Mojokerto, Ronggolawe News – Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto S T, S H, telah menunjuk mengajukan eksekusi LPJ Pemerintahan desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, pada Selasa 30 November 2021.
Hal tersebut dikarenakan pihak Pemerintah Desa Sentonorejo tidak mau memberikan salinan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) tersebut, padahal dasar kami meminta salinan LPJ berdasarkan putusan dari komisi informasi Provinsi Jawa Timur
“Karena kita kesulitan meminta salinan LPJ
pemerintah Desa Sentonorejo maka saya menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN ” tutur Hadi Purwanto
Dalam keterangan resminya Hadi Purwanto. S.T.SH. menambahkan bahwa pada hari ini dirinya melalui Akhmad Zamroni ummatullah. SH. S.Pdi. MH sebagai kuasa hukum dari LSM barracuda Indonesia telah mengajukan permohonan eksekusi DPR terkait hasil putusan dari Komisi Informasi Publik atau KIP Provinsi Jawa Timur Nomor 137/II/KI-Prov. Jatim PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 silam yang tidak diindahkan oleh Pemerintah Desa Sentonorejo
” Pemerintah Desa Sentonorejo kalau bersih kenapa risih mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa namun tidak diserahkan.
Dan dalam putusan Kip Provinsi Jawa Timur tersebut berbunyi :
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :
A. Salinan peraturan desa atau perdes tentang APBDes Pemdes Sentonorejo tahun 2015, 2016 dan 2017, hal di atas adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggung jawaban SPJ terkait kegiatan fisik atau konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sentonorejo tahun 2015,2016 dan 2017 kepada Pemohon
” Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Sentonorejo bertentangan dengan amanah sebagaimana dimaksud UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”Pungkas Hadi Purwanto
(Heni)