Jakarta, Ronggolawe News – Badan Gizi Nasional (BGN) mengultimatum pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bermain-main dengan anggaran negara. Setiap mitra maupun Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyalahgunakan dana Rp10.000 per porsi terancam disuspensi.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, pengawasan penggunaan uang pajak dalam program MBG tidak bisa ditawar. Audit internal telah dilakukan menyusul temuan dugaan manipulasi belanja bahan baku yang berdampak pada turunnya kualitas menu dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.
“Kalau tidak benar menggunakan anggaran Rp10.000, akan kami audit. Jika terbukti, langsung kami suspensi,” tegas Nanik, Senin (9/2/2026).
BGN menemukan praktik belanja bahan baku yang tidak transparan antara mitra dan oknum SPPG. Dalam sejumlah kasus, bahan baku dibeli dengan kualitas di bawah standar, sementara laporan anggaran tetap dicatat penuh. Kondisi ini dinilai mencederai tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi anak secara layak.
Menurut Nanik, mitra memang memiliki kewenangan membeli bahan baku, namun wajib sepengetahuan dan dalam pengawasan Kepala SPPG. Kepala SPPG pun dituntut memahami harga pasar agar tidak terjadi permainan harga maupun markup terselubung.
Ke depan, BGN akan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian operasional sementara minimal satu minggu bagi dapur yang terbukti merekayasa menu atau mengintervensi belanja bahan baku demi keuntungan sepihak.
Program MBG sendiri menyerap anggaran besar. Tahun ini, BGN memperoleh pagu Rp268 triliun, dengan 92,6 persen atau Rp248,28 triliun dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi MBG. Rinciannya, Rp223,55 triliun untuk anak sekolah dan Rp24,72 triliun untuk ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
Hingga pertengahan Januari 2026, realisasi anggaran MBG tercatat Rp17,39 triliun. Di sisi lain, penerimaan pajak Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,8 persen—angka yang menjadi pengingat bahwa setiap rupiah program ini bersumber dari kontribusi publik.
BGN memastikan tidak akan mentolerir penyimpangan sekecil apa pun.
“Uang pajak rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk gizi yang layak, bukan keuntungan sepihak,” tandas Nanik.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























