Friday, March 31, 2023
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Lantik 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina: Jaga Integritas, Independensi, dan Netralitas

    Lantik 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina: Jaga Integritas, Independensi, dan Netralitas

    Rekrutmen PKD Dinilai Curang, Aliansi Pemuda Soko Datangi Kantor Panwaslu Kecamatan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Rekrutmen PKD Dinilai Curang, Aliansi Pemuda Soko Datangi Kantor Panwaslu Kecamatan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Partai Hanura Ingin Memenangkan Gus Barra  Menjadi Bupati Mojokerto

    Partai Hanura Ingin Memenangkan Gus Barra  Menjadi Bupati Mojokerto

    Tak Terima di PAW, H.Mustakim Perkarakan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto

    Tak Terima di PAW, H.Mustakim Perkarakan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto

    Perwakilan DPC PDIP Tuban Audiensi Bersama KPU

    Perwakilan DPC PDIP Tuban Audiensi Bersama KPU

    Para Relawan Bojonegoro Deklarasikan  (Prabowo Ganjar)  PRAJA

    Para Relawan Bojonegoro Deklarasikan  (Prabowo Ganjar)  PRAJA

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Waow..Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Pemkab Bojonegoro Bakal Cetak Sarjana Hingga S3

    Waow..Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Pemkab Bojonegoro Bakal Cetak Sarjana Hingga S3

    Disdik Bojonegoro Terus Upayakan Pagu SMPN Terpenuhi

    Disdik Bojonegoro Terus Upayakan Pagu SMPN Terpenuhi

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Lantik 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina: Jaga Integritas, Independensi, dan Netralitas

    Lantik 304 PKD se-Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina: Jaga Integritas, Independensi, dan Netralitas

    Rekrutmen PKD Dinilai Curang, Aliansi Pemuda Soko Datangi Kantor Panwaslu Kecamatan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Rekrutmen PKD Dinilai Curang, Aliansi Pemuda Soko Datangi Kantor Panwaslu Kecamatan Gelar Aksi Unjuk Rasa

    Partai Hanura Ingin Memenangkan Gus Barra  Menjadi Bupati Mojokerto

    Partai Hanura Ingin Memenangkan Gus Barra  Menjadi Bupati Mojokerto

    Tak Terima di PAW, H.Mustakim Perkarakan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto

    Tak Terima di PAW, H.Mustakim Perkarakan Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto

    Perwakilan DPC PDIP Tuban Audiensi Bersama KPU

    Perwakilan DPC PDIP Tuban Audiensi Bersama KPU

    Para Relawan Bojonegoro Deklarasikan  (Prabowo Ganjar)  PRAJA

    Para Relawan Bojonegoro Deklarasikan  (Prabowo Ganjar)  PRAJA

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Anak-anak TK Geruduk Markas Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Kejutan HUT TNI Ke 77

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Tutup KKN Di Desa Boncong, Babinsa Koramil 0811/12 Bancar Tuban Beri Motivasi Kepada Mahasiswa

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Kodim 0811 Tuban Gembleng Siswa SMAN 1 Tuban

    Waow..Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Pemkab Bojonegoro Bakal Cetak Sarjana Hingga S3

    Waow..Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Pemkab Bojonegoro Bakal Cetak Sarjana Hingga S3

    Disdik Bojonegoro Terus Upayakan Pagu SMPN Terpenuhi

    Disdik Bojonegoro Terus Upayakan Pagu SMPN Terpenuhi

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Merasa Kebal Hukum, Pemilik Toko Oplosan Miras Layani Pembeli di Waktu Bulan Ramadhan

avatar by Ronggolawe News
April 26, 2022
in Investigasi
4 min read
0
Merasa Kebal Hukum, Pemilik Toko Oplosan Miras Layani Pembeli di Waktu Bulan Ramadhan
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kediri, Ronggolawe News – Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT.  Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa, seperti dinyatakan pada QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Selain itu bulan yang penuh berkah ini hendaknya menjadi ajang intropeksi dan perbaiki iman, moral dan hati, sehingga dapat bekerja lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.Jadi kita sebagai umat islam wajib menghormati dan menghargai orang yang berpuasa.

RelatedPosts

Diduga Gelapkan Tanah Kas Desa, Oknum Kadus Blentreng Ngembat Mojokerto Diperkarakan

Merasa Kebal Hukum, Diduga Penimbun Solar Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Bebas Melenggang

Pabrik Gula Diduga Sebagai Pemicu Voltase Listrik Tidak Stabil Warga Dusun Sadar Desa Bendiljati Kulon Mengeluh

Jadi untuk tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci ramadhan. terutama pengusaha karaoke yang identik menjual minuman keras.

