Mojokerto, Ronggolawe News – Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi LSM se Mojokerto, menggelar Unjuk rasa digedung DPRD Kabupaten Mojokerto.unjuk rasa dengan tujuan di tiga tempat, yaitu depan kantor DPRD, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaaan Negeri. Kamis. 06/01/2022
Puluhan pengunjuk rasa itu tiba di Kantor DPRD, Jl RA Basuni, Mojokerto, sekitar pukul 09.15 WIB. Mereka langsung menggelar orasi dan memprotes
Proses pengangkatan Sekdakab yang penuh kolusi.
Machradji Mahfud, Koordinator lapangan dalam orasinya menyampaikan rasa kecewa Terhadap kepemimpinan Bupati Mojokerto. Pasalnya, diduga ada intervensi dari Bupati Mojokerto, rencana gelar unjuk rasa dengan tujuan di tiga tempat, yaitu depan kantor DPRD, Kantor Bupati dan Kantor Kejaksaaan Negeri. Tidak terealisasi semua terkendala LSM lain yang juga menggelar Unjuk rasa di hari, waktu dan tanggal sama.
Ditambahkan Machroji bahwa Kegiatannya
dalam menyampaikan pendapat di muka umum ( Unras) menuntut Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati mundur dari jabatannya dan copot Sekda Teguh Gunarko terkendala adanya LSM Lain juga gelar unjuk rasa
“Aksi unjuk rasa kami seakan dapat tandingan dari Bupati Mojokerto, padahal prosedur pemberitahuan Unras pada kepolisian maupun Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan jauh-jauh hari, mestinya kalau ada ormas lain yang gelar aksi, jangan dikasih tempat. Ada apa ini, “ujarnya.
”Surat pemberitahuan Unras kami ke Polres Mojokerto dan pada Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan tanggal 3 Januari 2022. Sedangkan LSM lain pemberitahuan Unras dilayangkan pada 4 Januari 2022, dahulu kami, ”terangnya
Pihaknya menuturkan, alasan tututan Bupati Mojokerto untuk mundur, dianggap proses seleksi terbuka jabatan Pratama Sekda itu cacat hukum, semua ASN yang memenuhi kreteria maju Sekda tidak diundang, hanya orang tertentu saja. Selain itu Sekda Teguh Gunarko itu track recordnya jelek, pernah dihukum penjara.
“Sekda Drs Teguh Gunarko MSI, tahun 2014 putusan kasasi MA ,menyebutkan bersalah dihukum pidana penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Mau gak mau harus masuk penjara dan Bupati Wajib Pecat dari ASN. Namun Beliau ajukan Peninjauan kembali ( PK) tahun 2019 dan hakim mengabulkan / memenangkan dia dan mengembalikan posisinya sebagai ASN hingga sekarang. Putusan MA tahun 2014 belum ada sanksi , ajukan PK tahun 2019 ini kan lucu,” ungkap Machroji
Ada yang menarik dalam unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto itu, Saat Unras berjalan di gedung DPRD , ketika seorang orator bernama Kartiwi menyampaikan hal yang sama tentang tuntutan dicopotnya Bupati dan Sekda , pada saat orasi itu , tiba – tiba saja dari belakang muncul seorang pria mengambil paksa Mik yang di pegang oleh Kartiwi.
Sesuai informasi dilapangan diketahui pria dengan dandanan Koboy tersebut bernama Priyo yang merupakan salah seorang anggota LSM. Priyo dalam orasinya mengatakan jika unjuk rasa yang dilakukan hari itu adalah termasuk liar.(Heni).