
Diduga Diminta Bayar Rp.10 Juta
Keluarga mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut ketiga anak kemudian diminta membayar uang sebesar Rp.10 juta.
Permintaan tersebut, menurut pengakuan keluarga, disertai dengan ancaman akan membawa persoalan tersebut ke kepolisian apabila uang tidak dibayarkan.
Karena ketiga anak masih di bawah umur dan disebut merasa ketakutan, orang tua masing-masing kemudian dipanggil ke lokasi.
Dalam situasi tersebut, keluarga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta.
Uang tersebut, menurut keterangan keluarga, diterima oleh BD HT
Namun keluarga kemudian mempertanyakan dasar pembayaran tersebut.
Sebab, setelah ketiga anak ditanyai kembali oleh orang tua masing-masing pada keesokan harinya, ketiganya tetap membantah telah mengambil buah semangka.
Mereka mengaku hanya berada di kawasan kebun untuk mencari burung.
Keluarga Pertanyakan Dasar “Denda”
Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan hanya mengenai tuduhan pencurian semangka, tetapi juga mengenai dasar hukum permintaan uang Rp.10 juta hingga akhirnya dibayarkan Rp 8 juta tersebut.
Keluarga mempertanyakan apakah seseorang yang dituduh melakukan pencurian dapat secara sepihak dikenai denda oleh pihak lain tanpa adanya putusan atau proses hukum yang menentukan kesalahan.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai bukti dugaan pencurian.
Keluarga menyebut tidak menemukan bukti berupa buah semangka yang hilang pada malam kejadian yang dapat secara langsung dikaitkan dengan ketiga anak tersebut.
Namun demikian, seluruh klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Media Ronggolawe News tidak menyimpulkan bahwa ketiga anak tersebut tidak melakukan pencurian. Begitu pula sebaliknya, tuduhan bahwa ketiganya mencuri semangka belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Orang Tua Tempuh Jalur Kepolisian
Karena merasa keberatan atas peristiwa tersebut, orang tua ketiga anak kemudian melaporkan persoalan itu kepada Polsek Montong pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai persoalan secara objektif, termasuk memeriksa kronologi kejadian, keterangan anak-anak, orang tua, penjaga kebun, pemilik lahan, serta pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian.
Menurut informasi yang diterima keluarga, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap HR alias DP dan BD HT untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut pihak keluarga, keduanya belum dapat hadir dengan alasan tertentu.
Rencananya, persoalan tersebut juga akan dibahas melalui proses mediasi di Polsek Montong.
Media Ronggolawe News mencatat, apabila mediasi ditempuh, seluruh pihak tetap perlu memastikan bahwa penyelesaian dilakukan secara sukarela, transparan, tidak disertai tekanan, serta tidak mengabaikan kepentingan dan perlindungan terhadap anak.
Sorotan Utama: Anak di Bawah Umur Jangan Ditekan
Kasus ini menjadi semakin sensitif karena pihak yang disebut terlibat adalah tiga anak yang masih di bawah umur.
Anak yang berhadapan dengan persoalan hukum memiliki mekanisme perlindungan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif dan diversi serta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian perkara.
Artinya, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaian semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak atau tekanan terhadap anak maupun keluarganya.
Di sisi lain, apabila ternyata tuduhan pencurian tidak terbukti, persoalan tersebut tentu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tekanan sosial maupun tindakan yang merugikan anak.
Ancaman Hukum Jika Ada Pemaksaan atau Kekerasan
Dari perspektif hukum, permintaan uang dalam suatu perkara tidak otomatis merupakan tindak pidana.
Namun, apabila penyidik menemukan fakta bahwa uang tersebut diperoleh melalui kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, konstruksi hukumnya dapat berbeda.
KUHP yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur tindak pidana pemerasan dalam Pasal 482.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Karena itu, apakah pembayaran Rp 8 juta dalam perkara Pakel memiliki unsur pemerasan atau tidak, tentu harus dilihat berdasarkan bukti, bentuk ancaman, siapa yang meminta, siapa yang menerima uang, maksud permintaan, serta kondisi ketika uang tersebut diberikan.
Tidak tepat apabila pasal pidana langsung disimpulkan hanya berdasarkan pemberitaan atau pengakuan salah satu pihak.
Jika Ada Kekerasan terhadap Anak, Konsekuensinya Lebih Serius
Persoalan juga dapat menjadi lebih serius apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekerasan fisik maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap anak.
Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut, antara lain pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Apabila anak mengalami luka berat, ancamannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancamannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.
Namun, sekali lagi, penerapan pasal tersebut sangat bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Jangan Sampai “Denda” Menjadi Jalan Pintas
Kasus di Pakel ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas: apakah masyarakat diperbolehkan menyelesaikan tuduhan pencurian dengan menetapkan sendiri nominal denda?
Jawabannya tidak sesederhana itu.
Masyarakat memang memiliki hak untuk menjaga keamanan dan melindungi harta benda. Pemilik lahan juga berhak melaporkan apabila merasa kehilangan hasil pertanian.
Namun, ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana, pembuktian kesalahan tetap berada dalam mekanisme hukum.
Apalagi apabila yang dituduh adalah anak-anak.
Jika memang terdapat semangka yang hilang, seharusnya fakta mengenai jumlah kerugian, waktu kejadian, saksi, rekaman kamera apabila ada, barang bukti, serta keterkaitan ketiga anak dengan dugaan kehilangan tersebut diperiksa secara objektif.
Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, anak dan keluarganya juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan yang merugikan atau menekan.
Mediasi Tetap Harus Berbasis Kesepakatan, Bukan Tekanan
Mediasi dapat menjadi jalan penyelesaian yang baik apabila seluruh pihak benar-benar sepakat dan prosesnya dilakukan secara sukarela.
Namun, mediasi berbeda dengan pemaksaan.
Terlebih lagi, jika salah satu pihak adalah anak di bawah umur, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama.
UU Sistem Peradilan Pidana Anak sendiri menempatkan keadilan restoratif dan diversi sebagai bagian penting dalam penanganan perkara anak, dengan tujuan menghindarkan anak dari proses peradilan yang tidak diperlukan serta mencegah stigma terhadap anak.
Karena itu, apabila proses mediasi dilakukan di Polsek Montong, publik tentu berharap seluruh pihak dapat diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan secara seimbang.
Polisi Diharapkan Mengurai Siapa yang Meminta dan Siapa yang Menerima Uang
Satu hal penting yang perlu diperjelas dalam perkara ini adalah alur uang Rp 8 juta tersebut.
Jika benar uang diberikan oleh keluarga ketiga anak, maka penyidik perlu mengurai:
Siapa yang pertama kali meminta uang?
Berapa nominal yang sebenarnya diminta?
Apa dasar permintaan uang tersebut?
Apakah permintaan disertai ancaman?
Siapa yang hadir ketika uang diserahkan?
Siapa yang menerima uang?
Apakah terdapat bukti transfer, kuitansi, rekaman, atau saksi?
Apakah ketiga anak mengakui mengambil semangka?
Apakah terdapat buah semangka yang hilang dan dapat dibuktikan?
Apakah ada bukti lain yang menghubungkan ketiga anak dengan dugaan pencurian?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim.
Media Ronggolawe News: Jangan Ada Pihak yang Dihakimi Sebelum Terbukti
Media Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap HR alias DP dan BD HT , maupun pihak lainnya.
Begitu pula ketiga anak berinisial A, P, dan I tidak dapat dinyatakan sebagai pelaku pencurian hanya berdasarkan tuduhan.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Media Ronggolawe News juga masih berupaya memperoleh keterangan langsung dari HR alias DP , BD HT dan pihak kepolisian agar pemberitaan dapat diperbarui secara berimbang.
Catatan redaksi: terdapat ketidaksesuaian hari dan tanggal dalam informasi awal yang diterima. 19 Agustus 2026 jatuh pada Rabu, bukan Selasa. Oleh karena itu, setiap penyebutan hari dalam rangkaian kejadian akan dikonfirmasi kembali berdasarkan dokumen atau keterangan resmi.
Keterangan dari ayah korban, akan di laksanakan mediasi di Polsek pada Selasa 18 Agustus 2026 jam 9 pagi
Yang paling penting, jangan sampai persoalan yang awalnya hanya berupa dugaan kehilangan buah semangka justru berkembang menjadi persoalan hukum baru karena adanya tekanan, ancaman, atau tindakan sepihak.
Jika memang terjadi pencurian, buktikan melalui hukum. Jika tidak terbukti, jangan paksa anak untuk menanggung kesalahan yang tidak dilakukannya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk memastikan perkara tersebut terang, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun—terutama anak-anak yang masih berada dalam usia perlindungan khusus.
Reportase Ronggolawe News — Mengabarkan Fakta, Menjaga Berita Tetap Berimbang.






















