Mojokerto, Ronggolawe News – Hadi Purwanto ST bersama Kayat sekretaris Baracuda datangi Mapolres Kabupaten terkait Laporannya atas Dugaan Tindak Pidana tentang Penerbitan dan Perdagangan Buku Penjasorkes Untuk Kelas 6 SD merk New Fokus. Hadi Purwanto datang sekitar jam 10:00, di Jalan Gajahmada Mojosari, Rabu 25/05/2022.
Hari ini saya di panggil untuk gelar perkara, kasus buku LKS dengan terlapor AKY Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, perkara sempat dihentikan, kini perkara dilanjutkan kembali atas dasar rekomendasi Kompolnas RI. Buku Penjasorkes Kelas 6 SD itu diterbitkan oleh CV Dewi Pustaka dengan merk dagang New Fokus yang mana perusahaan penerbitan itu adalah milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto bernama Akhiyat (Anggita Komisi IV) yang salah tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan.
Hari ini adalah tindak lanjut atas laporan saya, pada tahun lalu yaitu pada tanggal 22 Februari 2021. Laporan saya buat tertulis tertuju langsung kepada Kapolres Mojokerto. Laporan tertulis dengan No. Surat : 024/HPDUMAS/II/2021. Perkara ini sempat dihentikan oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan pemberitahuan SP2HP Nomor : B/387/VIII/ Res. 3.3/2021, tanggal 3 Agustus 2021,” ujarnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, terlapor sudah jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha atau penerbit yang telah menerbitkan dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dijerat hukuman, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Ini sudah jelas dan tegas tertuang dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Jadi penyelidikan yang dilakukan dahulu kabur. Kita percaya sepenuhnya kepada Polres Mojokerto, saya yakin dalam waktu dekat kasus pemalsuan buku LKS akan ditingkatkan ke penyidikan dan segera melakukan tindakan tegas dan segera menemukan pelaku yang menyuruh memasukkan ISBN pada buku Penjasorkes kelas 6. Insya Alloh Polisi akan segera menetapkan tersangka” tuturnya. (heni)