Mojokerto, Ronggolawe News – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barracuda Indonesia dalam upaya untuk menegakkan supremasi hukum terkait UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, 3 Desa sudah diangkat di meja peradilan.
Ketiga desa tersebut diantaranya desa Ringginrejo, kecamatan Sooko dan desa Sentonorejo, kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kedua desa ini dalam proses mengajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN Surabaya, sebelumnya telah memenangkan tahapan sidang di Komisi Informasi Publik. Dan yang satu desa yakni desa Peterongan, Bangsal sudah dalam persidangan perdana di PTUN Surabaya, namun dari pihak pemerintah desa Peterongan tidak hadir alias mangkir.
Ketua LSM Barracuda Hadi Purwanto mengatakan.”Jadwalnya sidang perdana permohonan eksekusi dari pihaknya selaku pemohon di PTUN Surabaya telah dilakukan pada Selasa 30 November 2021, tapi sayang nya sidang ditunda mengingat Pemdes Peterongan tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas,” terang Hadi.
Tidak hadirnya Pemdes Peterongan, persidangan di PTUN Surabaya terpaksa harus ditunda.
Hadi menilai, Pemdes Peterongan Tidak Punya Nyali untuk menghadiri sidang pertama di PTUN Terkait Sengketa Informasi melawan LSM Barracuda Indonesia.
” Pemdes Peterongan tak punya nyali untuk menghadiri sidang perdana di PTUN,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, upaya yang dilakukan ini, semata-mata untuk menegakkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebab pihak kami telah mencium aroma tak sedap dari tiga desa tersebut, tentang penggunaan anggaran dana desa yang sudah dikucurkan dari pemerintah pusat yang nilainya hingga milyaran Rupiah.
Semestinya ini hal sepele, 3 Pemerintah desa tinggal menunjukkan sesuai dengan hasil putusan Komisi Informasi Publik, tapi kenapa pihak desa kok susah untuk memberikan laporan keuangan tersebut, semestinya semua masyarakat berhak untuk tahu, sebab ini uang rakyat,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam proses peradilan ini, pihak LSM Barracuda telah menguasakan kepada Zamroni Ummatullah SH,MH.
Terpisah, Zamroni Ummatullah SH,MH. Menjelaskan.
“Apabila hasil putusan dari PTUN kami tetap menang dan hasil putusan tidak diindahkan, maka akan kami bawa ke ranah pidana sesuai dengan pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 , dan Pasal 53 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, yang menerangkan bahwa persoalan ini akan bisa dipidanakan,” tegas Zamroni.(Heni)