Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Pembukaan Sanggar Senam, Warga Jatirogo Antusias

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Info Kesehatan

Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan

avatar by Ronggolawe News
27 Agustus 2025
in Info Kesehatan, Seputar Tuban
4 min read
0
Warga Rahayu, Soko, Tuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke Persawahan
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

Media Ronggolawe News

RelatedPosts

Demo Buruh Tutup Akses Pantura Tuban

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

Tuban, 23 Agustus 2025 – Warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengeluhkan adanya dugaan kebocoran limbah dari PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) yang merembes hingga ke saluran persawahan warga.

Kebocoran ini membuat masyarakat sekitar resah. Bau menyengat yang ditimbulkan dari aliran limbah diduga mengganggu aktivitas pertanian dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan warga. Beberapa petani mengaku terganggu saat bekerja di sawah, bahkan khawatir akan dampaknya terhadap kesuburan tanah dan hasil pertanian.

“Kami sudah beberapa minggu mengeluhkan kebocoran limbah ini. Saat di sawah, baunya sangat menyengat, membuat sesak, dan kami takut tanah jadi rusak serta tanaman jadi tidak subur,” ungkap AM, salah satu warga Desa Rahayu.

Warga juga menyayangkan sikap perusahaan besar sekelas PT. PHE yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat. Menurut mereka, seharusnya perusahaan memberikan penanganan cepat serta solusi yang jelas terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Melalui pesan WhatsApp kepada salah satu perwakilan PT. PHE bernama Aris, yang disebut menangani persoalan limbah, belum diperoleh jawaban ataupun tanggapan resmi.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan kebocoran limbah ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan hidup di Tuban. Media Ronggolawe News akan terus mengawal dan mendesak pihak berwenang agar segera melakukan investigasi serta memastikan perlindungan terhadap lahan pertanian dan kesehatan masyarakat.

Celah Hukum Kebocoran Limbah PT. PHE

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 69 ayat (1) huruf e & f: setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 76 & 77: Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif (teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, pencabutan izin lingkungan).

Celah hukum: meski ada mekanisme sanksi, implementasi pengawasan sering lemah. Perusahaan besar bisa berdalih bahwa limbah sudah memiliki izin pembuangan (IPLC) meskipun ada kebocoran di lapangan.

  1. UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kewenangan pengelolaan lingkungan sebagian besar sudah ditarik ke provinsi.

Celah hukum: sering terjadi “saling lempar tanggung jawab” antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menangani kasus pencemaran, sehingga masyarakat sulit mendapat kepastian.

  1. UU No. 32 Tahun 2009 jo. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Limbah yang bocor bisa masuk kategori B3 bila mengandung bahan berbahaya.

Perusahaan wajib melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan sesuai ketentuan.

Celah hukum: perusahaan dapat berargumen limbah yang bocor bukan B3 (melainkan limbah domestik/produksi biasa), sehingga tanggung jawab pidana bisa dihindari.

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law Cipta Kerja)

Mengatur kewajiban perusahaan migas menjaga lingkungan.

Namun setelah Omnibus Law, banyak pasal perizinan disederhanakan.

Celah hukum: PT. PHE dapat berdalih sudah memiliki izin operasional terpadu, sehingga kebocoran dianggap “kecelakaan teknis” bukan pelanggaran izin.

  1. Aspek Pembuktian Hukum

Dalam kasus pencemaran, beban pembuktian seringkali ada pada korban/masyarakat (meskipun di UU 32/2009 ada prinsip strict liability).

Celah hukum: warga sulit membuktikan secara ilmiah dampak langsung limbah (misalnya ke sawah atau kesehatan), kecuali ada uji laboratorium resmi. Perusahaan bisa menunda kasus dengan meminta “kajian teknis”.


Kesimpulan

Celah hukum terbesar ada pada lemahnya pengawasan, tumpang tindih kewenangan pusat–provinsi–kabupaten, serta pembuktian dampak limbah yang sering menyulitkan warga.

Perusahaan seperti PT. PHE bisa berlindung di balik izin lingkungan yang mereka miliki, atau mengklaim kebocoran hanyalah insiden teknis yang “sudah ditangani”.

Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum, perlu menggandeng:

DLH Provinsi Jawa Timur untuk investigasi resmi,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),

serta class action atau gugatan warga negara (citizen lawsuit) di pengadilan.

Media Ronggolawe News
“Mengabarkan Fakta, Menegakkan Transparansi”

Tags: SokoTuban Keluhkan Kebocoran Limbah PT. PHE ke PersawahanWarga Rahayu
Previous Post

Ketar-Ketir Penambang Ilegal di Tuban: Sidak Mabes Polri dan Polda Jatim Bikin Aktivitas Tambang Lumpuh

Next Post

Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

Sang Pemilik Ditangkap Polisi, Tambang Ilegal di Tuban Diduga Masih Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Polres Tuban Resmi Naik Kelas Jadi Polresta, Babak Baru Penguatan Pelayanan dan Pengamanan Kawasan Strategis Nasional
  • Ngingasrembyong Mojo Carnival Night Jilid II 2026 Sukses Digelar, Kreativitas Anak Muda dan Perputaran Ekonomi Lokal Jadi Sorotan
  • Politik Bukan Soal “Dua Kaki”, Tetapi Soal Keberanian Berpihak kepada Rakyat
  • Demo Buruh Tutup Akses Pantura Tuban
  • BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Demo Buruh Tutup Akses Pantura Tuban

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

Info Penting

Recent Post

Polres Tuban Resmi Naik Kelas Jadi Polresta, Babak Baru Penguatan Pelayanan dan Pengamanan Kawasan Strategis Nasional
Peristiwa

Polres Tuban Resmi Naik Kelas Jadi Polresta, Babak Baru Penguatan Pelayanan dan Pengamanan Kawasan Strategis Nasional

15 Juli 2026
Ngingasrembyong Mojo Carnival Night Jilid II 2026 Sukses Digelar, Kreativitas Anak Muda dan Perputaran Ekonomi Lokal Jadi Sorotan
Peristiwa

Ngingasrembyong Mojo Carnival Night Jilid II 2026 Sukses Digelar, Kreativitas Anak Muda dan Perputaran Ekonomi Lokal Jadi Sorotan

15 Juli 2026
Politik Bukan Soal “Dua Kaki”, Tetapi Soal Keberanian Berpihak kepada Rakyat
Opini

Politik Bukan Soal “Dua Kaki”, Tetapi Soal Keberanian Berpihak kepada Rakyat

11 Juli 2026
Demo Buruh Tutup Akses Pantura Tuban
Peristiwa

Demo Buruh Tutup Akses Pantura Tuban

8 Juli 2026
BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum
Berita Utama

BPN Ponorogo Tolak Permohonan Informasi Riwayat Sertifikat, Kuasa Ahli Waris Diminta Tempuh Jalur Hukum

8 Juli 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In