Jejak Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Dibongkar, Kejagung Tegaskan Barang Sitaan Disiapkan untuk Uang Pengganti
JAKARTA | RONGGOLAWE NEWS
— Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya membidik rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program, tetapi juga mulai mengejar dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Terbaru, penyidik Kejagung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan nilai estimasi mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,4 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi salah satu perkembangan signifikan dalam penanganan perkara yang menyeret pucuk pimpinan BGN periode sebelumnya.
Informasi penyitaan disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).
Menurut Anang, penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025 sampai 2026.
“Nilai estimasi atau total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangan tertulis.
Angka tersebut bukan sekadar catatan administratif. Di balik nilai Rp8,4 miliar itu terdapat berbagai barang dan uang tunai dalam sejumlah mata uang yang kini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Dari Rolex hingga Kendaraan, Aset Dadan Diamankan
Salah satu barang yang disita adalah sebuah jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta.
Selain jam tangan mewah tersebut, penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Namun, penyitaan tidak berhenti pada barang-barang bernilai tinggi.
Penyidik juga menemukan dan mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam sebuah cash box.
Di antaranya:
75.000 dolar Singapura, terdiri dari 75 lembar pecahan SGD 1.000;
30.000 dolar Singapura, terdiri dari 300 lembar pecahan SGD 100;
20.000 dolar Amerika Serikat, terdiri dari 200 lembar pecahan USD 100;
1.600 dolar AS, terdiri dari 16 lembar pecahan USD 100;
900 dolar Singapura, terdiri dari 9 lembar pecahan SGD 100;
900 dolar Singapura, terdiri dari 18 lembar pecahan SGD 50;
44.000 dolar Singapura, terdiri dari 44 lembar pecahan SGD 1.000;
serta Rp20 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar dan dalam beberapa mata uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang kini berada dalam penguasaan penyidik.
Namun demikian, status setiap barang sebagai barang bukti perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Apartemen di Sentul Juga Jadi Sasaran Penyitaan
Penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan uang tunai yang ditemukan di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, penyidik antara lain mengamankan:
1. Suzuki Carry Pickup warna putih
Kendaraan dengan nomor polisi D 8649 UK tersebut dikaitkan dengan temuan uang tunai sebesar:
USD 240.000, atau 2.400 lembar pecahan USD 100.
Uang tersebut disebut ditemukan di dalam box besi berwarna biru.
2. Honda WR-V warna merah
Kendaraan dengan nomor polisi F 1527 ABX turut disita.
Di lokasi tersebut penyidik juga mengamankan:
USD 20.000;
Rp4.950.000;
Rp4.000.000;
Rp990.000.
3. Toyota Avanza warna putih
Kendaraan dengan nomor polisi B 1547 SZP juga masuk dalam daftar barang yang disita.
Dari kendaraan tersebut ditemukan uang tunai sebesar:
Rp24.500.000.
Selain aset dan uang tunai tersebut, penyidik juga menyita uang tunai lainnya yang disebut bernilai sekitar Rp540.293.375 dan diduga berkaitan dengan Dadan Hindayana.
Pertanyaan Besarnya: Dari Mana Aset Itu Berasal?
Penyitaan aset dalam perkara korupsi pada dasarnya bukan sekadar persoalan mengamankan barang mewah, kendaraan atau uang tunai.
Lebih jauh, penyitaan menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan memulihkan kerugian yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Karena itu, publik kini tentu menunggu penjelasan lebih jauh mengenai bagaimana aset-aset tersebut diperoleh, kapan diperoleh, sumber dananya, serta apakah memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat MBG merupakan program pemerintah dengan cakupan penerima manfaat yang sangat besar dan menggunakan anggaran negara.
Jika dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat uang atau aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, maka aset tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila terdapat aset yang ternyata tidak berkaitan dengan tindak pidana, proses hukum tetap harus membedakannya berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan.
Kejagung: Aset Disiapkan untuk Uang Pengganti
Kejagung menyatakan seluruh barang bukti dan aset yang telah disita nantinya dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Anang menegaskan penyidik telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Menurut Kejagung, seluruh aset tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara yang sedang ditangani.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan kasus MBG tidak hanya diarahkan untuk mencari siapa yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus MBG Tak Lagi Sekadar Soal Tata Kelola
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG sebelumnya telah berkembang menjadi perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Penyidikan Kejagung mengungkap dugaan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program tersebut.
Perkara ini sebelumnya dikaitkan dengan dugaan pengaturan dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dugaan afiliasi pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG, hingga dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan.
Dalam perkembangannya, penyidik juga mendalami pengadaan berbagai barang yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Karena itu, penyitaan aset terhadap mantan pejabat BGN menjadi perkembangan yang patut diperhatikan.
Sebab, dalam perkara korupsi, pembuktian tidak hanya berkutat pada perintah atau keputusan administratif, tetapi juga dapat merambah pada jejak uang, kepemilikan aset, hubungan antar-pihak, serta asal-usul kekayaan.
Rp8,4 Miliar dan Ujian Transparansi Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis sejak awal diposisikan sebagai program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat.
Karena menyangkut kepentingan publik dan anggaran negara dalam skala besar, pengelolaannya semestinya berdiri di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan bebas dari konflik kepentingan.
Penyitaan aset senilai Rp8,4 miliar dari mantan pejabat tertinggi BGN tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan tata kelola MBG sedang diperiksa secara serius oleh aparat penegak hukum.
Publik tentu tidak membutuhkan sekadar angka fantastis.
Publik membutuhkan jawaban:
Bagaimana aset tersebut diperoleh?
Apakah seluruhnya memiliki hubungan dengan perkara MBG?
Dari mana sumber uang tunai dalam berbagai mata uang tersebut?
Siapa saja yang terlibat dalam aliran dana apabila nantinya ditemukan hubungan dengan tindak pidana?
Dan yang paling penting:
Berapa sebenarnya potensi kerugian negara dalam perkara tata kelola MBG ini?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Jangan Berhenti pada Penyitaan
Ronggolawe News memandang penyitaan aset merupakan langkah penting, tetapi bukan garis akhir.
Penyitaan harus diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh mengenai asal-usul kekayaan, transaksi keuangan, rekening, perusahaan, yayasan, pengadaan, hubungan antar-pihak, serta kemungkinan adanya aset yang dialihkan atau disamarkan.
Apalagi kasus ini menyangkut program pemerintah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Jika benar terdapat praktik korupsi dalam pengelolaan program tersebut, maka persoalannya bukan hanya mengenai kerugian negara.
Yang lebih serius adalah potensi tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap program yang seharusnya hadir untuk kepentingan anak-anak dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, publik layak menunggu keberanian aparat untuk membuka perkara ini secara terang.
Siapa yang menikmati keuntungan? Dari mana uangnya? Ke mana alirannya? Siapa yang memberi perintah? Dan berapa besar uang negara yang akhirnya harus dikembalikan?
Penyitaan Rp8,4 miliar terhadap aset eks Kepala BGN Dadan Hindayana kini menjadi salah satu potongan penting dalam teka-teki besar dugaan korupsi tata kelola MBG.
Namun perlu ditegaskan, penyitaan dan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Kesalahan pidana seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan diputus berdasarkan hukum serta alat bukti yang sah.
Ronggolawe News akan terus mengikuti perkembangan perkara ini.






















