Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Kecamatan Merakurak
Tuban, Ronggolawe News – Proyek pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi di Dusun Poh Cilik, Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek milik PT Tower Bersama ini diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembangunan tanpa izin ini dinilai tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, inisial HR, menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak Muspika setempat.
“Saya sangat menyayangkan sikap pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa yang terkesan lalai. Apakah mereka sengaja tutup mata dan telinga? Kenapa bisa pembangunan sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan izin?” tegas HR saat ditemui awak media.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa proyek pembangunan menara tersebut sudah dalam tahap pengerjaan fisik. Padahal menurut keterangan Kepala Desa Kapu, Darmu, pembangunan itu baru dalam tahap sosialisasi.
“Baru tahap sosialisasi, belum sampai ke perizinan,” ujar Darmu singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ditanya soal sudah dimulainya pembangunan, Darmu justru mengaku tidak tahu.
“Saya belum tahu kalau sudah dibangun. Kemarin terakhir masih sosialisasi. Mestinya kalau mau dimulai ya pasti ada pemberitahuan dulu,” tambahnya.
Hal serupa terjadi saat media mencoba meminta klarifikasi dari Camat Merakurak, Muhammad Mustakim, melalui pesan WhatsApp. Meskipun telah dibaca tetapi tanpa ada jawaban.

Sikap pasif dan tidak kooperatif dari pemerintah setempat semakin memperkuat dugaan bahwa ada kelalaian atau potensi pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut. Tim Ronggolawe News akan terus menelusuri kebenaran proyek ini dengan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban.
Pembangunan Harus Sesuai Aturan
Pembangunan menara telekomunikasi pada prinsipnya harus melalui proses perizinan yang ketat dan transparan, mengingat keberadaannya menyangkut keselamatan, estetika, serta dampak sosial bagi lingkungan sekitarnya.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan harus memiliki PBG sebagai bentuk persetujuan teknis dan legal sebelum dimulainya pengerjaan.
Jika benar proyek ini telah berjalan tanpa izin resmi, maka patut dipertanyakan integritas penyelenggara pembangunan dan otoritas pemerintah setempat dalam menegakkan aturan.
Ronggolawe News akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini dan memastikan kepentingan publik tetap terjaga.
Jika proyek pembangunan menara tower tersebut benar dilakukan tanpa mengantongi izin resmi seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), maka hal itu berpotensi melanggar hukum.
⚖️ Apakah Proyek Tanpa Izin Melanggar Hukum?
✅ Dasar Hukum yang Dilanggar:
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Bangunan Gedung.
Pasal 5: Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB).
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Pasal 8 dan 39 mengatur sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menegaskan bahwa pelanggaran perizinan dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian kegiatan, bahkan pembongkaran bangunan.

❗ Potensi Pelanggaran:
Mendirikan bangunan tanpa PBG.
Tidak ada dokumen lingkungan (jika menara berada di dekat pemukiman padat).
Tidak ada persetujuan masyarakat sekitar.
Melanggar tata ruang wilayah.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan