Mojokerto, Ronggolawe News – Kepala Dusun ( Kasun ) Kaliputih, desa Kebonagung, kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Datok Setyowadi terpaksa harus dilaporkan warganya bernama Fatimah lantaran tidak mau melunasi jual beli tanah sesuai dengan waktu yang sudah diperjanjikan.
Melalui kuasa hukumnya Hadi Purwanto, SH yang juga merupakan Ketua LBH Djawa Dwipa pada Media Ronggolawe News mengatakan, persoalan ini terpaksa harus kami laporkan ke Polres Mojokerto, pasalnya sudah dilakukan mediasi dikantor desa, namun tidak pernah ada titik temu.
Seperti diketahui, Warga dusun Kaliputih yang bernama Fatimah bersama dua saudaranya yakni Tasini dan Sriyati telah mempunyai lahan warisan dari orang tuanya seluas 2.490 m2 yang terletak di dusun Kaliputih dengan SHM No.382 atas nama Tasrip Pak Tasini.
Sekitar awal Januari 2022, Fatimah yang mewakili saudaranya telah menjual tanah tersebut kepada Kasun DS, dengan kesepakatan harga 750 Juta Rupiah. Tepatnya 13 Januari 2022 Kasun DS membayar uang muka sejumlah 50 Juta.
Baca juga : https://ronggolawenews.com/2022/04/26/pt-bba-resmi-dilaporkan-ke-satgas-mafia-tanah-polda-jatim-oleh-ormas-pagar-jati/
Sedangkan sisanya, lanjut Hadi, DS menulis kesanggup membayar dengan tiga termin, yakni tanggal 13 Februari 2022 sejumlah 200 juta, 13 April 2022 sebesar 200 Juta, dan rencana yang terakhir dibayar pada 13 Juni sebesar 300 juta.
“Apa yang diperjanjikan hingga kini tidak terbayar, hanya uang DP sejumlah 50 Juta saja yang sudah diterima korban, ungkap Hadi
Menurut Hadi kejadian ini diduga kuat masuk unsur penipuan dan terpaksa hari ini, Selasa ( 17/5/2022) DS kami laporkan ke Polres Mojokerto.
Tak hanya itu, tanah milik Fatimah ini juga sempat dijual oleh DS ke salah satu pengembang yakni PT Bumi Berkah Amanah, DS menjual tanah tersebut dengan harga 800 Juta.
Tanah tersebut saat ini dijadikan tanah kavling dan dijual per kavling dengan harga sekitar 50 jutaan, ironisnya ketika melakukan penjualan tanah kavling juga sempat membuat surat Ikatan jual beli ( IJB) melalui Notaris Joice Irene Tanakobi,SH, M.Kn. yang beralamatkan dijalan Pemuda, Mojosari, Mojokerto.
Ditambahkan Hadi, bahwa pihak dari Fatimah hingga saat ini tidak pernah dihadirkan dinotaris tersebut.Bahkan secara blak-blakan Fatimah tidak mengenal orang-orang yang berada di PT BBA maupun Notaris yang bernama Joice.
Masih kata Hadi, yang kami laporkan ke Polisi tak hanya Kasun DS namun Notaris dan pihak PT juga turut kami laporkan, karena mereka kami duga bersekongkol untuk melakukan menyerobotan tanah milik korban” tandas Hadi.
Hadi berharap, dengan laporan ini pihak Polres Mojokerto segera melakukan proses hukum, sesuai dengan tujuan LBH Djawa Dwipa dengan setulus hati memperjuangkan wong cilik untuk mencari keadilan hukum,” pungkasnya.(heni)