Mojokerto, Ronggolawe News – Akhirnya Tanah milik Pardi P Soenar yang dijadikan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Wonoploso Kecamatan Gondang akhirnya dibrojul oleh ahli warisnya dengan mendatangkan alat Brojul di lokasi tanah tersebut.
Pihak ahli waris dan Tim kuasa hukum Almarhum P. Soenar datangkan alat Brojul, dilokasi tanah yang di jadikan Fasilitas Umum oleh Pemerintah Desa Wonoploso, kecamatan Gondang kabupaten Mojokerto. hal itu terindikasi adanya Permasalahan tanah milik P. Soenar di desa Wonoploso tak kunjung usai. Sabtu. 02/04/2022
Darmaji, Putra pertama P.Soenar saat dikonfirmasi oleh awak Media Ronggolawe News mengatakan bahwa waktu di lapangan di datangin Pemerintah bersama perangkat desa Wonoploso, yaitu Carik Kan yang menanyakan kenapa kok di brujul.
“Itu adalah amanah dari Alm. Saya selaku ahli waris
P. Soenar untuk selalu koordinasi sama tim kuasa hukum Alm P. Soenar, saya menyaksikan klau ini adalah tanah bapak saya, dan saya setuju kalau dilakukan Brojul,” ungkap Darmaji.Ditambahkan oleh Darmaji yang hadir pada saat Brojul tanah itu adalah pihak perangkat Desa dan Muspika Gondang.
“Polisi tanya pada saya dan saya jelaskan bahwa saya dapat mandat dari orangtua dan ini warisan dan sudah dijual dan MoUnya ada pada Pak Parkan,” terangnya.Saat awak media Ronggolawe News mendatangi ke kantor balai desa Wonoploso ternyata,kades tidak ada, dan salah satu pegawai kantor balai desa mengatakan ” Hari ini hari Sabtu biasanya libur, kebetulan hari ini lembur, karena banyak yang di kerjakan,” katanya.
Saat di rumah Kades Wonoploso, Awak media Ronggolawe News tidak bertemu dengan kades, hanya ditemui oleh Suaminya.
Pihaknya sempat kaget adanya Brojul tanah lapangan.
“Itu yang nyuruh siapa karena pihak Desa Wonoploso tidak diberitahu,” katanya.Waktu ditanya langkah apa yang di ambil selanjutnya, suami kades yang belakangan diketahui sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan nanti koordinasi sama pihak badan hukum pemerintah desa.
Dilokasi peristiwa tampak hadir Babinsa dan Babinkantimas, beberapa warga serta perangkat desa sempat bersitegang dengan Fh selaku kuasa hukum dari Alm. Pardi P. Soenar.
Dalam proses Brojul, sempat menjadi tegang di tengah maupun dipinggir lapangan banyak warga masyarakat yang menyaksikan tampak ramai membicarakan riwayat atau asal usul tanah Pardi P Soenar.
Sebut saja namanya St yang mengatakan kalau tanah ini memang punya Mbah Sunar yang dipinjamkan ke desa untuk tempat olah raga warga sini dan semua warga sini banyak yang tahu.
“Silahkan laporkan dan gugat kita. Ingat kita punya bukti otentik sertifikat hak milik atas nama Pardi P Soenar, dalam proses Brujul tanah ini, biar situasi kondusif dulu baru kita lanjutkan,kita menjunjung etika,” ungkap Fh saat debat dengan salah satu perangkat Desa Wonoploso di rumah salah satu warga yang lokasinya di depan tanah lapangan.(heni)