Tuban, Ronggolawe News – HUT Bhayangkara ke-75 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara, Jakarta, secara hikmat diikuti oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., dengan didampingi Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., dan Forkopimda, Kamis (01/07/2021).
Peringatan HUT Bhayangkara ke-75 juga diikuti Kepala BNNK Tuban, Kepala Kantor Kemenag Tuban dan jajaran perwira Polres Tuban. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
Bupati Tuban yang akrab disapa Mas Lindra menjelaskan, saat ini Pemkab Tuban bersama jajaran Forkopimda intens berkoordinasi terkait wacana dari pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penetapan dan penegakan PPKM Darurat di Kabupaten Tuban menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Personil Polres Tuban dan Kodim 0811/Tuban terlibat secara aktif pada penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkapnya usai mengikuti kegiatan di Mapolres Tuban tersebut.
“Selanjutnya, Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan membahas teknis pelaksanaannya,” sambungnya.
Kepada Media Ronggolawe News, Bupati Tuban menyampaikan apresiasi dan terima atas dukungan terhadap program pembangunan Kabupaten Tuban. Sinergitas yang terjalin mendukung kelancaran program bagi masyarakat
Lebih lanjut, pemberlakuan PPKM Darurat dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Di samping itu program vaksinasi massal yang digencarkan dimaksudkan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat.
Masyarakat akan lebih terlindungi ketika berkegiatan. Kendati demikian, masyarakat diminta tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Upaya-upaya tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat kabupaten Tuban agar saling melindungi,” tutur Mas Lindra.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Darman menginstruksikan kepada personil Polres Tuban agar terus meningkatkan kinerjanya di tengah kondisi yang terus berubah. Salah satunya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin.
Dalam pemberlakukan PPKM Darurat, Kapolres Darman mengatakan, kebijakan tersebut kemungkinan akan segera diberlakukan. Tujuannya, untuk menurunkan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pada saat nanti diberlakukan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat akan dibatasi sampai dengan pukul 17.00 atau 5 sore.
“Kecuali pada beberapa kegiatan masyarakat yang telah dipersyaratkan pada regulasi,” jelasnya.
Polres Tuban berkoordinasi dengan Pemkab Tuban untuk memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mempersiapkan diri dengan diberlakukannya PPKM Darurat. Pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi sebagai bentuk penegakan hukum bagi warga yang melanggar.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara bijak dan bertanggungjawab,” Ungkapnya.(red)