Siaran Pers
Media Ronggolawe News
Tuban, 23 Agustus 2025 – Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengeluhkan adanya dugaan kebocoran limbah dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merembes hingga ke saluran persawahan warga.
Kebocoran ini membuat masyarakat sekitar resah. Bau menyengat yang ditimbulkan dari aliran limbah diduga mengganggu aktivitas pertanian dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga. Beberapa petani mengaku terganggu saat bekerja di sawah, bahkan khawatir akan dampaknya terhadap kesuburan tanah dan hasil pertanian.
“Kami sudah beberapa minggu mengeluhkan kebocoran limbah ini. Saat di sawah, baunya sangat menyengat, membuat sesak, dan kami takut tanah jadi rusak serta tanaman jadi tidak subur,” ungkap AM, salah satu warga Desa Rahayu.
Warga juga menyayangkan sikap perusahaan besar sekelas PT. PHE yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat. Menurut mereka, seharusnya perusahaan memberikan penanganan cepat serta solusi yang jelas terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Melalui pesan WhatsApp kepada salah satu perwakilan PT. PHE bernama Aris, yang disebut menangani persoalan limbah, belum diperoleh jawaban ataupun tanggapan resmi.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan kebocoran limbah ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan hidup di Tuban. Media Ronggolawe News akan terus mengawal dan mendesak pihak berwenang agar segera melakukan investigasi serta memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan kesehatan masyarakat.
Celah Hukum Kebocoran Limbah PT. PHE
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 69 ayat (1) huruf e & f: setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 76 & 77: Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, pencabutan izin lingkungan).
Celah hukum: meski ada mekanisme sanksi, implementasi pengawasan sering lemah. Perusahaan besar bisa berdalih bahwa limbah sudah memiliki izin pembuangan (IPLC) meskipun ada kebocoran di lapangan.
- UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan pengelolaan lingkungan sebagian besar sudah ditarik ke provinsi.
Celah hukum: sering terjadi “saling lempar tanggung jawab” antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menangani kasus pencemaran, sehingga masyarakat sulit mendapat kepastian.
- UU No. 32 Tahun 2009 jo. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
Limbah yang bocor bisa masuk kategori B3 bila mengandung bahan berbahaya.
Perusahaan wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan sesuai ketentuan.
Celah hukum: perusahaan dapat berargumen limbah yang bocor bukan B3 (melainkan limbah domestik/produksi biasa), sehingga tanggung jawab pidana bisa dihindari.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law Cipta Kerja)
Mengatur kewajiban perusahaan migas menjaga lingkungan.
Namun setelah Omnibus Law, banyak pasal perizinan disederhanakan.
Celah hukum: PT. PHE dapat berdalih sudah memiliki izin operasional terpadu, sehingga kebocoran dianggap “kecelakaan teknis” bukan pelanggaran izin.
- Aspek Pembuktian Hukum
Dalam kasus pencemaran, beban pembuktian seringkali ada pada korban/masyarakat (meskipun di UU 32/2009 ada prinsip strict liability).
Celah hukum: warga sulit membuktikan secara ilmiah dampak langsung limbah (misalnya ke sawah atau kesehatan), kecuali ada uji laboratorium resmi. Perusahaan bisa menunda kasus dengan meminta “kajian teknis”.
Kesimpulan
Celah hukum terbesar ada pada lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan pusat–provinsi–kabupaten, serta pembuktian dampak limbah yang sering menyulitkan warga.
Perusahaan seperti PT. PHE bisa berlindung di balik izin lingkungan yang mereka miliki, atau mengklaim kebocoran hanyalah insiden teknis yang “sudah ditangani”.
Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum, perlu menggandeng:
DLH Provinsi Jawa Timur untuk investigasi resmi,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
serta class action atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) di pengadilan.
Media Ronggolawe News
“Mengabarkan Fakta, Menegakkan Transparansi”