Tuban, Ronggolawe News – Dugaan pelanggaran kembali mencuat dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tuban. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, aktivitas pengisian bahan bakar jenis solar (Bio Solar/Dexlite) secara mandiri ke dalam drum oleh pembeli terjadi di SPBU bernomor 53.623.22 yang berlokasi di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Dalam dokumentasi yang diambil pada Senin. (14/07/2025) pukul 14.25 WIB, tampak seorang pria berpakaian seperti teknisi proyek atau perusahaan mengisi bahan bakar langsung ke dalam drum berwarna biru yang diletakkan di atas bak belakang mobil Mitsubishi L-300. Ironisnya, aktivitas ini dilakukan tanpa pengawasan langsung dari petugas SPBU.

Padahal, sesuai dengan regulasi Pertamina dan arahan dari BPH Migas, pengisian BBM ke dalam jerigen atau drum secara langsung di area SPBU hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan harus mendapatkan izin resmi, serta harus dilakukan oleh petugas SPBU, bukan konsumen itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun menghindari risiko bahaya kebakaran.
Lokasi yang terekam dalam foto tersebut tepat berada di koordinat 6°49’47.088″S 111°59’46.523″E, dengan latar menunjukkan pengisian dari dispenser Dexlite dan Bio Solar. Tidak terlihat adanya pengawasan ketat maupun dokumen resmi yang menunjukkan transaksi sesuai prosedur.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat, mengingat solar—terutama Bio Solar—merupakan BBM subsidi yang peruntukannya terbatas dan harus dikendalikan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika tidak diawasi dengan ketat, distribusinya rentan diselewengkan ke sektor industri yang seharusnya tidak menerima subsidi.
Minta Penjelasan dari Pihak Terkait
Diharapkan aparat berwenang, termasuk Dinas ESDM Jawa Timur, BPH Migas, serta aparat kepolisian dan pengawas Pertamina wilayah Tuban segera melakukan peninjauan dan klarifikasi terhadap aktivitas di SPBU tersebut. Bila terbukti terjadi kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka tindakan tegas harus diberikan demi menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak SPBU yang bersangkutan memberikan penjelasan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan