“Dalam pengaduan yang diterima redaksi, warga menyebut nama IC yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan distribusi pupuk subsidi. Sementara seorang warga lainnya, berinisial SK, disebut membantu dalam proses distribusi.”
“Ronggolawe News belum menyimpulkan bahwa IC maupun SK melakukan tindak pidana. Penyebutan inisial tersebut berdasarkan keterangan sumber dan masih dalam proses verifikasi serta konfirmasi kepada pihak bersangkutan.”
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Distribusi pupuk bersubsidi di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah petani mengaku tidak menerima pupuk subsidi sebagaimana alokasi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Keluhan tersebut bukan sekadar persoalan ketersediaan pupuk. Sejumlah petani mempertanyakan transparansi data penerima, jumlah alokasi, realisasi penebusan, harga yang dibayarkan, hingga siapa yang sebenarnya mengendalikan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat desa.
Informasi dan pengaduan yang diterima Ronggolawe News menyebutkan, persoalan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Sejumlah petani mengaku telah menyampaikan keluhan kepada pihak kelompok tani maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tetapi belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai.
Petani Pertanyakan: Data RDKK Sama dengan Realisasi atau Tidak?
Persoalan utama yang kini patut dibuka secara terang adalah apakah alokasi pupuk dalam RDKK benar-benar identik dengan pupuk yang diterima petani.
Sebab, RDKK bukan sekadar daftar administratif. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kebutuhan dan alokasi pupuk bersubsidi bagi petani yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, apabila terdapat petani yang tercatat memperoleh alokasi tertentu tetapi dalam kenyataannya tidak menerima sesuai haknya, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius.
Pemerintah sendiri telah menetapkan tata kelola pupuk bersubsidi melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menekankan tata kelola pengadaan dan penyaluran agar pupuk bersubsidi tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta tepat penerima.
Dengan demikian, persoalan di Desa Talun semestinya tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pupuk sudah disalurkan.
Yang harus dibuktikan adalah:
Berapa alokasi berdasarkan RDKK?
Berapa pupuk yang diterima?
Kapan diterima?
Siapa yang menebus?
Berapa harga yang dibayar?
Dan ke mana seluruh alokasi tersebut disalurkan?
Nama IC dan SK Disebut Warga
Dalam pengaduan yang diterima redaksi, sejumlah warga menyebut nama IC yang menurut keterangan mereka disebut memiliki peran dalam pengendalian atau pengelolaan distribusi pupuk di wilayah tersebut.
Selain itu, nama SK juga disebut sejumlah warga sebagai pihak yang menurut kesaksian mereka membantu dalam proses pengelolaan atau distribusi.
Namun Ronggolawe News tidak menuduh maupun menyimpulkan kedua nama tersebut telah melakukan penyelewengan.
Penyebutan nama tersebut semata-mata berdasarkan informasi dan kesaksian yang diterima redaksi dan masih membutuhkan konfirmasi serta verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang sama kepada pihak-pihak yang disebut untuk menjelaskan posisi serta keterlibatan mereka.
Ketua Gapoktan Diminta Buka Data
Sorotan berikutnya mengarah kepada mekanisme pengawasan di tingkat kelompok tani dan Gapoktan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, ketua Gapoktan disebut telah menerima keluhan petani. Namun warga menilai terdapat persoalan kewenangan karena proses distribusi disebut melibatkan pihak lain yang dianggap lebih dominan.
Jika benar terdapat persoalan tersebut, maka masyarakat berhak mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan dalam menentukan distribusi, siapa yang melakukan penebusan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pencatatan penerimaan pupuk.
Kejelasan tersebut penting untuk mencegah munculnya saling lempar tanggung jawab.
Jangan Sampai Petani Hanya Menjadi Nama di Atas Kertas
Dalam praktik pengawasan pupuk subsidi, persoalan paling rawan bukan hanya kelangkaan.
Yang jauh lebih serius adalah apabila nama petani tercatat sebagai penerima, tetapi pupuk yang menjadi haknya tidak pernah diterima secara utuh.
Jika kondisi seperti itu terjadi, maka data administratif dapat terlihat seolah-olah normal, sementara di lapangan petani justru mengalami kekurangan pupuk.
Karena itu, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada dokumen RDKK.
Pemerintah perlu melakukan uji petik kepada petani dengan mencocokkan:
Data petani dalam RDKK;
Alokasi pupuk masing-masing petani;
Data penebusan;
Tanggal penebusan;
Jenis dan jumlah pupuk;
Harga yang dibayarkan;
Bukti transaksi atau tanda terima;
Stok pupuk di kios atau titik serah;
Laporan distribusi; dan
Kondisi nyata pupuk yang diterima petani.
Apabila seluruh data tersebut cocok, maka tudingan dapat dijelaskan secara objektif.
Namun jika terdapat selisih, maka selisih tersebut harus dijelaskan secara hukum dan administratif.
