Thursday, May 26, 2022
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Rapat Konsolidasi DPD dan DPC Partai Nasdem SE Kabupaten Mojokerto

    Rapat Konsolidasi DPD dan DPC Partai Nasdem SE Kabupaten Mojokerto

    Bahas Anggaran, Komisioner KPU RI Kunjungi KPU Kabupaten Tuban

    Bahas Anggaran, Komisioner KPU RI Kunjungi KPU Kabupaten Tuban

    PAW DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Madrai Gantikan Alm.H.Suwandi Kadir

    PAW DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Madrai Gantikan Alm.H.Suwandi Kadir

    Kusnadi Menangkan Pemungutan Suara Pejabat Antar Waktu Kades Kesongo

    Kusnadi Menangkan Pemungutan Suara Pejabat Antar Waktu Kades Kesongo

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban Peringati HUT PDIP ke-49 Dengan Potong Tumpeng Ketua dan Sekretaris : Ingatkan Pentingnya Penguatan Ideologi

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban Peringati HUT PDIP ke-49 Dengan Potong Tumpeng Ketua dan Sekretaris : Ingatkan Pentingnya Penguatan Ideologi

    Bertambah lagi Fungsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur Pada Bidang Irbansus

    Bertambah lagi Fungsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur Pada Bidang Irbansus

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Bupati Anna Gelar Pertemuan dengan BEM Bojonegoro

    Bupati Anna Gelar Pertemuan dengan BEM Bojonegoro

    Kemendikbudristek Himbau Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar

    Kemendikbudristek Himbau Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar

    Serahkan Piagam Statistik PP dan SK Dirjen Pendidikan Islam, Bupati Tuban: Pemkab Tuban Siap Berikan Pendampingan

    Serahkan Piagam Statistik PP dan SK Dirjen Pendidikan Islam, Bupati Tuban: Pemkab Tuban Siap Berikan Pendampingan

    SMK Negeri Tambakboyo menjadi sekolah pengampu lomba Sayembara Kompetensi Siswa SMK Indonesia 2021

    SMK Negeri Tambakboyo menjadi sekolah pengampu lomba Sayembara Kompetensi Siswa SMK Indonesia 2021

    Sajikan Keindahan Wana Wisata Sowan, Babinsa Bekali Pramuka SWK Bancar Tuban Tentang Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara

    Sajikan Keindahan Wana Wisata Sowan, Babinsa Bekali Pramuka SWK Bancar Tuban Tentang Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara

    Kejar Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Dan Bidan Desa Di Bancar Tuban Merambah Ke Sekolah Dasar

    Kejar Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Dan Bidan Desa Di Bancar Tuban Merambah Ke Sekolah Dasar

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Rapat Konsolidasi DPD dan DPC Partai Nasdem SE Kabupaten Mojokerto

    Rapat Konsolidasi DPD dan DPC Partai Nasdem SE Kabupaten Mojokerto

    Bahas Anggaran, Komisioner KPU RI Kunjungi KPU Kabupaten Tuban

    Bahas Anggaran, Komisioner KPU RI Kunjungi KPU Kabupaten Tuban

    PAW DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Madrai Gantikan Alm.H.Suwandi Kadir

    PAW DPRD Kabupaten Mojokerto, H.Madrai Gantikan Alm.H.Suwandi Kadir

    Kusnadi Menangkan Pemungutan Suara Pejabat Antar Waktu Kades Kesongo

    Kusnadi Menangkan Pemungutan Suara Pejabat Antar Waktu Kades Kesongo

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban Peringati HUT PDIP ke-49 Dengan Potong Tumpeng Ketua dan Sekretaris : Ingatkan Pentingnya Penguatan Ideologi

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban Peringati HUT PDIP ke-49 Dengan Potong Tumpeng Ketua dan Sekretaris : Ingatkan Pentingnya Penguatan Ideologi

    Bertambah lagi Fungsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur Pada Bidang Irbansus

    Bertambah lagi Fungsi Inspektorat Provinsi Jawa Timur Pada Bidang Irbansus

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Bupati Anna Gelar Pertemuan dengan BEM Bojonegoro

    Bupati Anna Gelar Pertemuan dengan BEM Bojonegoro

    Kemendikbudristek Himbau Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar

    Kemendikbudristek Himbau Masyarakat Dilibatkan Dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar

    Serahkan Piagam Statistik PP dan SK Dirjen Pendidikan Islam, Bupati Tuban: Pemkab Tuban Siap Berikan Pendampingan

    Serahkan Piagam Statistik PP dan SK Dirjen Pendidikan Islam, Bupati Tuban: Pemkab Tuban Siap Berikan Pendampingan

    SMK Negeri Tambakboyo menjadi sekolah pengampu lomba Sayembara Kompetensi Siswa SMK Indonesia 2021

    SMK Negeri Tambakboyo menjadi sekolah pengampu lomba Sayembara Kompetensi Siswa SMK Indonesia 2021

    Sajikan Keindahan Wana Wisata Sowan, Babinsa Bekali Pramuka SWK Bancar Tuban Tentang Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara

    Sajikan Keindahan Wana Wisata Sowan, Babinsa Bekali Pramuka SWK Bancar Tuban Tentang Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara

    Kejar Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Dan Bidan Desa Di Bancar Tuban Merambah Ke Sekolah Dasar

    Kejar Capaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Babinsa Dan Bidan Desa Di Bancar Tuban Merambah Ke Sekolah Dasar

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Merasa Kebal Hukum, Pemilik Toko Oplosan Miras Layani Pembeli di Waktu Bulan Ramadhan

avatar by Ronggolawe News
April 26, 2022
in Investigasi
4 min read
0
Merasa Kebal Hukum, Pemilik Toko Oplosan Miras Layani Pembeli di Waktu Bulan Ramadhan
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, Ronggolawe News – Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT.  Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa, seperti dinyatakan pada QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Selain itu bulan yang penuh berkah ini hendaknya menjadi ajang intropeksi dan perbaiki iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.Jadi kita sebagai umat islam wajib menghormati dan menghargai orang yang berpuasa.

