📸 Foto Utama:
Papan Nama SDN 2 Klepu, Kecamatan Soko, Ponorogo – Terlihat mulai kusam dan lapuk. Sekolah ini menjadi sorotan usai dugaan penarikan iuran perpisahan yang dianggap membebani warga miskin mencuat. (Foto: Ronggolawe News)
Ponorogo, Ronggolawe News – Warga Dukuh Sambi RT 01/RW 01, Desa Klepu, Kecamatan Soko, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah ramai memperbincangkan dugaan penarikan iuran dalam rangka kegiatan perpisahan siswa kelas VI di SDN 2 Klepu. Yang mengejutkan, iuran tersebut tidak hanya dibebankan kepada siswa kelas VI, tetapi juga kepada siswa kelas I hingga kelas V.
Berdasarkan hasil pantauan tim Ronggolawe News di lapangan, kondisi warga setempat mayoritas adalah buruh tani dengan taraf ekonomi rendah. Kawasan ini jauh dari pusat kota, dan kehidupan warganya dinilai berada di bawah garis kemiskinan.
Seorang wali murid yang identitasnya sengaja disamarkan memberikan keterangan bahwa pihak sekolah menarik iuran dengan nominal cukup tinggi. Untuk siswa kelas VI, diminta dana sebesar Rp600.000, sedangkan untuk siswa kelas I hingga V diminta sebesar Rp150.000 per anak. Iuran tersebut, menurut keterangan, diklaim untuk kebutuhan “kenang-kenangan” wali kelas dan sekolah.
“Total siswa kelas VI sekitar 50 anak. Iuran itu untuk kenang-kenangan wali kelas dan juga untuk sekolah,” ujarnya kepada wartawan Ronggolawe News, Rabu (03/07/2025).
Konfirmasi Pihak Sekolah Berujung Ketegangan
Untuk melakukan konfirmasi, tim Ronggolawe News mendatangi SDN 2 Klepu. Di sana, tim disambut oleh dua guru perempuan dan satu guru laki-laki dengan sikap yang terkesan kurang bersahabat. Tim bahkan tidak dipersilakan duduk di ruang tamu, melainkan diarahkan ke ruang perpustakaan yang dalam keadaan berantakan.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan Kepala Sekolah dan Ketua Komite, ketiga guru menyatakan bahwa kepala sekolah sedang sakit, dan Ketua Komite tinggal di lokasi yang jauh.
“Kepala sekolah lagi sakit, dan Ketua Komite rumahnya jauh,” ujar salah satu guru.
Lebih lanjut, guru-guru tersebut membantah adanya penarikan iuran seperti yang dikeluhkan warga. Mereka menyebut informasi yang beredar tidak benar, bahkan menolak memberikan keterangan lebih lanjut tanpa surat tugas resmi dari Dinas Pendidikan.

“Kalau mau tanya-tanya lebih lanjut, silakan datang lagi dengan surat tugas dari Dinas Pendidikan,” tegas mereka dengan nada tinggi.
Indikasi Pelanggaran
Bila dugaan tersebut benar, maka terdapat beberapa indikasi pelanggaran, di antaranya:
- Pungutan liar (pungli) – Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dan wali murid tanpa kesepakatan resmi dan tanpa prosedur yang sah.
- Pelanggaran asas keadilan dan kemanusiaan – Memungut dana dari warga miskin dalam jumlah besar tanpa kebijakan subsidi silang atau pembebasan bagi yang tidak mampu bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang tidak manusiawi.
- Penghalangan kerja jurnalistik – Tindakan pihak sekolah yang menolak memberi akses informasi tanpa alasan jelas dan dengan sikap tidak kooperatif dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers, bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dorongan Evaluasi dan Penyelidikan
Mengingat situasi ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen SDN 2 Klepu. Selain itu, Inspektorat Daerah serta pihak berwenang lainnya juga diminta menelusuri lebih jauh potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Ronggolawe News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak pendidikan anak-anak di wilayah tertinggal tetap terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan