Mojokerto, Ronggolawe News – Aroma busuk kejahatan bercampur arogansi oknum aparat kembali menyeruak di Mojokerto. Kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang menimpa Alan Subagio, warga Jombang, bukan sekadar kriminal biasa—namun menyeret nama-nama yang diduga kuat berasal dari institusi negara.
Laporan polisi atas peristiwa ini telah diterima Polres Mojokerto Kota dengan Nomor: LP/B/121/IX/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Modus Licik: Mengaku Aparat, Main Kekerasan
Kronologi yang dibeberkan keluarga korban sungguh mencengangkan. Tiga orang tak dikenal masuk rumah Alan Subagio pada Selasa (2/9/2025) pagi tanpa izin, menggeledah, lalu menyeret korban menggunakan mobil Avanza hitam tanpa plat jelas.
Tak lama berselang, istri korban menerima video penyiksaan: Alan tampak babak belur, tangan terikat, wajah lebam. Ketika nomor pengirim dihubungi, langsung tidak aktif.
Korban bersaksi, pelaku mengaku sebagai aparat:
Wasis mengklaim anggota BIN,
Tatang mengaku TNI,
lalu korban dibawa ke rumah seseorang yang disebut oknum polisi berinisial AG di Polsek Sumobito Jombang.
Tak cukup di sana, Alan kembali diseret ke rumah Umar di Kabuh, Jombang, lalu dianiaya ramai-ramai. Bahkan sempat diancam akan dikubur hidup-hidup—sebuah teror yang lebih mirip praktik premanisme daripada penegakan hukum.

Polisi Bergerak, Empat Orang Diciduk
Di bawah komando IPTU Samsul Arifin, Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap empat orang: Yudi, Tatang, Wasis, dan Anton. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Namun publik bertanya-tanya: apakah penangkapan ini hanya menyasar “pemain lapangan”, sementara dalang yang diduga oknum aparat masih dibiarkan berkeliaran?
Kuasa Hukum: Tak Bisa Ditutup-tutupi
Kuasa hukum korban, Agus Sholahuddin, menegaskan kasus ini bukan kriminal ringan. Unsur penculikan, penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga pemerasan terang-benderang terpenuhi.
Lebih tajam lagi, Agus menantang kepolisian untuk transparan:
“Jika benar ada oknum polisi terlibat, kami siap bawa ke Propam Polda Jatim. Jangan biarkan seragam dijadikan tameng kejahatan.”
Praktisi hukum Agus Sholahuddin dari Firma Hukum ELTS menegaskan kasus ini harus diusut tuntas karena memenuhi unsur tindak pidana serius.
Agus menyebutkan pasal-pasal yang dilanggar antara lain:
🔹 Pasal 328 KUHP – Penculikan
Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
🔹 Pasal 351 ayat (2) KUHP – Penganiayaan Berat
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
🔹 Pasal 354 KUHP – Penganiayaan Berat yang Disengaja
Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
🔹 Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara. (Ancaman lebih berat bila mengakibatkan luka atau kematian).
🔹 Pasal 368 KUHP – Pemerasan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editorial Tajam Ronggolawe News
Kasus ini membuka borok lama: masih ada ruang gelap di mana oknum aparat menyalahgunakan seragam untuk menakut-nakuti rakyat. Pertanyaannya—beranikah Kapolres Mojokerto Kota menuntaskan perkara ini hingga ke akar, atau kasus ini akan kembali menguap seperti asap kertas terbakar?
Rakyat menunggu, keadilan menanti.
Dan Ronggolawe News akan terus mengawal.