Jakarta, Ronggolawe News – Setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengancam bakal memblokir kenaikan pangkat/jabatan sejumlah pejabat Pemkab Tuban lantaran dinilai menyalahi NSPK (Norma, Standart, Prosedur dan Kriteria), kini giliran KASN yang meradang dan akan melaporkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, S.E, kepada Presiden Joko Widodo. KASN meminta Presiden mencabut kewenangan Bupati Tuban sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/06/16/komisi-i-dprd-kabupaten-tuban-kunjungi-bkn/
Nota Hasil Konsultasi Komisi 1 DPRD Tuban dengan KASN, pada Jum’at .17/06/2022 disitu jelas disebutkan KASN akan melaporkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, kepada Presiden Joko Widodo. KASN meminta Presiden mencabut kewenangan Bupati Tuban sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat menarik kewenangan Pejabat Negara dalam Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan PNS.
” KASN juga akan meng-hold (memblokir) semua usulan JPT yang dilakukan Pemkab Tuban,” bunyi Nota Hasil Konsultasi tersebut.
Namun sebelum melaporkan Bupati Tuban kepada Presiden, KASN akan melayangkan Surat Penegasan kepada Bupati Tuban agar melaksanakan Surat Rekomendasi KASN Nomor 1717/JP.01/05/2022 tanggal 22 Mei 2022. Dalam Nota Hasil Konsultasi itu, KASN menegaskan tidak pernah mendapat surat apapun dari Pemkab Tuban terkait Surat Rekomendasi itu. Padahal KASN telah melayangkannya dua kali, 27 Mei dan 6 Juni 2022.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Tuban melakukan kunjungan kerja ke BKN di Jakarta dalam rangka untuk mendapatkan kepastian terkait Mutasi dan Rotasi ASN Kabupaten Tuban. Diterima langsung oleh Myrna Amir (Direktur Pengawasan dan Pengendalian II), Rahmat AS (Auditor Kepegawaian Madya), Rio Willander (Auditor Kepegawaian Muda)
Kamis. 16/06/2022.
“Bahwa Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengancam bakal memblokir kenaikan pangkat/jabatan sejumlah pejabat Pemkab Tuban lantaran dinilai menyalahi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria), Pemkab tuban telah mengabaikan surat BKN tertanggal 25 april 2022 sifatnya penting perihal klarifikasi mutasi dan rotasi ASN kabupaten Tuban,” terang Fahmi Fikroni, S.H, pada Media Ronggolawe News. Jumat.17/06/2022
Fahmi Fikroni, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan BKN melanjutkan kunjungan kerjanya ke KASN, dia membenarkan isi nota hasil konsultasi dengan KASN tersebut. Politisi PKB ini mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil konsultasi itu.
Hasil konsultasi Komisi 1 ke KASN di temuai langsung oleh :
- Rudiato ( Komisioner KASN )
- Sumardi ( ASS. Komisioner KASN )
- Okdiani Darunifah ( Auditor KASN )
- Chintya iga ayuni ( Analis Kebijakan )
- Musa Wambrow ( Auditor Kepegawaian KASN )
Ketika Surat Rekomendasi tidak di jalankan oleh Bupati
- KASN mengancam akan melayangkan surat penegasan kepada pemkab tuban
- KASN akan Meng hold ( Blokir ) semua usulan JPT yang dilakukan oleh pemkab tuban.
- KASN akan melaporkan kepada Presiden atas tidak dilaksanakannya Surat penegasan ke 2 untuk di cabutnya kewenangan Bupati Tuban sebagai PPK
- KASN tidak pernah menerima surat apapun dari pemkab tuban terkait rekomendasi KASN yang konon sudah 2 kali dikirim. Tertanggal 27 mei 2022 dan 6 juni 2022.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami (Komisi 1 DPRD Tuban) telah konsultasi dengan BKN dan KASN. Kami akan memanggil TPK dan pejabat terkait untuk menindak lanjuti hasil konsultasi ini,” tegas Fahmi.(red)