Tuban, Ronggolawe News – Maraknya teror panggilan dan pesan dari nomor asing yang meresahkan masyarakat akhirnya memaksa negara mengambil langkah tegas. Pemerintah melalui kebijakan baru registrasi kartu SIM berbasis biometrik dinilai sebagai respons serius terhadap meningkatnya kejahatan digital yang kian tak terkendali.
Selama ini, masyarakat kerap menjadi sasaran empuk berbagai modus penipuan, mulai dari undian palsu, pinjaman online ilegal, hingga penyamaran sebagai pejabat. Ironisnya, pelaku dengan mudah berganti nomor karena lemahnya sistem verifikasi identitas pada kartu SIM.
Kini, melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengubah total pola registrasi pelanggan. Tidak cukup lagi hanya menggunakan NIK dan KK, setiap pengguna baru wajib melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan database kependudukan.
Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan bentuk pengetatan kontrol terhadap peredaran nomor seluler yang selama ini terlalu longgar. Dengan lebih dari 300 juta nomor aktif beredar, jauh melampaui jumlah penduduk dewasa, celah penyalahgunaan memang terbuka lebar.
Fenomena teror nomor asing menjadi bukti nyata. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan nomor tidak terdaftar atau identitas palsu untuk menekan, menipu, bahkan mengintimidasi korban.
Kondisi ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di ruang digital masyarakat.
Kebijakan biometrik diharapkan mampu memutus rantai tersebut. Dengan sistem know your customer (KYC) yang lebih ketat, setiap nomor akan memiliki identitas yang jelas dan dapat ditelusuri. Artinya, ruang gerak pelaku kejahatan digital akan semakin sempit.
Namun demikian, kebijakan ini juga bukan tanpa tantangan. Di sejumlah daerah, keterbatasan infrastruktur dan literasi digital menjadi hambatan tersendiri.
Pemerintah dituntut memastikan bahwa penerapan sistem ini tidak justru menyulitkan masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
Di sisi lain, perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang tidak boleh diabaikan. Penggunaan biometrik wajah harus disertai jaminan keamanan sistem agar tidak menimbulkan risiko kebocoran data yang justru membuka celah kejahatan baru.
Meski begitu, langkah ini tetap dinilai sebagai arah yang tepat. Negara tidak bisa terus membiarkan ruang digital dikuasai oleh nomor-nomor anonim yang menjadi alat kejahatan.
Penertiban identitas digital adalah fondasi penting dalam menciptakan ekosistem komunikasi yang aman dan terpercaya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada. Jangan mudah percaya pada panggilan atau pesan dari nomor tidak dikenal, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau teror digital.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran kolektif antara pemerintah, operator, dan masyarakat dalam menjaga ruang digital tetap bersih dari praktik kejahatan.
Jika dijalankan secara konsisten dan transparan, sistem biometrik ini bukan hanya solusi atas teror nomor asing, tetapi juga tonggak penting menuju kedaulatan identitas digital nasional.
Reportase Media Ronggolawe News
Mengabarkan






























