Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
id Indonesian▼
X
en Englishid Indonesian
Ronggolawe News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Diskusi Bulan Bung Karno 2026, Ony Setiawan: Pemikiran Soekarno ,Harus Menjadi Kompas Moral dan Politik Kader Bangsa

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    Fraksi PKB Serap Aspirasi Perangkat Desa Mojokerto Kesejahteraan, BPJS, dan Purna Bakti Jadi Sorotan Utama

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Lantik 206 Pengurus PAC Kabupaten Tuban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    PDIP Tuban Potong Lima Hewan Qurban

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Empat Ranperda Disorot, DPRD Mojokerto Bergerak

    Trending Tags

    • Tuban
  • Pendidikan
    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    Teror Penagihan ke Sekolah: Ujian Perlindungan Privasi dan Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    PGRI Tuban Ketuk Nurani Bupati, Nasib 39 Guru PPPK Terkatung di Tengah Kekosongan Kebijakan

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Absensi Digital Jadi Palu Kebijakan: 41 PPPK Tuban Tersingkir di Era Sistem Tanpa Toleransi

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Dugaan Korupsi Rp64 Miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kejati Jatim Naikkan Status ke Penyidikan

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    Perpisahan Siswa Kelas IX MTs Negeri 3 Mojokerto Berlangsung Meriah

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

    SDNU IQ Kediri Diduga Perkusi Anak Didik Karena Belum Bayar SPP

  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Ronggolawe News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

“Kasus Setyono Mandek: Transparansi Penyidikan Polres Mojokerto Kota Dipertanyakan”

avatar by Ronggolawe News
10 Desember 2025
in Hukum & Kriminal
3 min read
0
“Kasus Setyono Mandek: Transparansi Penyidikan Polres Mojokerto Kota Dipertanyakan”
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Ronggolawe News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana perampasan yang dilaporkan Setyono, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, kembali menuai kritik setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 11 November 2025 dari Polres Mojokerto Kota.

Surat bernomor B/534/SP2HP Ke-2/XI/RES.1.24/2025/Reskrim tersebut menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP yang terjadi pada 24 September 2025 di halaman kantor PT BFI Finance, Kota Mojokerto. Meski demikian, hingga hampir dua bulan laporan berjalan, perkembangan penanganan dipandang tidak menunjukkan progres signifikan.

RelatedPosts

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

Polisi Bongkar Dua Kasus Pencurian di Mojokerto Kota

Serempetan Berujung Berdarah, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

Pelapor: “Kasus jelas, tapi penanganannya berlarut-larut”

Setyono menyampaikan kekecewaannya karena merasa penanganan kasus berjalan sangat lambat, padahal peristiwa dan bukti awal telah jelas.

“Saya hanya ingin keadilan. Kejadiannya jelas, saksi ada, bukti ada. Tapi penanganannya sangat lambat. Seharusnya laporan diproses sesuai waktunya. Kenyataannya malah berlarut tanpa arah.”

Ia menegaskan bahwa dirinya selalu kooperatif, namun merasa tidak mendapatkan kepastian hukum yang layak.

ELTS: “Penyidikan wajib cepat, transparan, dan sesuai batas waktu KUHAP”

Ketua Umum Irma Hukum ELTS, Agus Sholahuddin, menyoroti lambatnya proses di Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, KUHAP sudah mengatur batas waktu yang jelas dan harus dipatuhi aparat penegak hukum.

“Setiap laporan masyarakat wajib diproses secara profesional dan tepat waktu. Tidak boleh ada pembiaran. Aparat harus patuh pada batas waktu penyidikan sesuai KUHAP.”

Ia menegaskan bahwa lambatnya penanganan tanpa penjelasan yang memadai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Kami mendesak Polres Mojokerto Kota untuk mempercepat proses dan menyampaikan perkembangan secara transparan. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum.”

Batas Waktu Penyidikan Menurut KUHAP

Sebagai acuan, KUHAP dan peraturan terkait mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara:

• Perkara Mudah: ± 30 hari

• Perkara Sedang: ± 60 hari (dapat diperpanjang 30 hari)

• Perkara Sulit: ± 90 hari (dapat diperpanjang 30 hari)

• Perkara Sangat Sulit: ± 120 hari (dapat diperpanjang hingga 120 hari)

Dengan lamanya waktu berjalan sejak laporan dibuat pada 24 September 2025, keluarga korban dan tim hukum mempertanyakan alasan keterlambatan, terutama karena perkara ini memiliki saksi dan bukti awal yang dinilai cukup.

Desakan Percepatan dan Transparansi

Pelapor bersama kuasa hukumnya dari ELTS menyatakan akan menyampaikan surat keberatan resmi apabila perkembangan kasus kembali tersendat. Mereka menilai SP2HP yang diberikan masih bersifat umum dan tidak menggambarkan langkah penyelidikan yang konkret.

Publik kini ikut menyoroti penanganan perkara ini, terutama karena Polres Mojokerto Kota mengusung motto pelayanan “cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan.”
Harapannya, penanganan kasus ini dapat menjadi contoh komitmen nyata kepolisian dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Reportase Media Ronggolawe News

Mengabarkan

Tags: "Kasus Setyono Mandek:DipertanyakanTransparansi Penyidikan Polres Mojokerto Kota
Previous Post

Plt Kapolres Tuban Kombespol Agung Setyo Nugroho Tegaskan Pemulihan Kepercayaan Publik sebagai Prioritas Utama

Next Post

Penanganan Kasus Setyono Dinilai Mandek: Redaksi Ronggolawe News Soroti Ketidakjelasan Progres di Polres Mojokerto Kota

avatar

Ronggolawe News

Next Post
Penanganan Kasus Setyono Dinilai Mandek: Redaksi Ronggolawe News Soroti Ketidakjelasan Progres di Polres Mojokerto Kota

Penanganan Kasus Setyono Dinilai Mandek: Redaksi Ronggolawe News Soroti Ketidakjelasan Progres di Polres Mojokerto Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan
  • Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan
  • ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli
  • Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia
  • Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

Komentar Terbaru

  • Margaret936 pada Proyek Pemeliharaan Jalan di Mojokerto Diduga Gunakan Tanah Brungki, untuk Alas Cor, Kualitas Dipertanyakan

RelatedPosts

Kajari dan Kasi Pidum Kejari Tuban Dinonaktifkan, Sorotan terhadap Penegakan Hukum Kasus Tambang Kian Menguat

Polisi Bongkar Dua Kasus Pencurian di Mojokerto Kota

Serempetan Berujung Berdarah, Pelaku Penganiayaan Menyerahkan Diri

Info Penting

Recent Post

Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan
Peristiwa

Peringati 30 Tahun Kudatuli, PDIP Tuban Tegaskan Sejarah Perjuangan Demokrasi Tak Boleh Dilupakan

27 Juli 2026
Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan
Opini

Kudatuli: Ketika Kekerasan Politik Justru Melahirkan Kekuatan Perjuangan

27 Juli 2026
ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli
Seputar Jatim

ESDM Jatim Siapkan Perizinan Tambang Berbasis AI, Targetkan Akhiri Celah Pungli

20 Juli 2026
Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia
Olahraga

Spanyol Taklukkan Argentina, Akhiri Penantian 16 Tahun Gelar Juara Dunia

20 Juli 2026
Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban
Opini

Karangan Bunga Bukan Sekadar Formalitas, Tetapi Simbol Harapan untuk Polresta Tuban

17 Juli 2026

Kategori

  • Berita Utama
  • Hewan kesayangan
  • Hukum & Kriminal
  • Iklan/Advetorial
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Kebudayaan dan Religi
  • Makan Bergizi Gratis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Seputar Jatim
  • Seputar Tambang
  • Seputar Tuban
  • Siaran Pers
  • Subsidi
  • TNI & POLRI
  • Tokoh
  • Tragedi nasional
  • Uncategorized

Ronggolawe News by IBII System

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Hukum & Kriminal
  • Info Kesehatan
  • Investigasi
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Seputar Jatim
    • Seputar Tuban
  • More
    • Olahraga
    • Tentang Kami

© 2020 ronggolawenews.com design ibi system

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In