Tuban, Ronggolawe News – Anggota Kepolisian Resort Tuban kembali berhasil mengamankan truk bermuatan pupuk subsidi tanpa dilengkapi surat resmi dari pemerintah. Truk pembawa pupuk ilegal itu diamankan ketika akan mengirim di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Hal itu diungkap oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, Dia membeberkan sudah ada dua kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tanpa mengantongi izin dari pemerintah yang ditangani dengan dua tersangka, Selasa. 01/03/2022.
Kasus pertama, anggota sukses menggagalkan penyelundupan truk pupuk bersubsidi tanpa mengantongi dokumen resmi dari pemerintah. Dimana, truk bermuatan 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) itu diamankan ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, Senin malam (24/01/2022) pukul 23.00 Wib.
Baca juga :
Pada kasus itu ditetapkan satu tersangka yakni Zairinuddin (43), seorang sopir truk warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Ada dua tersangka kasus pupuk ilegal, dua truk. Satunya diamankan di wilayah Palang, yang di Palang, satu truk kurang lebih 18 sampai 19 ton. Modusnya sama,” terang Kapolres.
Identitas pelaku yang diamankan di Palang belum disebutkan secara detail karena masih proses penyelidikan. Termasuk, saat ini anggota tengah memburu dalang atau jaringan dari pemasok pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin dari pemerintah.
Kapolres Tuban menjelaskan kelangkaan pupuk di Tuban sampai saat ini belum ada laporan baik dari Dinas. Meskipun begitu, AKBP Darman telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Kapolsek untuk melakukan pengecekan stok pupuk di distributor pada masing-masing kecamatan.
“Sudah kita perintahkan seluruh Kapolsek agar mengecek distributor pupuk yang ada di kecamatan-kecamatan. Pengecekkan stok dan yang sudah terdistribusikan apakah ada silih apa tidak, selama ini belum ada laporan, mudah-mudahan tidak ada terjadi kelangkaan pupuk,” papar Kapolsek.(red)