Tapi masih saja ada pengusaha nakal yang masih beroperasi menjual minuman keras.Seperti  temuan awak media Ronggolawe news diwilayah kediri kecamatan plosokaten  pada 25/04/2022 ada salah satu toko yang menjual minuman oplosan merk kontol,anggur 500,dan anggur merah.

Dari hasil Investigasi awak media Ronggolawe News di lokasi, dari depan tampak tertutup, saat awak media memasuki lokasi lewat pintu samping, dari lorong berhamburan keluar sekitar sepuluh orang yang diduga sebagai pembeli/ penikmat Miras oplosan itu, ada yang membungkus dan ada juga yang diminum ditempat.

Dari keterangan pemilik toko yang berinisial R minuman oplosan tersebut didapat dari warga wates yang berinisial KM dan RD dengan harga yang bervariasi. Apalagi pemilik toko juga merasa kebal hukum bahwasannya sudah ada yang mengurusi jika  terjerat masalah hukum.

“Disini Lo banyak yang jual seperti ini, dan selama ini aman-aman saja, karena sudah ada yang mengurusi jika terjerat masalah hukum,” jawabnya santai.

Informasi yang didapat sesuai keterangan pemilik Toko, KM dan RD adalah pemasok sekaligus sebagai beking jika terjadi permasalahan hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan kegiatan itu sudah berlangsung lama.

” Sudah lama mas, ada klau 2 tahun, tapi kok aman-aman saja ya seperti ada yang membekup, apa sudah ada deal dengan pihak-pihak tertentu ya,” terang warga yang namanya tidak mau disebut.

“Kami inginnya Praktek jual beli miras oplosan itu segera dibubarkan mas, tapi kami nggak berani untuk lapor ke pihak berwajib,” tambahnya.

Padahal sudah jelas penjual minuman keras jenis oplosan bisa dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-undang Nomor 182 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Disamping itu , adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. 

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.  

“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut. 

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 19. 

Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang di RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B, dan golongan C. Minuman keras golongan A adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 sampai 5 persen. Golongan B adalah adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. 

Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. 

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan. Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8. 

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. (Team)

Previous Post

Sosialisasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan SDM Oleh Bupati Anna Saat Safari Ramadan

Next Post

Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

Selalu Patuhi Prokes Covid-19 Pemkab Bojonegoro Imbau ASN yang Bepergian saat Cuti Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • 2000 Yatim Piatu dan Dhuafa Terima Santunan
  • Ditangan Bupati Anna, Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro Meroket  Lima Tahun Terakhir
  • Bupati Tuban Serahkan Penghargaan K3 Kepada 39 Perusahaan
  • Ratusan Wartawan dan Aktivis Kepung Polres Sumenep
  • Bupati Anna Hadiri RUPS Tahunan PT. ADS

Recent Comments

  • Demi on Labfor Polda Jatim Turun ke Lokasi Kumpulan Barang Bukti Penyebab Kebakaran Pasar Baru
  • Ronggolawe News on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • erotik on Kadis Koperindag Dampingi Bupati Tinjau Penanganan Paska Kebakaran Pasar Baru
  • 123movies on Pedagang Pasar Baru Dipastikan Tidak Dapat Santunan Paska Kebakaran.
  • 720p on Pemkab Tuban Siap Jadi Tuan Rumah HUT Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Provinsi Jawa Timur.

RelatedPosts

Diduga Gelapkan Tanah Kas Desa, Oknum Kadus Blentreng Ngembat Mojokerto Diperkarakan

Merasa Kebal Hukum, Diduga Penimbun Solar Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Bojonegoro Bebas Melenggang

Pabrik Gula Diduga Sebagai Pemicu Voltase Listrik Tidak Stabil Warga Dusun Sadar Desa Bendiljati Kulon Mengeluh

Info Penting

Recent Post

2000 Yatim Piatu dan Dhuafa Terima Santunan
Seputar Jatim

2000 Yatim Piatu dan Dhuafa Terima Santunan

March 30, 2023
Ditangan Bupati Anna, Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro Meroket  Lima Tahun Terakhir
Seputar Jatim

Ditangan Bupati Anna, Pertumbuhan Ekonomi Bojonegoro Meroket  Lima Tahun Terakhir

March 30, 2023
Bupati Tuban Serahkan Penghargaan K3 Kepada 39 Perusahaan
Seputar Jatim

Bupati Tuban Serahkan Penghargaan K3 Kepada 39 Perusahaan

March 30, 2023
Ratusan Wartawan dan Aktivis Kepung Polres Sumenep
Berita Utama

Ratusan Wartawan dan Aktivis Kepung Polres Sumenep

March 30, 2023
Bupati Anna Hadiri RUPS Tahunan PT. ADS
Seputar Jatim

Bupati Anna Hadiri RUPS Tahunan PT. ADS

March 29, 2023

Categories

  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tuban
  • TNI & POLRI
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In