Regulasi Baru Memperketat Tata Kelola
Pemerintah saat ini menggunakan kerangka tata kelola baru melalui Perpres 6/2025 sebagaimana telah diubah dengan Perpres 113/2025 serta aturan pelaksanaannya.
Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur pengadaan, penyaluran, validasi penerima, titik serah, pengawasan, evaluasi, hingga sanksi. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Permentan Nomor 3 Tahun 2026, yang berlaku sejak 26 Februari 2026.
Artinya, persoalan distribusi pupuk bersubsidi tidak dapat dipandang sebagai urusan internal kelompok tani semata.
Ada mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh setiap pihak dalam rantai distribusi.
Pupuk Subsidi Dijual di Luar Sasaran? Ada Konsekuensinya
Permentan 15/2025 secara tegas mengatur bahwa Gapoktan, pengecer, pelaku usaha distribusi, BUMN pupuk dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pupuk subsidi yang sengaja dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, dijual di luar peruntukan, dimainkan harganya, atau diselewengkan dari jalur distribusi yang ditentukan, persoalannya dapat berkembang dari sekadar pelanggaran administratif menjadi perkara hukum, tergantung bentuk perbuatan dan pasal yang terbukti.
Jangan Main-Main dengan Pupuk Subsidi
Peringatan ini penting.
Pupuk bersubsidi bukan komoditas bebas yang dapat diperlakukan semaunya oleh pihak yang memperoleh kewenangan distribusi.
Pemerintah bahkan telah mengambil tindakan terhadap ribuan kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Kementerian Pertanian pada 2025 menyatakan terdapat 2.039 kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET dan akan dikenai pencabutan izin.
Artinya, pengawasan terhadap pupuk subsidi bukan formalitas.
Bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, pencabutan kewenangan/penetapan sebagai titik serah, penghentian atau penangguhan fasilitas tertentu, kewajiban pengembalian kerugian, hingga proses pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Karena itu, siapa pun yang bermain dengan pupuk subsidi seharusnya memahami bahwa persoalannya bukan hanya soal keuntungan ekonomi, tetapi dapat berujung pada persoalan hukum.
Ronggolawe News sengaja tidak mencantumkan angka ancaman pidana tertentu sebagai vonis terhadap pihak yang disebut dalam pengaduan ini, karena jenis dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan serta pasal yang benar-benar terbukti dalam penyidikan. Yang jelas, regulasi pupuk bersubsidi saat ini telah menyediakan mekanisme sanksi dan menempatkan penyimpangan distribusi sebagai persoalan serius.
Pemerintah Diminta Turun, Bukan Sekadar Menunggu Laporan
Sejumlah petani berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.
Pemeriksaan idealnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani, Gapoktan, pengecer resmi, dinas pertanian, hingga instansi pengawas dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan juga harus dilakukan berdasarkan data dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat atau siapa yang paling banyak berbicara.
Jika memang distribusi pupuk di Desa Talun telah sesuai RDKK dan ketentuan, maka pemerintah maupun pengelola distribusi seharusnya tidak keberatan membuka data yang memang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya selisih antara RDKK, stok, penebusan dan penerimaan petani, maka selisih tersebut wajib dijelaskan.
Petani Jangan Dikorbankan
Pupuk bersubsidi diberikan pemerintah untuk membantu petani sekaligus menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.
Karena itu, ketika petani yang seharusnya menjadi penerima justru mengaku tidak mendapatkan haknya, persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai masalah publik yang patut diperiksa.
Jangan sampai petani hanya menjadi nama dalam data, sementara manfaat subsidinya dinikmati pihak lain.
Transparansi menjadi kunci.
Jika penyaluran benar, buktikan dengan data.
Jika ada kesalahan, perbaiki.
Jika ada kelalaian, berikan sanksi administratif.
Dan apabila ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ronggolawe News Akan Telusuri Lebih Lanjut
Redaksi Ronggolawe News akan melakukan penelusuran lanjutan dengan mencocokkan keterangan petani dengan dokumen dan data distribusi yang tersedia.
Redaksi juga akan meminta konfirmasi kepada IC dan SK Ketua Gapoktan Desa Talun, kelompok tani, pengecer atau titik serah pupuk, pemerintah desa, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban, serta instansi terkait lainnya.
Pertanyaan yang akan diajukan sederhana tetapi mendasar:
Berapa alokasi pupuk subsidi Desa Talun berdasarkan RDKK? Berapa yang masuk? Berapa yang ditebus? Siapa yang menerima? Berapa harga jualnya? Dan apakah seluruhnya benar-benar sampai kepada petani yang berhak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah persoalan ini hanya masalah administrasi atau terdapat dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Ronggolawe News menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi, pengaduan dan keterangan masyarakat yang masih dalam proses verifikasi. Redaksi tidak menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan.
Apabila terdapat data yang membantah informasi dalam pemberitaan ini, Ronggolawe News siap memuat klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
RONGGOLAWE NEWS
Media Cetak dan Online
Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan






















