Tuban, Ronggolawe News – Alasannya kecewa karena beras yang mereka terima bau apek, menguning, dan terdapat kutu. Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mendatangi Agen E-Warong setempat untuk mengembalikan beras BPNT, pada Kamis (11/11/2021) pagi.
Data dilapangan menyebutkan bahwa para KPM itu mengambil beras di Agen 46 sebagai penyalur kebutuhan buat KPM itu merupakan anak dari Kepala Desa setempat
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua kelompok KPM 1 Desa Tluwe, Sulis (30) mengatakan, beras BPNT diterima pada Senin 8 November 2021 lalu dengan kualitas buruk. Ia lebih memilih untuk dijadikan pakan ternak.
“Beras yang saya terima itu warnanya sudah menghitam. Jadi tidak berani memasak beras itu, akhirnya saya jadikan untuk pakan ayam,” ungkapnya.
Menurut sumber yang bisa dipercaya. Kecamatan Soko adalah salah satu kecamatan yang saat ini menduduki peringkat pertama untuk penyelewengan penyaluran bantuan BPNT tersebut, 75% semua agen bermain untuk penyaluran BPNT tersebut.
Media Ronggolawe News saat konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Tuban Eko Yulianto Mengatakan bahwa, “Adanya kasus ini dinas sosial kabupaten Tuban telah memberikan surat peringatan kepada agen yang nakal tersebut dan jika masih melakukan sekali saja terpaksa kami akan proses secara hukum,” ungkap Eko.
Masih Eko, Agen Penyalur yang sekarang lagi rame dibicarakan juga sudah menyalahi aturan yang ada.
“Aturannya jelas bahwa tidak boleh menyalurkan beras dan gula, tetapi Agen yang di Desa Tluwe sudah jelas melanggar,” paparnya.
Saat ditanya tentang sanksi hukum bagi Agen yang nakal, Eko mengelak dengan menyodorkan aturan sanksi administrasi yaitu pemberhentian sebagai Agen penyalur.(red)