Surabaya, Ronggolawe News – Kembali menunjukan kepeduliannya kepada masyarakat yang tertindas, kali ini
Ormas Pagar Jati bersama korban penipuan CPNS 2021 yaitu Opik warga Surodinawan
Mojokerto melaporkan Yani Arif warga Bawangan Ploso Jombang ke Ditreskrimum Polda
Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan Akta Otentik pada Minggu
(22 Mei 2022).
“Hari ini Kami bersama korban resmi melaporkan Yani Arif ke Ditreskrimum Polda Jawa
Timur. Yani Arif telah membawa uang korban total senilai Rp 160 Juta dengan modus
menerbitkan SK palsu yang menyatakan bahwa putra koban telah lulus seleksi CPNS dan
telah diangkat menjadi PNS. Beberapa upaya diselesaikan secara kekeluargaan tidak pernah
digubris Yani Arif, dengan berat hati hari ini Kami melakukan upaya hukum untuk mencari
keadilan bagi korban,” papar Kayat Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menjelaskan pada
awak media, Minggu (22/05/2022).
Masih menurut Kayat bahwa Yani Arif dilaporkan dengan jerat Pasal 378 KUHP tentang
Penipuan dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara . Adapun bukti-bukti
yang dilampirkan adalah Kuitansi Pembayaran kepada Yani Arif tanggal 15 Maret 2021
senilai Rp 50 Juta yang diserahkan langsung oleh korban di rumah Yani yang beralamatkan
di Jalan Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang (Pemilik
Bengkel Mobil Depan SMAN 1 Ploso Jombang), Bukti Transfer Bank BRI tanggal 22 Maret
2021 senilai Rp 100 Juta ke rekening BRI 002301031441508 atas nama YANI ARIF
SANTOSO dan Kuitansi Pembayaran tanggal 1 Agustus 2021 senilai Rp 10 Juta yang
diserahkan kepada Yani Arif.
Bukti lainnya adalah print out percakapan WhatsApp Yani Arif dan korban, Surat Penetapan
Nomor Induk Pegawai, Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya
Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber
Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 dan Keterangan Lulus Badan
Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
SK palsu yang dibuat Calo CPNS berinisial YAS
“Didalam bukti-bukti surat tersebut menyatakan bahwa putra korban telah lulus seleksi CPNS
2021 dan telah mendapat SK Pengangkatan sebagai PNS. Surat yang dikirimkan Yani Arif
kepada korban tersebut mencatut nama Bima Hariana Wibisana selaku Kepala Badan
Kepegawaian Negara pada 22 Maret 2021, Dr. Herman, M.Si. selaku Kepala Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada 6 April 2020 dan Tauchid Djatmiko
selaku Kepala BKN Kantor Regional II,” jelas Kayat dengan tegas.
Sementara korban Opik saat diklarifikasi menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh Yani
Arif. Maksud hati ingin menata masa depan putranya akan tetapi malang tidak dapat dihindari.
“Beberapa kali Kami datang bersama istri saya ke rumah Yani Arif, dia selalu banyak alasan.
Tidak terasa hampir satu tahun lebih Kami dipermainkan. Saya hanya ingin memperjuangkan
keadilan buat keluarga saya. Tolong Pak Polisi hukum dengan seberat-beratnya Yani Arif.
Masih banyak yang menjadi korban seperti saya. Tolong diusut tuntas secepatnya,” harap
Opik.
bukti kwitansi uang senilai Rp.50 juta dari korban kepada Calo CPNS
Sementara itu, Kayat selaku Sekjend Ormas Pagar Jati Jawa Timur menghimbau kepada
masyarakat yang telah menjadi korban Yani Arif Calo CPNS asal Bawangan Ploso Jombang
itu untuk tidak takut melaporkannya. Ormas Pagar Jati Jawa Timur berkomitmen mengawal
kasus ini hingga selesai.
“Para korban Yani Arif yang hari ini masih ketakutan memperjuangkan diri, dapat langsung
datang ke kantor Ormas Pagar Jawa Timur. Insha Alloh Ormas Pagar Jati berkomitmen
membantu para korban dan akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” papar Kayat.
Sementara itu, Yani Arif saat dihubungi awak media di nomor pribadinya 082257951628
beberapa kali untuk diklarifikasi terkait permasalahan ini tidak bisa tersambung.
Diakhir pembicarannya, Kayat mendesak Kapolda Jatim dan jajarannya untuk segera
bergerak cepat dengan menangkap Yani Arif dan jaringannya.
“Kami berharap Kapolda Jatim beserta jajarannya bergerak cepat menangkap Yani Arif dan
jaringannya. Masih banyak korban lainnya yang belum berani melapor. Segera tangkap siapa
pemalsu dokumen-dokumen negara tersebut,” tegas Kayat mengakhiri pembicaraan.(heni)