Tuban, RonggolaweNews
Keberadaan PT.Geo Putra Perkasa (GPP) yang saat ini terbengkalai tidak terurus karena ditinggal pengusahanya , pada Senin 10/02/2020 disegel oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sokosari yang disaksikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tuban dan Forkopimka , hal ini menindak lanjuti tiga tuntutan yang pernah di ajukan pada tanggal 30/1/2020 yang belum terealisasi oleh PT.GPP (GEO Putra Perkasa).
Hal ini di lakukan karena PT .GPP tidak bertanggung jawab atas sewa lahan yang hampir kurang lebih 3 tahun dengan total anggaran sekitar kurang lebih 1,5 milyar,sesuai dengan harga kesepakatan antara PT.GPP dengan pemerintahan desa Sokosari dan Warga Sekitar Pemilik lahan tersebut.
Kepala Desa Sokosari H.Edy Purnomo.SE , saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan,”
Harapan saya agar PT GPP bisa segera menyelesaikan kewajibannya yang tertunda selama hampir 3 tahun , sesuai hasil sidang dengan DPRD Kabupaten Tuban , OPD terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perijinan Pemkab Tuban,
Forkopimka,Pemdes Sokosari dan
Warga pemilik lahan PT.GPP juga harus bertanggung jawab membersihkan seluruh alat yang terbengkelai di lokasi.
“Apabila dalam bulan Pebruari 2020 ini, jika tidak ada penyelesaian ,
maka Plan PT GPP akan dikembalikan ke fungsi awal yaitu ke lahan pertanian.” tegas Kades Sokosari.(@nt).