Siaran Pers Investigasi
Media Ronggolawe
Mojokerto, Ronggolawe News — Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto dalam sebulan terakhir menjadi sorotan tajam berbagai kalangan: insan pers, LSM, pegiat budaya, pegawai internal Pemkab Mojokerto, hingga masyarakat Mojokerto Raya. Satu noda kecil kini menjadi api yang membakar wibawa lembaga tersebut.
Sorotan ini bermula dari sepak terjang seorang staf Diskominfo berinisial Id, yang disebut-sebut memiliki pengaruh luar biasa dalam mengatur kerja sama publikasi dan advertorial dengan media massa. Posisi strategisnya menjadikannya dijuluki para wartawan sebagai “Kepala Dinas Bayangan”.
Dengan kekuasaan informal itu, Id diduga mengendalikan penyaluran kerja sama pemberitaan. Wartawan maupun perusahaan media dibuat canggung, karena kesalahan sedikit dapat berujung pada pemutusan kerja sama atau terdepak dari daftar penerima kontrak advertorial di tahun berikutnya.
Dari Zona Nyaman ke Panggilan Polisi
Karena lama berada dalam “zona nyaman”, posisi Id dianggap melebihi kewenangan Kepala Dinas yang sah. Praktik ini akhirnya menyeretnya ke ranah hukum. Kasatreskrim Polresta Mojokerto dilaporkan telah memanggil Id untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
Isu berkembang menyebut dana yang diduga dikorupsi bukan hanya berasal dari anggaran Diskominfo, tetapi juga terkait kerja sama advertorial yang tak dibayarkan kepada beberapa perusahaan pers sejak tahun 2022 hingga 2024.
Catatan publik menunjukkan bahwa Id pernah berurusan dengan hukum beberapa tahun lalu dalam kasus serupa ketika masih di bagian Humas Setda Kabupaten Mojokerto. Kala itu, ia berhasil lolos dari jeratan hukum. Kini, publik bertanya: apakah sejarah akan terulang?
Praktisi Hukum: Korupsi Tak Bisa Hapus Pidana dengan Pengembalian Uang
Praktisi hukum dari Aulian Law Firm, Samsul, SH., CPM, menegaskan bahwa penyidik Polresta Mojokerto diyakini tidak akan terkecoh oleh trik pengembalian kerugian negara.
“Saya yakin penyidik Polresta Mojokerto dengan PRESISInya paham betul. Walaupun ada pengembalian uang hasil korupsi, pidananya tidak hilang. Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan: pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” jelas Samsul.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali membuka tabir gelap praktik “bayangan kekuasaan” di tubuh birokrasi Mojokerto. Media Ronggolawe News akan terus mengawal proses hukum ini, demi tegaknya transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bumi Majapahit.
Media Ronggolawe News
“Mengabarkan Fakta, Menegakkan Transparansi”