Jakarta, Ronggolawe News – Tujuh anggota Brimob resmi ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik kepolisian setelah insiden tewasnya seorang driver ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menegaskan bahwa status terduga pelanggar dalam hukum etik sama dengan status tersangka di peradilan umum.
“Terduga pelanggar itu sama saja dengan tersangka kalau di peradilan umum, hanya istilahnya berbeda di kode etik,” kata Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, Propam akan lebih dahulu menuntaskan proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelum melanjutkan ke ranah pidana. “Sesuai tugas dan fungsi saya, fokus utama adalah penyelesaian kode etiknya dulu. Setelah itu, konstruksi pidananya akan dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Karim.
Dipatsus 20 Hari
Irjen Karim juga memastikan tujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025. Patsus dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Ketujuh personel Brimob yang dipatsus adalah:
Bripka R (pengemudi rantis),
Kompol C (duduk di kursi depan sebelah sopir),
Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y (duduk di kursi belakang).
“Ketujuh orang ini telah terbukti melanggar kode etik, maka langsung dilakukan penempatan khusus,” tegas Karim.
Kecaman Presiden dan Permintaan Maaf Kapolri
Kasus ini mendapat perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kecewa dan meminta kasus diusut tuntas serta pelaku dihukum sekeras-kerasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji menegakkan proses hukum secara transparan.
Affan Kurniawan sempat dilarikan ke rumah sakit pasca insiden, namun nyawanya tak tertolong. Tragedi ini pun memicu gelombang kritik publik terhadap tindakan aparat di lapangan.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan