Mojokerto, Ronggolawe News – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akhirnya digelar setelah agenda sebelumnya batal akibat ketidakhadiran pihak terkait tanpa pemberitahuan.
RDP yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/2/2026), dihadiri lengkap oleh jajaran pemerintah daerah.
Tampak Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarto selaku Ketua Satgas MBG, para asisten, kepala OPD terkait, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kasatpol PP, Sekretaris DLH, perwakilan Bappeda dan DPMPTSP, hingga Koordinator BGN Kabupaten Mojokerto Rozi Dian Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Teguh menjelaskan struktur Satgas, peran masing-masing unsur, jumlah SPPG dan dapur MBG yang telah beroperasi, serta total penerima manfaat program di wilayah Mojokerto.
Namun sorotan tajam datang dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan.
Politisi yang akrab disapa Pandu itu mempertanyakan penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang sempat terjadi di Kecamatan Kutorejo beberapa hari lalu. Ia juga menegaskan pentingnya kelengkapan perizinan dapur MBG.
“Keselamatan anak-anak tidak bisa ditawar. Jangan sampai dapur beroperasi sebelum seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Pandu, dari puluhan dapur MBG yang berjalan, baru sebagian yang mengantongi izin lengkap. Ia juga menyoroti keterlibatan yayasan dari luar daerah dalam pengelolaan dapur, termasuk kejelasan akuntabilitas apabila terjadi persoalan di lapangan.
Menanggapi hal itu, Koordinator BGN Mojokerto Rozi Dian Prasetyo menjelaskan bahwa proses penerbitan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) memang melalui tahapan verifikasi.
Setiap dapur diberi waktu maksimal dua bulan untuk melengkapi persyaratan. Jika tidak terpenuhi, sanksi administratif hingga penghentian operasional dapat dijatuhkan.
Terkait penanganan KLB, Rozi menyebut kewenangan utama berada di BGN pusat dengan dukungan pemerintah daerah. Sementara pengelolaan oleh yayasan luar daerah dilakukan atas dasar administrasi dan perpajakan.
RDP tersebut menegaskan komitmen DPRD untuk memperketat pengawasan pelaksanaan MBG di Mojokerto agar aspek keselamatan, legalitas, dan akuntabilitas tetap terjaga.(heni-Adv)
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan





























