Tuban, RonggolaweNews.
Perusahaan yang belum bisa memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban, segera mengirim surat penundaan. Selanjutnya, Pemkab Tuban akan melakukan kajian dan inspeksi. “Akan dicari tahu, apakah benar-benar tidak mampu atau mengada-ada.” jelas Bupati Tuban.
Langkah ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan semua pihak diminta untuk mengawal kebijakan ini agar terlaksana dengan optimal.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tuban harus menyerap warga lokal menjadi tenaga kerja. Pekerjaan yang mampu dikerjakan warga Tuban hendaknya menggunakan tenaga kerja lokal.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tuban H.Fathul Huda saat memimpin Upacara Tujuh Belasan dan Bulan K3 Pemkab Tuban tahun 2020, bertempat di halaman Pemkab Tuban, yang mana kegiatan ini diikuti Sekretaris Daerah , pimpinan OPD , perwakilan perusahaan , dan pegawai Pemkab Tuban.pada Jum’at , 17/01/2020.
Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan di perusahaan. Menurutnya, penyandang disabilitas juga mempunyai potensi dan kompetensi yang dibutuhkan perusaahan karenanya Pemkab Tuban harus memfasilitasinya. “Jadi, perusahaan tidak perlu meragukan kemampuan mereka,” tuturnya.
Bupati menginstruksikan agar perusahaan terus membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Kami menyampaikan terima kasih atas partisipasi perusahaan yang telah berpartisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.” kata Bupati.
Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Tadjuddin Tebyo, SH., menyebutkan sampai akhir tahun 2019, jumlah perusahaan di Kabupaten sebanyak 790 perusahaan dari kategori kecil hingga besar. Sedangkan, jumlah angkatan kerja mencapai 659.499 orang dan yang sudah bekerja sebanyak 640.855 orang. “Jumlah pencari kerja yang terdaftar sebanyak 5.091 orang,” ujarnya.
Tadjuddin Tebyo menambahkan pada tahun 2020, UMK Kabupaten Tuban mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen, yang semula 2,3 juta menjadi 2,5 juta. Peningkatan ini diharapkan mampu motivasi pekerja untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Untuk diketahui pada tahun 2020, Bupati Tuban memperoleh penghargaan Pembina K3 terbaik ke-5 dari Pemprov Jawa Timur yang diserahkan Gubernur Jawa Timur pada senin lalu. Selain itu, sebanyak 29 perusahaan memperoleh penghargaan.
Adapun rinciannya yaitu sebanyak 22 perusahaan memperoleh penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident Award) , sejumlah 3 perusahaan memperoleh penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) , sejumlah 3 perusahaan menerima penghargaan Kecelakaan Nihil dan SMK3 , dan satu perusahaan memperoleh penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS).(@nt).