Keterangan Pemimpin Redaksi Ronggolawe News, Anto Sutanto, memperkuat aspek kesaksian langsung sekaligus menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik.
TUBAN, RONGGOLAWE NEWS — Pemimpin Redaksi Media Ronggolawe News, Anto Sutanto, membenarkan adanya dugaan ucapan bernada ancaman yang menurutnya dilontarkan Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, terhadap wartawan Ronggolawe News berinisial YN di area smoking Polresta Tuban pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Anto menegaskan bahwa dirinya berada di lokasi ketika peristiwa tersebut berlangsung. Ia mengaku mendengar secara langsung ucapan yang dipersoalkan bersama anggota Ronggolawe News dan sejumlah jurnalis dari media lain.
Menurut Anto, saat ucapan itu dilontarkan, Kepala Desa Talun berada dalam posisi berdiri dan didampingi istrinya, sementara YN berada di area gazebo tempat para jurnalis berkumpul.
“Benar dan jelas sekali, saya, anggota media saya, dan teman-teman dari media lainnya mendengar kata-kata ancaman itu dilontarkan kades dalam posisi berdiri didampingi istrinya terhadap YN. Pada akhirnya mereka duduk berdampingan di gazebo di area smoking Polresta Tuban. Hal itu sudah saya sampaikan kepada penyidik,” ungkap Anto Sutanto, Selasa (13/10/2026).
Keterangan Anto tersebut menjadi bagian penting dari penelusuran peristiwa karena ia menyatakan mendengar langsung ucapan yang dipersoalkan. Namun, keterangan saksi tetap perlu diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan YN, pihak yang disebutkan, serta saksi lain yang berada di lokasi.
Anto menyatakan telah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. Dengan demikian, informasi mengenai kejadian tersebut tidak hanya menjadi persoalan yang disampaikan melalui pemberitaan, tetapi juga telah diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.
Meski demikian, proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan objektivitas. Keterangan saksi perlu diuji berdasarkan kronologi dan bukti yang tersedia agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Anto: Wartawan Harus Profesional, Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Dalam kesempatan yang sama, Anto Sutanto menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menyatakan bahwa pemberitaan harus tetap mengedepankan verifikasi, akurasi, dan keberimbangan.
“Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan harus bekerja secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan ataupun sanggahan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Ronggolawe News tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Talun untuk menyampaikan penjelasan mengenai peristiwa yang dipersoalkan.
Menurut prinsip jurnalistik, pihak yang disebut dalam pemberitaan harus diberi kesempatan memberikan tanggapan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang. Hak jawab dan hak koreksi juga perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga :
DIDUGA DIANCAM BUNUH DI AREA POLRESTA TUBAN, JURNALIS RONGGOLAWE NEWS MINTA KLARIFIKASI KADES TALUN
Di sisi lain, apabila ucapan yang dituturkan YN dan didengar para saksi terbukti mengandung ancaman, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme hukum. Penilaian mengenai unsur pelanggaran hukum sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Kesaksian Langsung Perlu Ditindaklanjuti Secara Objektif
Keterangan Anto Sutanto mengenai keberadaannya di lokasi menjadi salah satu hal yang patut diperhatikan dalam proses penelusuran. Ia menyebut tidak hanya dirinya, tetapi juga anggota Ronggolawe News dan jurnalis dari media lain yang berada di sekitar gazebo saat kejadian.
Pemeriksaan terhadap para saksi dapat membantu menjelaskan apakah ucapan yang dipersoalkan terdengar secara langsung, bagaimana situasi ketika peristiwa berlangsung, serta apakah terdapat percakapan lain yang relevan.
Ronggolawe News memandang bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara profesional, tanpa tekanan terhadap pihak mana pun. Semua pihak perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan, sedangkan bukti yang tersedia harus diperiksa secara objektif.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa Talun. Berita ini tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan seseorang, melainkan menyampaikan keterangan saksi yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang sah.
Catatan Redaksi: Keterangan Anto Sutanto merupakan pernyataan pihak yang mengaku berada di lokasi dan telah menyampaikan informasi kepada penyidik. Kesimpulan mengenai peristiwa dan konsekuensi hukumnya tetap menunggu pemeriksaan serta penilaian aparat yang berwenang.
Reportase Media Ronggolawe News mengabarkan






















