Magetan, Ronggolawe News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD tentang rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 , Rabu (18/05/2022)
Rapat digelar di ruang rapat DPRD MAGETAN yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Magetan Sujatno SE MM dan dihadiri oleh Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH MSi, wakil bupati Magetan Dra Nanik Endang Rusminarti MPD,Sekda kabupaten Magetan Ir Hergunadi ST MT, FORKOPIMDA kabupaten Magetan, anggota DPRD MAGETAN,LSM serta awak media.
Dalam sambutannya ketua DPRD kabupaten Magetan , Sujatno SE MM mengatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati berisi informasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Ini merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan kegiatan oleh OPD serta pengendaliannya yang ditunjang oleh seluruh stakeholders.
Keputusan DPRD Magetan tentang rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021 dibacakan oleh Joko Suyono,S.sos, yang mengacu pada UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD).
Dalam sambutannya Bupati Magetan Dr Drs Suprawoto SH MSi atas putusan DPRD MAGETAN mengucapkan puji syukur karena rapat paripurna DPRD terselenggara dengan baik tanpa kendala suatu apapun.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi awak media Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan “Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 merupakan evaluasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan program kegiatan. Diharapkan dengan rekomendasi DPRD ini dapat menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pemerintahan di Tahun 2022 untuk perubahan dan tahun 2023 untuk perbaikan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten magetan” .
” Adanya beberapa proyek pembangunan yang mengalami kendala diharapkan untuk kedepannya dapat diselesaikan dengan memperbaiki proses lelang sehingga tidak ada permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam proses pembangunan di Magetan. Seperti diketahui adanya kegiatan yang tidak terlaksana dan beberapa kegiatan yang meninggalkan masalah seperti pembayaran tenaga kerja, pembayaran bahan baku yang menjadi perhatian kita bersama” ungkapnya.
Di akhir Wawancara Sujatno mengatakan bahwa untuk meningkatkan kinerja pemerintah maka harus ada penempatan suatu SDM mengacu pada “the right man at the right place” yaitu menempatkan seseorang pada keahliannya sehingga penempatan bisa tepat demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat di kabupaten Magetan.(ar)