RelatedPosts

Dinas sosial tuban Diduga Mark up Anggaran BPNTD Tahun 2021

Penyidik Polres Nganjuk Diduga Mengulur Waktu Dalam Perkara Laporan Pengeroyokan

Siapa Yayuk Yang Mendapat Predikat “Karyawan Biasa Tapi Rasa Luar Biasa”

Jadi untuk tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci ramadhan. terutama pengusaha karaoke yang identik menjual minuman keras.

Tapi masih saja ada pengusaha nakal yang masih beroperasi menjual minuman keras.Seperti  temuan awak media Ronggolawe news diwilayah kediri kecamatan plosokaten  pada 25/04/2022 ada salah satu toko yang menjual minuman oplosan merk kontol,anggur 500,dan anggur merah.

Dari hasil Investigasi awak media Ronggolawe News di lokasi, dari depan tampak tertutup, saat awak media memasuki lokasi lewat pintu samping, dari lorong berhamburan keluar sekitar sepuluh orang yang diduga sebagai pembeli/ penikmat Miras oplosan itu, ada yang membungkus dan ada juga yang diminum ditempat.

Dari keterangan pemilik toko yang berinisial R minuman oplosan tersebut didapat dari warga wates yang berinisial KM dan RD dengan harga yang bervariasi. Apalagi pemilik toko juga merasa kebal hukum bahwasannya sudah ada yang mengurusi jika  terjerat masalah hukum.

“Disini Lo banyak yang jual seperti ini, dan selama ini aman-aman saja, karena sudah ada yang mengurusi jika terjerat masalah hukum,” jawabnya santai.

Informasi yang didapat sesuai keterangan pemilik Toko, KM dan RD adalah pemasok sekaligus sebagai beking jika terjadi permasalahan hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung lama.

” Sudah lama mas, ada klau 2 tahun, tapi kok aman-aman saja ya seperti ada yang membekup, apa sudah ada deal dengan pihak-pihak tertentu ya,” terang warga yang namanya tidak mau disebut.

“Kami inginnya Praktek jual beli miras oplosan itu segera dibubarkan mas, tapi kami nggak berani untuk lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.

Padahal sudah jelas penjual minuman keras jenis oplosan bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disamping itu , adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. 

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.  

“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut. 

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19. 

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. 

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. 

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8. 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. (Team)

Previous Post

Sosialisasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan SDM Oleh Bupati Anna Saat Safari Ramadan

Next Post

Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Seorang Kades di Kapas Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro
  • Ibarat Pepatah Pelan Tapi Pasti,Akhirnya Kompolnas Gelar  Perkara Kasus LKS AKY Dilanjutkan
  • Respon Cepat Reskrim Polres Magetan Menangani Pengaduan, Dan Menyerahkan Motor Barang bukti Tanpa Biaya
  • Danramil Parang Hadiri Pelantikan Pejabat LKD   Krajan
  • Pentingnya UU Pers Dalam Kinerja Wartawan, MOI Dan Sedulur Wartawan Magetan Gelar Ngopi Bareng

Recent Comments

  • Ronggolawe News on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • erotik on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • 123movies on Pedagang Pasar Baru Dipastikan Tidak Dapat Santunan Paska Kebakaran.
  • 720p on Pemkab Tuban Siap Jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Provinsi Jawa Timur.
  • 720p on Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi Kumpulan Barang Bukti Penyebab Kebakaran Pasar Baru

RelatedPosts

Dinas sosial tuban Diduga Mark up Anggaran BPNTD Tahun 2021

Penyidik Polres Nganjuk Diduga Mengulur Waktu Dalam Perkara Laporan Pengeroyokan

Siapa Yayuk Yang Mendapat Predikat “Karyawan Biasa Tapi Rasa Luar Biasa”

Info Penting

Recent Post

Seorang Kades di Kapas Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro
Hukum & Kriminal

Seorang Kades di Kapas Diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro

May 26, 2022
Ibarat Pepatah Pelan Tapi Pasti,Akhirnya Kompolnas Gelar  Perkara Kasus LKS AKY Dilanjutkan
Seputar Jatim

Ibarat Pepatah Pelan Tapi Pasti,Akhirnya Kompolnas Gelar  Perkara Kasus LKS AKY Dilanjutkan

May 26, 2022
Respon Cepat Reskrim Polres Magetan Menangani Pengaduan, Dan Menyerahkan Motor Barang bukti Tanpa Biaya
TNI & POLRI

Respon Cepat Reskrim Polres Magetan Menangani Pengaduan, Dan Menyerahkan Motor Barang bukti Tanpa Biaya

May 26, 2022
Danramil Parang Hadiri Pelantikan Pejabat LKD   Krajan
Seputar Jatim

Danramil Parang Hadiri Pelantikan Pejabat LKD   Krajan

May 26, 2022
Pentingnya UU Pers Dalam Kinerja Wartawan, MOI Dan Sedulur Wartawan Magetan Gelar Ngopi Bareng
Seputar Jatim

Pentingnya UU Pers Dalam Kinerja Wartawan, MOI Dan Sedulur Wartawan Magetan Gelar Ngopi Bareng

May 24, 2022

Categories

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • TNI & POLRI
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In