Mojokerto, Ronggolawe News – Marak dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa dugaan pemalsuan dan penggelapan SHM No. 501 Mbok Antinah (81 tahun) seorang buruh tani dari Dusun Urung-Urung Desa Kebonagung Puri Mojokerto yang dilakukan Kaji Sri Widodo kembali memasuki babak baru.
Hal ini dikutip dari Press Release LBH Djawa Dwipa pada Sabtu (18/12/2021) di Kantor Pusatnya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 yang dihadiri puluhan awak media baik cetak maupun online.
Ditegaskan oleh Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto SH., ST. bahwasanya selaku kuasa dari Mbok Antinah hari ini pihaknya resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak kepada Kapolri.
“Hari ini kami resmi melaporkan Haji Widodo dan para pihak terkait kepada Bapak Kapolri. Kami berharap Bapak Kapolri dan jajarannya segera menangkap para pelaku yang sudah tega memalsukan dan menggelapkan SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah. Alat bukti dan barang bukti sudah lengkap,” tegas Hadi menjelaskan kepada awak media.
Diterangkan oleh Hadi, alat bukti itu antara lain berupa salinan SHM Nomor 501 dengan Luas Tanah 3380 m2 yang aslinya atau nama pemegang hak adalah Padi Pak Antinah tiba-tiba berganti menjadi Sri Widodo.
“SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah sampai saat ini sudah berganti nama menjadi Sri Widodo. Padahal Mbok Antinah tidak pernah menjual lahan tersebut kepada Sri Widodo. Banyak dokumen yang patut diduga hasil rekayasa sehingga SHM Nomor 501 milik Mbok Antinah bisa berganti status kepemilikan,” Jelas Hadi.
Masih menurut Hadi, ada 4 hal utama dalam pengaduan Mbok Antinah tersebut. 4 Hal tersebut adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.
“Alat bukti kami sudah lengkap, Kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan dan demi tegaknya supremasi hukum untuk Mbok Antinah, bapak Kapolri segera menangkap para pelaku yang tega telah memalsukan dan menggelapkan SHM milik seorang buruh tani lemah tersebut,” tandas Hadi.
Sementara itu ditegaskan pula oleh Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa yaitu Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.
“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 KUHP,” jelas Zamroni.
Dalam acara itu juga dihadiri oleh korban Mbok Antinah yang didampingi oleh anaknya yang bernama Suyanto. Saat dikonfirmasi, Suyanto menyatakan bahwa dirinya mewakili keluarganya berharap para pelaku pemalsuan dan penggelapan SHM N0. 501 tersebut ditangkap dan dihukum seadil-seadil-adilnya.
“Saya ingin memperoleh keadilan, semoga bapak Kapolri segera bisa menangkap dan menghukum para pelaku pemalsuaan dan penggelapan SHM milik ibu saya tersebut,” tegas Suyanto berharap.
Dalam release tersebut juga ditegaskan bahwa LBH Djawa Dwipa akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Kami bertekad untuk mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Kami percaya bapak Kapolri akan menanggapi permasalahan ini dengan tegas dan segera menangkap para pelaku yang terlibat pemalsuan dan penggelapan SHM milik Mbok Antinah,” papar Hadi mengakhiri pembicaraan dalam press release tersebut.(Heni)