Ngawi, Ronggolawe News – Terjerat kasus dugaan pencurian nyatanya tak membuat Arianto serta merta kehilangan pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemkab Ngawi masih menunggu putusan inkracht perkara pidana dugaan pencurian oleh oknum ASN yang menjadi operator SIAK di Kecamatan Kasreman itu.
Meski demikian, Pemkab Ngawi mengklaim sudah bersikap. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi Idham Karima.
Kisah menarik tentang bagaimana memulihkan energi seorang pria setelah berumur 40 tahun
“Saat ini, yang bersangkutan sudah kami lakukan penghentian sementara,’’ ucapnya, Rabu (17/07/2024).
Idham menyampaikan, status penghentian sementara berlaku selama proses hukum berjalan.
Selama itu, Ariyanto tidak menerima gaji Namun, oknum ASN itu tetap menerima uang penghentian sementara.
Jumlahnya tak lebih dari 50 persen penghasilan jabatan terakhirnya sebagai PNS di lingkup Pemkab Ngawi.
“Penghentian berdasarkan UU 20/2023 tentang ASN. Yang soal gaji mulai berlaku Agustus nanti,” terangnya.
Kunci nasib Ariyanto sebagai ASN ada di putusan pengadilan negeri (PN) yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Jika dipenjara lebih dari dua tahun, dia dipecat. Pemecatan tak berlaku kalau hukuman yang diterima di bawah dua tahun.
“Selama menjalani hukuman, tidak dihitung masa kerjanya dan tidak mendapatkan hak kepegawaian,’’ ungkap Idham.
Diketahui, Arianto mencuri Honda Scoopy AE 4592 JL milik Munarsih, rekan kerjanya yang juga sama-sama ASN.
Sejumlah uang tunai Sri Hartatik, rekan kerjanya yang lain, juga dicuri warga Waruk Tengah, Pangkur, Ngawi, itu.
Laptop inventaris kantor tak ketinggalan dia embat. Motor dan laptop saat ini diamankan kepolisian setempat sebagai barang bukti.@red