Magetan Ronggolawe News – Adanya Surat Edaran dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Magetan yang dikeluarkan tertanggal 27 Desember 2021 dinilai belum ada kajian yang maksimal.
Sungguh sangat disayangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan saat ini terkesan membuat aturan sepihak terkait syarat kerjasama antara Perusahaan Pers dengan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Bahkan selama ini belum ada sosialisasi terkait aturan kerjasama perusahaan media itu, juga dalam Aturan itu seakan dipaksakan dan muncul dengan waktu yang singkat dan mepet.
Hal tersebut ditandai dengan adanya sejumlah point persyaratan yang diminta, ada ketidak sesuaian dengan peraturan perizinan terbaru serta dicantumkan secara tidak jelas.
Disamping itu, tidak adanya sosialisasi sebelumnya pada para awak media dan waktu pelaksanaan yang terlalu cepat disinyalir terkesan dipaksakan.
Padahal dari setiap media berupa kerjasama yang di cantumkan dari redaksi (company profil) sudah layak untuk pengajuan kerjasama di setiap instansi.
Seperti salah satu Wartawan Media Online di Magetan Dikha yang mengungkapkan pihaknya kepada awak Republik News yang mengatakan telah mengajukan Company Profile medianya sesuai dengan persyaratan yang diminta dari Kominfo, tapi setelah diajukan banyak kekurangan yang tidak sesuai aturan dan terkesan dibuat-buat.
“Contohnya perusahaan media saya sudah ada NIBnya, tapi diedaran harus mencantumkan SIUP dan TDP, padahal kan sudah jelas mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “Terangnya.
Imbuhnya lagi, “Kan aturan yang baru dari perizinan hanya dengan NIB, surat lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU)”.
Ditambahkan juga dari kejanggalan lainnya terdapat pada point sejumlah surat pernyataan yang dalam edaran tidak dicantumkan harus bermaterai, namun saat diajukan ternyata harus menggunakan materai.
“Di edaran kan tidak ada pernyataan harus diberi materai, tapi pada kenyataannya diminta revisi lagi menggunakan materai, sedangkan waktu sudah mepet, hal ini seperti terkesan dipersulit, “Ujarnya.
“Ditambah lagi point Surat Domisili Perusahan kita sudah cantumkan, tapi waktu diperiksa ternyata harus Surat Domisili baru yang dikeluarkan tahun 2020 atau 2021, padahal di Surat Edaran tidak ada spesifikasi secara rincinya,”Ungkapnya.
Terkait masalah tersebut tentang surat edaran yang di keluarkan oleh Kominfo, Jum’at (14/01/2022) ditemui awak media saat acara HUT Ke-5 di Wahana Wisata Mojosemi Forest Park, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan Cahaya Wijaya S.STP, M.Si menjelaskan mengenai adanya ketidaksinkronan edaran dan pelaksanaannya itu murni karena adanya Miss komunikasi dan kesalahan teknis.
Disamping itu, edaran yang disampaikan Diskominfo hanya merupakan referensi bukan sebagai keharusan yang dilakukan oleh semua wartawan.
“Itu hanya sebagai referensi saja untuk kerjasama publikasi dengan Kominfo maupun dinas-dinas lain yang ada di Kabupaten Magetan, sebenarnya bukan suatu keharusan, tapi jika nanti ada penemuan dari BPK terkait Anggaran publikasi maka lebih aman kalau menggunakan persyaratan tersebut untuk kerjasama, “Jelasnya.
Di terangkan juga bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas Jurnalis serta menyaring perusahaan media yang layak melakukan bekerjasama dengan instansi Pemerintahan di Kabupaten Magetan khususnya Dinas Kominfo.
“Tujuan dan harapan kami mencari jurnalis yang baik dan berkualitas, yang akhirnya dari perusahaan malah membuat profesi jurnalis “dipakai dan di bisniskan” yang semata-mata untuk kepentingan pribadinya, itu yang kita jaga, “Ungkapnya dari akhir pertemuan.
Di tempat terpisah dari wawancara awak media dengan Bupati Magetan Dr.Drs. H.Suprawoto SH, M.Si mengatakan, “Keramahan media untuk “memblok up” hal-hal yang baik untuk Magetan, kalau hal-hal yang buruk cukup di WA saja”.
Sementara itu Pihak Pemimpin Redaksi RepublikNews Simon Bunadi menanggapi, Dia menilai, syarat kerjasama antara media dengan Pemkab Magetan yang dibuat tanpa sosialisasi itu bisa berdampak ketidak harmonisan antara wartawan dengan Pemkab nantinya. Karena masih banyak beberapa wartawan yang belum masuk kategori sesuai yang dibuat Diskominfo Magetan tersebut.
“Jangan karena aturan baru untuk syarat kerjasama yang dibuat Diskominfo tersebut bisa berimbas ke Pemerintah Kabupaten Magetan. Kita melihat dan merasakan kebijakan kebijakan sering dibuat oleh beberapa pemkab dan hasilnya sangat membelenggu beberapa pekerja pers yang ada di Kabupaten tersebut,” ungkapnya.(red)