Mojokerto, Ronggolawe News – Polemik kepemilikan tanah antara pihak pemerintah desa Wonoploso dengan warga semakin tidak tentu arahnya, pihak warga dengan tegas dapat menunjukkan bukti SHM sedangkan pihak desa Wonoploso yang diwakili kuasa hukum dari Pemkab Mojokerto tidak dapat menunjukkan bukti bahwa tanah dimaksud milik desa. Rabu.16/02/2022.
Undangan yang dibuat oleh 5 kuasa hukum desa Wonoploso jam 09.00 WIB. dan tim kuasa hukum Pardi P Sunar yaitu dari Aulian Law Firm jam 09.00 WIB tepat sudah hadir dan acara dimulai jam 10.00 WIB
Acara yang diawali dengan pelarangan awak media untuk meliput oleh pihak perangkat desa Wonoploso, sempat menjadi perdebatan diawal acara berlangsung, namun semua berakhir kondusif.
Kesempatan pertama disampaikan oleh Samsul, SH. salah satu kuasa hukum dari Pardi P Sunar, pemaparan Samsul didepan kuasa hukum desa Wonoploso dan perangkat desa dengan jelas menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah no. 141 atas nama Pardi P. Sunar serta bukti bahwa sertifikat tanah dimaksud pernah diagunkan di BRI.
Berbeda dengan pemaparan yang disampaikan oleh Beny Winarno, SH.MH. selaku kuasa hukum tanpa surat tugas yang ditunjuk mendampingi kepentingan hukum desa Wonoploso, yang hanya menunjukkan dilayar proyektor foto di aplikasi WhatsApp bahwa lokasi tanah SHM 141 menurut Beny terletak di rumah Pardi P. Sunar, tanpa menunjukkan bukti bahwa tanah lapangan ini milik desa atau TKD Wonoploso.
Penjelasan Beny Winarno langsung dibantah oleh Dely Andriono, SH. pasalnya penjelasan kuasa hukum desa Wonoploso terkesan dipaksakan dan terdapat dugaan dibuat-buat, hal ini dibuktikan oleh Dely dengan menunjukkan bukti SHM atas rumah Pardi P. Sunar yang luasnya hanya 322 m2, sedangkan obyek tanah atas nama Pardi P Sunar seluas 3889 M2.
Sementara menurut Samsul, SH. saat mendampingi pihak Dispenda kroscek tanah SHM 141 menerangkan bahwa dalam permasalahan ini sangat terlihat jelas pihak desa Wonoploso diduga memaksakan kehendak untuk menguasai lahan milik kliennya. Hal ini terbukti saat pihak kami meminta bukti bahwa lahan seluas 3889 M2 adalah milik desa, namun kuasa hukum dari Setda Kabupaten Mojokerto tidak dapat menunjukkan hanya berkomentar “nanti kita tunjukkan di pengadilan”
“Jelasnya kami tidak akan mengikuti permainan pihak desa Wonoploso, kita sudah sangat cukup bukti bahkan sertifikat juga baru keluar dari Bank BRI artinya masak tanah sengketa bisa masuk sebagai agunan di bank” terang Samsul.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Paragraf 2 Pasal 24 diatur mengenai pembuktian hak lama. Sementara perihal penguasaan fisik atas bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih seperti yang diakui oleh kuasa hukum desa Wonoploso, itupun harus melalui ketentuan yaitu 1. dilakukan dengan itikad baik; 2. tidak dipermasalahkan oleh masyarakat atau pihak lainnya. Sedangkan tanah ini jelas-jelas masih dalam penguasaan pemiliknya kok di claim milik TKD. Pungkas Samsul, S.H.(heni)